Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pelaku Dugaan Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok Terancam Hukuman Mati
15 September 2018 7:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram menangkap tangan seorang anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM lantaran diduga telah menyelewengkan dana bantuan bencana gempa Lombok .
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut tentunya menyakitkan bagi masyarakat Lombok yang saat ini masih hidup di tenda-tenda pengungsian karena rumah mereka hancur akibat gempa beberapa waktu lalu.
Korupsi dana bantuan bencana ini hukumannya sangat berat, hingga hukuman mati. Hal ini sudah secara jelas tercantum di dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman mati tersebut tercantum di dalam pasal 2 UU Tipikor yang bunyinya sebagai berikut,
Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Ayat 2
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Kemudian dalam penjelasan pasal di UU tersebut dikatakan, klausul 'keadaan tertentu' dalam pasal 2 ayat (2) ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Saat ini kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa Lombok itu masih dalam tahap proses pemeriksaan Polda NTB.
“Iya (berkaitan dengan bantuan gempa), saat ini sedang diproses Kajari Mataram,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Putra kepada kumparan, Jumat (10/9).
ADVERTISEMENT
Komang mengungkapkan, HM masih menjalani pemeriksaan. Saat disinggung lebih lanjut jumlah bantuan yang diselewangkan, Komang masih enggan menyebutkannya.
“Kita tunggu Kajari yang memproses,” imbuhnya.
Pemerintah memberikan bantuan finansial kepada korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bantuan tersebut dikirimkan langsung oleh pemerintah ke rekening korban melalui BRI. Bantuan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada korban gempa Lombok untuk perbaikan rumah rusak berat. Jumlahnya yang telah diverifikasi, sebanyak 5.293 unit.