Ketika Kedaulatan Negara Mengalahkan Pragmatisme Bencana
Tulisan dari Syahrul Ramadhan Official tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Langit Semenanjung Malaya dan Selat Malaka kembali memutih pada Oktober 2026 ini. Namun, bukan awan sejuk yang menggantung, melainkan siklus klasik yang menyesakkan dada: kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah pekatnya udara yang mengancam saluran pernapasan jutaan warga kawasan, sebuah letupan retorika diplomatik kembali mencuat dan memanaskan hubungan serumpun.
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, secara terbuka menyentil lambannya respons pemerintah Indonesia atas tawaran bantuan pemadaman. Pernyataannya menohok dan sarat ironi: "Kita menawarkan dengan ikhlas, tetapi tidak ada respons... Kini kita terpaksa mengimpor jerebu secara rela paksa dari Sumatera dan Kalimantan".
Di seberang selat, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Dudung Abdurachman, merespons dengan gaya khas birokrat yang sangat defensif. Ia menegaskan bahwa tawaran bantuan berupa 1 unit pesawat, 3 unit helikopter, dan 55 personel itu sama sekali belum dibahas oleh Presiden Prabowo, sembari mengklaim pemerintah sudah berupaya "maksimal".
Jika kita membedah pertukaran narasi politik ini dari kacamata linguistik dan analisis wacana kritis, drama ini bukanlah sekadar urusan administratif diterima atau tidaknya sebuah bantuan. Ini adalah panggung pertarungan ego, gengsi, dan ideologi bernegara.
Malaysia dengan cerdas menggunakan sarkasme tingkat tinggi lewat metafora "mengimpor jerebu". Kata impor lazimnya digunakan dalam diskursus ekonomi makro untuk barang bernilai tinggi. Menyandingkannya dengan "jerebu" (kabut asap) adalah bentuk ejekan satir bahwa satu-satunya komoditas lintas batas yang konsisten dikirimkan oleh sang tetangga besar hanyalah eksternalitas negatif pembuat sesak napas.
Lebih jauh, oksimoron "rela paksa"—dua kata berlawanan yang digabungkan—secara telanjang merepresentasikan ketidakberdayaan absolut (powerlessness). Secara geografis mereka "rela" menerima arah angin monsun, namun secara politik mereka "dipaksa" menelan dampak dari kelalaian tata kelola negara tetangganya. Mentalitas korban (victimhood) inilah yang memicu keluh kesah sarkastis tersebut.
Sebaliknya, dari sisi Indonesia, repetisi kalimat "belum dibahas" dan klaim "upaya maksimal" menunjukkan berdirinya tameng tebal bernama kedaulatan negara. Ada model kognitif (pola pikir) di kalangan elite kita yang memandang bahwa menerima intervensi bantuan dari luar negeri—terutama dari negara yang wilayahnya lebih kecil—adalah bentuk pelemahan wibawa atau pengakuan kegagalan negara. Gengsi kebangsaan (national pride) dikedepankan, meski harga yang harus dibayar adalah terbengkalainya jutaan hektar lahan yang terus membara karena keterbatasan armada udara.
Persoalan gengsi dan keengganan berkolaborasi ini sesungguhnya memiliki rekam jejak sejarah yang panjang dan kelam. Ingatkah kita pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP)? Perjanjian ini diteken di Kuala Lumpur pada 2002 sebagai respons bersama pasca-kebakaran tragis di era 1990-an. Negara seperti Malaysia dan Singapura langsung meratifikasinya secara kilat pada awal 2003.
Lalu, kapan Indonesia meratifikasinya? Baru dua belas tahun kemudian, tepatnya pada September 2014. Kelambanan selama satu dekade lebih ini bukan tanpa alasan. Berbagai literatur dan kajian menengarai adanya benturan faksi politik populis-nasionalis di parlemen dan kuatnya cengkeraman lobi oligarki korporasi perkebunan kelapa sawit maupun kertas yang menikmati efisiensi biaya gila-gilaan dari metode tebang-dan-bakar.
Ironisnya, setelah diratifikasi pun, AATHP lebih sering tampil sebagai macan kertas. Instrumen ini tersandera oleh doktrin "ASEAN Way"—sebuah prinsip musyawarah, diplomasi senyap, dan anti-campur tangan urusan dalam negeri. Akibatnya, pada Pasal 27 AATHP, mekanisme penyelesaian sengketa kabut asap ini tidak dibekali dengan gigi hukum yang tajam. Tidak ada mahkamah arbitrase yang wajib, apalagi sanksi denda bagi negara pengekspor asap. Semua hanya diselesaikan lewat diskusi ramah tamah yang tak kunjung membuahkan efek jera.
Kelemahan struktural dan kemandekan diplomasi bilateral inilah yang membuat Malaysia kehabisan kesabaran. Tidak heran jika Putrajaya merasa harus mengancam akan membawa isu kabut asap lintas batas ini untuk dirumuskan ulang dalam Konferensi Para Pihak (COP) AATHP di Vietnam pada Desember mendatang. Malaysia menuntut pencegahan yang agresif, bukan sekadar respons basa-basi di kala krisis.
Namun, mengutuk Indonesia semata juga menyisakan hipokrisi. Fakta di lapangan sering kali mengaburkan identitas modal kapital di balik lahan yang terbakar. Tidak sedikit titik api yang berkobar di daratan Sumatera dan Kalimantan berada dalam konsesi perusahaan raksasa yang sahamnya dikuasai oleh jejaring oligarki transnasional yang berpusat di Kuala Lumpur atau Singapura. Di satu sisi langit mereka dikotori jerebu, namun di sisi lain, bursa saham mereka meraup cuan dari penghematan biaya pembukaan lahan tak beretika tersebut.
Pada akhirnya, retorika saling sindir para menteri di mimbar konferensi pers tidak akan mampu memadamkan sebaran titik api (hotspot) yang menggerogoti lahan gambut kita. Bencana ekologis berskala raksasa menuntut pragmatisme kemanusiaan, bukan pertunjukan ego birokrasi.
Kedaulatan yang sejati di abad krisis iklim ini bukanlah kemampuan menolak armada helikopter pemadam dari tetangga. Kedaulatan yang bermartabat adalah kemampuan negara menindak tegas korporasi pembakar hutan dan menjamin hak dasar warganya atas udara yang layak hirup. Selama gengsi politik diletakkan lebih tinggi daripada kolaborasi penanganan bencana, selama itu pula masyarakat di kawasan ini akan terus dipaksa "mengimpor" dan mengekspor residu racun secara rela paksa setiap kali musim kemarau tiba.
Syahrul Ramadhan - Dosen Universitas Insan Pembangunan Indonesia

