Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Stigma Masyarakat tentang Perempuan di Wilayah Kabupaten Sampang
9 Desember 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Adelia Nihla Firda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemberdayaan Gender Equality untuk Menghilangkan Stigma Buruk Masyarakat tentang Perempuan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Stigma dan tradisi tentang perempuan yang harus kerja di dapur atau pemikiran tentang bagaimana perempuan tidak seharusnya memperoleh pendidikan yang tinggi cukup memprihatinkan. Hal ini tidak selaras dengan pernyataan bahwa ibu yang merupakan seorang perempuan merupakan pendidikan pertama bagi anak-anaknya. Dengan seorang ibu memiliki pendidikan yang tinggi, kualitas pendidikan pada anak-anaknya akan meningkat.
Sayangnya, pemberdayaan perempuan di wilayah Kabupaten Sampang, masih perlu ditingkatkan lagi. Tabel Indikator Kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan yang bersumber pada BPS Provinsi Jawa Timur 2024 dan Dinsos PPPA Kabupaten Sampang 2024 menyebutkan sebagai berikut.
Tabel 1. Indikator Kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan
Tercatat bahwa Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Kabupaten Sampang mengalami penurunan dari tahun 2019-2020 dan 2021-2023. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) merupakan indikator yang digunakan untuk melihat suatu keadaan dimana adanya perlakuan yang tidak adil pada jenis kelamin tertentu. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) menunjukkan adanya potensi capaian pembangunan manusia yang hilang akibat adanya kesenjangan gender dalam dimensi kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Penurunan Indeks Ketimpangan yang terjadi di Kabupaten Sampang menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran untuk menegakkan kesetaraan gender. Selain itu, indeks pemberdayaan gender masih berada di angka 59,04 yang terbilang masih kurang. Padahal pemberdayaan perempuan terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan kunci dalam membangun dunia yang lebih damai dan sejahtera. Hak Asasi Manusia (HAM) penting untuk ditegakkan sebagai peran penting dalam menjamin kesetaraan setiap orang tanpa memandang gender, agama, ras, suku, orientasi, dan lain lain.
Hukum tentang Kekerasan terhadap Perempuan
Di Indonesia, terdapat sejumlah undang-undang kekerasan terhadap perempuan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang pelecehan terhadap wanita juga diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
ADVERTISEMENT
Dari banyaknya undang-undang yang mengatur tentang pemberdayaan perempuan, kasus kekerasan, pelecehan, bahkan stigma yang melekat di masyarakat, banyak orang masih saja tidak menyetarakan kedudukan laki-laki dan perempuan. Mereka berpikir bahwa tradisi yang turun temurun diberikan oleh nenek moyang merupakan hal yang seharusnya dilakukan. Akan tetapi, pada masa sekarang tradisi tersebut tidak sepantasnya untuk dilakukan karena setiap gender berhak untuk diperlakukan setara. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk setidaknya menaikkan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang ada di Kabupaten Sampang.
Upaya Menurunkan Stigma syarakat
Upaya yang dilakukan dalam Peningkatan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Kabupaten Sampang sangat dibutuhkan guna mewujudkan dunia yang damai dan sejahtera. Salah satu upaya yang dapat dilakukan, yaitu pelibatan organisasi-organisasi perempuan dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten. Dengan keterlibatan perempuan dalam organisasi musyawarah perencanaan pembangungan, sosok perempuan akan dipandang berguna dalam kemajuan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Pemikiran perempuan akan lebih terlihat bahwa perempuan bisa untuk memberikan aspirasi yang ada dalam benaknya. Selain itu, pelatihan-pelatihan keterampilan bagi ibu-ibu rumah tangga dan kepala keluarga perempuan juga dapat menjadi upaya untuk meningkatkan Indeks Ketimpangan Gender (IKG). Pelatihan-pelatihan keterampilan ini berguna agar para perempuan dalam keluarga dapat aktif mengasah bakat terampil dalam melakukan aktivitas kepelatihan. Hal ini dapat menjadikan sarana untuk mengembangkan kemampuan perempuan dalam keluarga bahwa mereka serbabisa melakukan banyak hal.
Upaya lainnya yaitu menormalkan pemikiran bahwa tidak hanya laki-laki yang berhak untuk pendidikan tinggi, perempuan pun dapat mengembangkan ilmunya untuk menjadi perempuan berdaya saing tinggi menggerakkan berbagai aspek masyarakat.
Upaya memberdayakan perempuan memang harus dilakukan untuk memperoleh kehidupan yang damai dan sejahtera. Pendidikan pertama bagi anak-anaknya. Sudah sepantasnya para perempuan mewujudkan aspirasinya untuk meminta hak-haknya.
ADVERTISEMENT
Stigma yang dimiliki masyarakat tentang bagaimana perempuan diperlakukan seperti pembantu bagi para suami dan perempuan yang tidak ada gunanya untuk sekolah tinggi-tinggi sepantasnya berubah menjadi perempuan berhak untuk memeroleh kehidupan yang layak untuk dirinya sehingga dapat menjadi sosok kuat yang dapat mempertahankan martabat dirinya sendiri, keluarga, maupun wilayahnya.