Konten dari Pengguna

Ijazah Disandera : Praktik Ilegal Perusahaan yang Menyalahi Hak Dasar Pekerja

Hamzah Fajriansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
28 April 2025 13:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hamzah Fajriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surabaya, Jawa Timur – Belakangan ini, publik dikejutkan oleh kasus penahanan ijazah yang terjadi di Surabaya, tepatnya melibatkan perusahaan UD Sentoso Seal. Lebih dari 50 mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan sebagai bentuk “jaminan” selama masa kerja, atau sebagai syarat untuk bisa keluar dari perusahaan. Bahkan, ada yang diminta membayar Rp 2 juta hanya untuk mengambil kembali dokumen penting tersebut.
ADVERTISEMENT
Praktik ini bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ijazah adalah dokumen pribadi yang menjadi hak milik mutlak seseorang, bukan milik institusi tempat mereka bekerja. Penahanan ijazah atas dasar apa pun – baik alasan keamanan, loyalitas kerja, maupun pengganti biaya pelatihan – tidak memiliki dasar hukum yang sah.
https://pixabay.com/id/photos/pekerja-wanita-masker-masker-medis-6322085/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/pekerja-wanita-masker-masker-medis-6322085/

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6, dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif dalam hubungan kerja. Penahanan ijazah tanpa persetujuan yang sah dan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja. Lebih jauh lagi, tidak ada satupun pasal dalam undang-undang tersebut yang memperbolehkan penahanan dokumen pribadi sebagai bentuk jaminan kerja. Jika perusahaan merasa dirugikan oleh pengunduran diri pekerja, seharusnya penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum perdata atau perjanjian kerja tertulis yang sah – bukan dengan menahan hak milik orang lain.
ADVERTISEMENT

Masuk dalam Kategori Perbuatan Melawan Hukum

Penahanan ijazah juga dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal ini disebutkan bahwa "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Artinya, perusahaan yang menahan ijazah telah melanggar hukum dan harus bertanggung jawab atas kerugian moral maupun materiil yang diderita oleh korban.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Lebih jauh, praktik penahanan ijazah ini juga termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks HAM, setiap individu berhak atas kepemilikan pribadi dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat. Dengan menahan dokumen penting seperti ijazah, perusahaan secara tidak langsung memperbudak pekerja karena membatasi ruang gerak dan peluang ekonomi mereka. Anggota DPD RI, Lia Istifhama, bahkan menyebut praktik ini sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap HAM, dan harus segera dihentikan serta diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT

Tanggung Jawab Negara dan Aparat Penegak Hukum

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah memberikan contoh yang baik dengan mendampingi langsung para korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, langkah ini seharusnya tidak berhenti pada mediasi atau pengembalian ijazah semata. Negara harus hadir dan memastikan ada proses hukum yang berjalan sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan. Jika tidak ada efek jera, perusahaan lain mungkin akan melakukan praktik serupa dengan dalih yang sama: mengikat karyawan agar tidak keluar sebelum waktu tertentu.

Penutup

Penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hanya persoalan administratif atau ketenagakerjaan semata, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam menegakkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja. Negara melalui aparat penegak hukum harus bertindak tegas, bukan hanya mengembalikan dokumen yang ditahan, tetapi juga menyeret pelakunya ke meja hijau agar keadilan benar-benar ditegakkan. Pekerja bukan budak. Dan ijazah bukan alat tawar-menawar.
ADVERTISEMENT
Credit by : Hamzah Fajriansyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang