Konten dari Pengguna

Ketika Janji Berbeda dengan Aslinya: Pengalaman Belanja Online yang Mengecewakan

Adelia pungkasari Taufik
Mahasiswi Universitas Pembangunan Jaya Program Studi Informatika
2 April 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adelia pungkasari Taufik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source: Pet Foto pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
source: Pet Foto pexels.com
ADVERTISEMENT
Sekarang, hampir semua orang belanja online, kan? Tapi, pernah gak si kamu berhadapan sama penjual nakal yang janji manis tapi barangnya nggak sesuai. Itu bikin kesel banget! Mirip kayak janji pacar yang ga jelas, kan? Penipuan kayak gini bisa bikin kita rugi dan bikin kurang percaya sama belanja online.
ADVERTISEMENT
Tapi tenang aja kita dilindungi oleh undang undang loh!
Kasus ketidaksesuaian barang dengan deskripsi atau iklan ternyata dilindungi secara tegas oleh hukum! Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah senjata rahasia kita. UUPK, dengan Pasal 18 (1)-nya, memberi kita keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban saat ada masalah dalam kontrak elektronik. Sedangkan UUITE, lewat Pasal 28 ayat (1)-nya, membela konsumen yang merasa terzalimi dalam transaksi online. Dengan hukum di pihak kita, enggak ada lagi yang bisa menakut-nakuti kita saat belanja online!
Aku juga punya tips nih supaya kita bisa menghindari godaan dalam kasus HKTI (Hasil Keluaran Tidak Sesuai dengan Iklan) loh!
1. Periksa Ulasan dan Rating:
Sebelum membeli, kamu bisa pastikan untuk membaca ulasan dari pembeli sebelumnya. Utamakan ulasan yang terlihat jujur dan usahakan mengandung foto jadi lebih akurat. Kamu wajib perhatikan rating penjual juga, kalo di bawah 4.6, mendingan lewat aja!
ADVERTISEMENT
2. Gunakan Platform Terpercaya:
Berbelanjalah melalui platform perdagangan online yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Platform besar dengan kontrol kualitas yang ketat jadi lebih aman bagi kamu daripada platform yang kurang dikenal, platform yang udah profesional juga akan membantu kamu jika ada barang yang harus dikembalikan.
3. Gunakan Metode Pembayaran yang Aman:
Tolak tawaran yang mencurigakan dengan metode pembayaran di luar aplikasi. Genggamlah kartu kredit atau lindungi dirimu dengan pembayaran melalui platform online terpercaya. Ingat, transaksi di luar aplikasi hanya akan mempersulitmu saat melaporkan masalah!
4. Periksa Kebijakan Pengembalian dan Garansi:
Biasannya pihak platform memberikan kamu penawaran tambah biaya untuk garansi, dengan hanya membayar beberapa persen dari total harga barang kamu bisa mendapatkan perlindungan ganda. Beberapa produk dari toko juga ada yang udah terdapat garansi loh. Pastiin kamu paham kebijakan pengembalian barang dan garansi yang ditawarkan oleh penjual atau platform online yaa. Ini penting untuk melindungi diri jika terjadi masalah atau ketidaksesuaian dengan produk.
ADVERTISEMENT
Tapi tenang aja kalau kamu udah terlanjur dapat penipuan ini. Aku punya langkah tepat yang bisa kamu lakuin.
1. Simpan Bukti:
Jangan biarkan bukti-bukti lenyap ditelan waktu! Simpan dengan rapi semua jejak transaksimu, dari deskripsi produk hingga hasil unboxing barang yang mengecewakan itu!
2. Ajukan Klaim atau Pengembalian:
Kalau penjual nggak mau bekerja sama atau pura-pura tuli, it's time to bring out the big guns! Ayo, ajukan klaim atau minta pengembalian dana lewat platform belanja online yang kamu pakai. Ikuti prosedurnya dengan hati-hati!
3. Laporkan Masalah:
Jangan biarkan si penjual atau platform perdagangan online bergaya kayak enggak ada apa-apa! Kalau mereka nggak memberikan respons yang memuaskan atau bahkan cuek sama masalah kamu, ayo berani laporkan ke pihak berwajib, undang-undang siap jadi pahlawanmu!
ADVERTISEMENT
Dengan pengetahuan di atas enggak ada satupun penipuan yang bisa menghalangi langkah kamu sebagai Smart Buyer untuk tetap belanja online dengan aman dan mudah! Bersiaplah, karena kamu punya undang undang yang siap jadi pahlawan kamu dalam misi melawan segala tipu daya si nakal!
Referensi:
Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2019. CC-BY-SA 4.0 License
https://konsumencerdas.id/klinik-hukum/barang-dari-olshop-tak-sesuai-foto--bisakah-minta-uang-kembali
https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1214&context=dharmasisya