Simalakama Content Creator: Etika, Literasi, dan Fallacy

Adey Sucuk Zakaria Bahar
Alumni Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Finalis Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2019.
Konten dari Pengguna
1 Juli 2021 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adey Sucuk Zakaria Bahar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Gambar: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selain menjadi surga karena keindahan dan kekayaan alamnya yang melimpah, Indonesia ternyata juga merupakan surga bagi content creator, khususnya pada platform berbagi video Youtube.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan Digital 2021: The Latest Insights Into The State of Digital (We Are Social & Hootsuite, 2021)—dan telah dinukil berbagai media tanah air—Youtube merupakan aplikasi media sosial yang paling populer di Indonesia dengan penggunanya sebanyak 93,8 % dari 202,6 juta internet citizen (netizen) atau pengguna internet.
Hal tersebut disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk Indonesia yaitu 274,9 juta jiwa (Data Reportal, 2021). Bahkan berada pada peringkat ke-4 di dunia dalam hal banyaknya jumlah penduduk di bawah Cina, India, dan Amerika Serikat.
Melihat data-data di atas, wajar rasanya jika kemudian para content creator Indonesia bisa meraup jumlah subscriber dan viewer secara masif pada channel-nya masing-masing.
Bahkan belakangan ini, semakin banyak content creator baru yang tujuannya ingin berpenghasilan besar. Bukan tanpa alasan, sebabnya memang penghasilan para content creator dari Adsense (dipercaya sebagai iklan komersial dengan algoritma tertentu) tidak bisa dianggap sepele. Sudah banyak content creator Indonesia yang bisa meraih miliaran rupiah hanya dalam satu bulan saja.
ADVERTISEMENT
Maka menjadi hal yang lumrah, jika kini muncul content creator yang asal rekam, dan asal tayang, tanpa sedikit pun memperhatikan tanggung jawabnya secara moral pada “pangsa pasar” yang sebagian besar merupakan netizen generasi milenial. Alih-alih menolak, mayoritas netizen justru menikmati tayangan tidak berkualitas tersebut. Lebih ironis lagi karena sebagian besar malah sudah mengetahui bahwa konten-konten yang disajikan tidak bermanfaat sedikitpun.
Didasari dengan semua yang serba asal tersebut, istilah “demi konten” pun lahir.
Konten sendiri (Menurut Gahran, 2005) merupakan suatu hal yang harus disampaikan, bisa melalui teks, gambar, suara, video, kata-kata yang diucapkan, matematika, bahasa simbol, kode morse, musik, bahasa tubuh, dan sebagainya.
Bahkan Bill Gates sudah lebih dulu berpendapat bahwa, “Content is King.” Menurut pendapatnya yang ditulis pada website Microsoft (1996), “Content is where I expect much of the real money will be made on the Internet, just as it was in broadcasting.” Mungkin ungkapan ini yang kemudian dijadikan rumus oleh para content creator agar terus produktif mengunggah konten tanpa melakukan pengkajian atau review sebelum mengudara di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya belum ada regulasi dari pemerintah yang bisa mengatur konten-konten youtube tidak mendidik. Meskipun sudah ada batasan yang dibuat. Namun sepertinya satu-satunya jalan paling efektif adalah para netizen sendiri yang harus bisa memilah tayangan berfaedah. Karena kematian sebuah content hanya terjadi jika tidak ada penonton.

Etika dan Literasi

Sejatinya istilah “Konten” lekat sekali dengan berbagai disiplin ilmu. Mulai dari pusdokinfo (Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi) sampai dengan jurnalistik. Untuk yang disebut terakhir, kaitannya sangat erat pada segi komunikasi dan media massa. De Fleur (1970) menunjukkan bahwa media massa—dari segi kontennya—dianggap bertanggung jawab mengenai terjadinya lima gejala dalam masyarakat: pertama, membuat selera budaya masyarakat menjadi rendah; kedua, menaikkan tingkat kenakalan; ketiga, ikut menyumbang kerusakan moral secara umum; keempat, menjinakkan massa untuk kepentingan politik; dan kelima, menekan kreativitas.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi, konten diartikan sebagai isi dari sebuah dokumen, koleksi atau bahan pustaka (literatur), baik cetak maupun digital. Konten sangat sakral di sini. Konten sangat dijaga keabsahannya. Konten tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan sebelum diuji kelayakan dan kepatutannya. Semua ada kaidah. Sosok yang bertanggung jawab sepenuhnya pada konten biasa disebut pustakawan. Tugasnya senantiasa memastikan agar masyarakat mendapatkan konten yang tepat. Konten yang bisa dipertanggung jawabkan dari segi manfaatnya. Karena konten adalah substansi. Bagaimanapun kemasannya dan siapa pun yang mengemasnya, konten menjadi bagian paling penting dalam suatu komunikasi.
Begitu pentingnya peran konten bagi kehidupan masyarakat sehingga melebur dalam berbagai kode etik profesi seperti: kode etik jurnalistik yang harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah; kode etik pustakawan yang menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas; kode etik guru yang mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan; bahkan kode etik DRP RI yang menyebutkan bahwa anggota wajib menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, dan gender.
ADVERTISEMENT
Dari berbagai konstelasi mengenai konten di atas (konten sebagai informasi, ilmu, dan aspirasi), hipotesis yang mengemuka kemudian ialah bahwa sebelum menyebarkan konten, yang mestinya dipelajari dulu adalah etika dan pemahaman akan konten itu sendiri. Pemahaman yang komprehensif—akan konten—sendiri dimaknai sebagai literasi.
Literasi yang lantas kemudian menjadikan suatu pembeda antara konten hoaks dan konten fakta. Konten mendidik dan konten pembodohan. Konten bermanfaat dan konten menyesatkan. Konten penting dan tidak. Konten natural dan konten settingan. Konten realitas dan konten halu.
Apa jadinya jika seorang content creator tidak paham etika dan inkompeten dalam literasi mengenai konten yang dibuat, namun justru menyebarkan melalui waring wera wanua?

Literasi dan Fallacy

Beberapa waktu lalu tanah air tercinta diviralkan dengan hadirnya Joko Widodo dan Prabowo Subianto sebagai saksi dalam acara pernikahan seorang content creator kenamaan bernama Atta Halilintar. Bermodalkan jutaan subsciber, follower, dan viewer salah satu warga negara Republik Indonesia ini bisa mendapatkan privilege luar biasa dan dilabeli dengan istilah influencer.
ADVERTISEMENT
Kurniawan (2019) menyebutkan secara sederhana bahwa, influencer adalah seseorang yang bisa memberikan pengaruh di masyarakat. Mereka bisa merupakan selebritis, blogger, youtuber, ataupun seorang public figure yang dianggap penting di komunitas tertentu.
Celakanya kita tidak lagi peduli pengaruh apa yang dibawa ke tengah-tengah keluarga atau ke dalam mindset anak-anak kita karena sudah kadung taklid buta atas nama jutaan subsciber, follower, dan viewer yang disandang tersebut.
Pemerintah pun seakan-akan ingin memperlihatkan bahwa mereka mendukung ekonomi kreatif dengan melibatkan para content creator dalam berbagai urusan pemerintahan. Misalnya saja beberapa waktu lalu Raffi Ahmad didaulat sebagai penerima vaksin covid-19 pertama. Namun sayangnya, dukungan tersebut hanya sebatas kulit luar, tanpa melihat substansi atau konten apa yang dibagikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Betapa banyak content creator di Youtube yang kontennya sangat bermanfaat secara keilmuan dan praksis tinimbang mereka yang mengkampanyekan materi di atas segalanya, namun justru tidak “dilirik” oleh netizen terlebih pemerintah.
Semua kesesatan pemahaman (fallacy) tersebut bersumber dari ketidakcakapan kita dalam berliterasi secara komprehensif. Kita yang belum sampai inti tapi selalu merayakannya ketika baru berada di atas lapisan, memang sangat suka dibuai oleh angin surga. Dan naasnya, para content creator—papan atas tanah air—inilah yang bisa menciptakan surga dalam berbagai tayangannya: kekayaan, wanita sexy, sampai dengan gosip.
Sehingga, sebelum kekeliruan (fallacy) menyebar lebih jauh dan lebih dalam lagi masuk ke diri pribadi kita (content creator dan netizen). Kita harus segera mungkin menanam etika dan literasi ke dalam pemahaman sendiri. Apakah ingin menjadi content creator yang bermanfaat dan merangsang para netizen agar berdaya guna, bekerja keras, dan sejahtera bagi dirinya sendiri? Apakah ingin menjadi netizen dengan pribadi berkualitas yang hanya menonton konten-konten syarat makna, berwawasan luas, dan mendalam temanya? Ataukah ingin sebaliknya?
ADVERTISEMENT
Maraknya content creator dewasa ini seperti simalakama, di satu sisi patut disyukuri karena masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan lapangan kerja yang kian hari-kian terbatas. Toh sebagai content creator ternyata bisa menghasilkan lebih dari upah lapangan kerja yang bisa sediakan.
Pemerintah juga tidak ambil pusing dengan angka pengangguran dengan dalih ekonomi kreatif (content creator) tidak harus tergantung kepada pemerintah. Namun disisi lain kehadiran content creator yang tak tahu diri dan tak tahu adab (baca: etika dan literasi) akan menimbulkan masalah baru bagi kehidupan sosial di masyarakat. Akan terjadi pergeseran makna (fallacy) di mana materialisme—yang selama ini disajikan oleh mayoritas para content creator—menjadi perspektif dan mindset baru generasi penerus bangsa.
ADVERTISEMENT