Buni Yani soal Rencana Eksekusi Jaksa: Saya Mau Dikriminalisasi

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buni Yani saat di DPP Gerindra, Jakarta Selatan.  (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani saat di DPP Gerindra, Jakarta Selatan. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan )

Terdakwa ujaran kebencian Buni Yani akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (1/2). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Buni Yani pada 26 November 2018 lalu. Putusan itu sudah inkrah.

Terkait rencana eksekusi itu, Buni Yani menyebut dirinya merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, dalam salinan putusan kasasi MA yang telah diterimanya, tak ada perintah untuk ditahan atau dieksekusi.

"Ini saya mau dikriminalisasi oleh jaksa mau ditahan padahal kasasi salinannya enggak menyebutkan saya ditahan atau balik lagi ke putusan Pengadilan Tinggi Bandung," kata Buni Yani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA. Ia juga mengaku sudah menerima surat dari Kejari Depok untuk menyerahkan diri.

"Dua hari yang lalu saya dapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok. Akan dilakukan eksekusi penjara 1 Februari hari Jumat, lusa. Dan hari ini saya dapat salinan dari MA. Yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi jaksa penuntut umum itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak dan (putusan) kedua bayar Rp 2.500 biaya perkara. Insyaallah saya lunasi," kata Buni Yani.

Meski demikian, Buni Yani mengaku akan tetap menghadiri panggilan pada Jumat (1/2) nanti. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik harus menaati hukum.

"Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Februari jam 9 pagi saya sudah masuk penjara lusa. Kita akan datang," pungkasnya.

Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Buni Yani merupakan terpidana ujaran kebencian. Ia dijerat UU ITE karena memposting status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kini ingin dipanggil BTP) di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.

Buni Yani dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.