Konten dari Pengguna

Desa: Masa Depan Pemuda

adhi nur seto
Executive Director Of Centre For Public Health and Social Welfare Studies (CPS)
17 Januari 2020 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari adhi nur seto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pemuda Desa Berbondong-bondong ke Kota
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemuda Desa Berbondong-bondong ke Kota
Ada gula ada semut, sepertinya ini adalah pepatah yang tepat menggambarkan hubungan pemuda dan kota. Hingar bingar perkotaan dengan perputaran ekonomi yang cepat menjadi daya tarik bagi para pemuda desa. Seolah-olah kota adalah jembatan emas bagi pemuda yang ingin sukses. Walhasil, para pemuda desa berbondong-bondong hijrah ke kota, mencoba peruntungan mencicipi manisnya gula kota.
ADVERTISEMENT
Segala macam profesi tumpah ruah di kota. Sedang desa, hanya menyisakan Lurah beserta perangkatnya, disusul petani dan nelayan yang mulai uzur dimakan usia. Para pemuda berangsur-angsur berkurang pergi menyusun masa depan di kota. Jika hal ini terus dibiarkan, desa akan kehilangan pemudanya. Padahal desa memiliki peran vital sebagai tulang punggung kota. Tanpa desa, penduduk kota mau makan apa?
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), prediksi angka penduduk perkotan tahun 2020 di pulau jawa mendekati 70%, prosentasi ini meliputi Jawa Barat 83%, Jawa Tengah 54%, Jawa Timur 58%, DI Yogyakarta 78%, dan Banten 73%. Sedang prosentase penduduk perkotaan nasional mencapai angka 56%, akan bertambah menjadi 60% pada 5 tahun yang akan datang, yaitu di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Data ini diperkuat dengan adanya angka kemiskinan di pedesaan yang lebih besar dari kemiskinan di kota. Angka kemiskinan di pedesaan mencapai 15,15 juta penduduk pada maret 2019, sedangkan, kemiskinan di kota ada di angka 9,99 juta penduduk.
Data di atas mengkonfirmasi bahwa kemiskinan menjadi faktor utama meningkatnya angka urbanisasi. Jika penduduk usia produktif bermigrasi ke kota, maka yang tersisa di desa hanyalah penduduk usia tidak produktif. Harus ada political will untuk mengatasi kesenjangan tersebut.
Memperkuat Desa Dengan BUM Desa
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi maju, kuat, mandiri. Desa yang mandiri dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
Poin yang paling menonjol dalam Undang-Undang Desa adalah adanya Dana Desa yang alokasinya mencapai miliaran rupiah untuk masing-masing Desa. Adapun penggunaan Dana Desa dalam hal ini adalah untuk mempercepat pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Program Dana Desa diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam Peraturan tersebut, selain untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, prioritas Dana Desa adalah untuk pendirian dan pengembangan BUM Desa.
Oleh karena itu, wajib bagi pemerintah Desa untuk membentuk dan mengembangkan BUM Desa. Dengan berdirinya BUM Desa diharapkan Desa dapat mengembangkan potensi ekonomi lokal, dan memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.
ADVERTISEMENT
Dana Desa yang diprioritaskan untuk Pembentukan BUM Desa adalah salah satu komitmen pemerintah pusat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa guna mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Namun komitmen pemerintah pusat juga harus dibarengi dengan komitmen dan langkah strategis pemerintah desa dalam mengembangkan BUM Desa.
Sayangnya besaran Dana Desa tidak sebanding dengan perkembangan BUM Desa. Hal ini terjadi karena belum optimalnya pemanfaatan Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa oleh pemerintah desa. Presiden Jokowi pernah menyayangkan hal ini, lantaran ada 2.188 BUM Desa yang mangkrak tidak beroperasi. Sedangkan ada 1.670 BUM Desa yang berjalan namun belum berkontribusi menggerakkan ekonomi desa, tambah Presiden Jokowi. Oleh karena itu, Presiden memerintahkan untuk melakukan “revitalisasi BUM Desa”
ADVERTISEMENT
Sebagaimana membentuk sebuah perusahaan. Pemerintah desa tidak bisa sekonyong-konyong membentuk BUM Desa tanpa persiapan matang. Alih-alih dapat menggerakkan ekonomi desa, tanpa persiapan dan bussiness plan yang matang, BUM Desa, meminjam istilah Presiden Jokowi, akan mangkrak. Walhasil, BUM Desa akan mengalami defisit, dan selalu membutuhkan suntikan Penyertaan Modal Desa (PMD) tiap tahunnya.
Kolaborasi Adalah Kunci
Pemerintah Desa tidak bisa berdiri sendiri dalam mengembangkan BUM Desa. Perlu kolaborasi dengan pihak-pihak yang menjadi daya dukung pengembangan BUM Desa. Salah satu pihak yang perlu diajak kolaborasi adalah Perguruan Tinggi. Kolaborasi dilakukan dalam rangka riset potensi desa, baik potensi ekonomi maupun potensi sumber daya manusianya. Sebab, BUM Desa haruslah berbasis pada sumber daya dan potensi lokal.
ADVERTISEMENT
Hasil dari riset tersebut akan memperlihatkan potensi yang dapat menggerakkan perekonomian desa. Sektor pertanian, perikanan, dan wisata adalah beberapa contoh potensi desa yang dapat dikembangkan. Oleh karena itu BUM Desa bisa diarahkan untuk mengelola usaha turunan juga pengembangan teknologi pertanian dan perikanan, serta pengembangan desa wisata yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
Selanjutntya, Pemerintah Desa juga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Balai Latihan Kerja yang terdapat di tiap-tiap kabupaten /kota. Bentuk kongkrit kolaborasi yaitu pada program pelatihan dan pengembangan keterampilan sumber daya manusia di desa. Kolaborasi dilakukan untuk merumuskan materi ajar yang dapat menunjang pengembangan BUM Desa. Hal ini penting dilakukan agar sumber daya yang dilatih di Balai Latihan Kerja benar-benar selaras dengan potensi desa yang akan dikembangkan serta dapat diserap dalam BUM Desa.
ADVERTISEMENT
Jika kolaborasi ini dilakukan dengan baik, maka kedepan BUM Desa yang menggarap sektor pertanian akan lahir unit usaha seperti kios desa yang khusus menjual produk pertanian desa dan peralatan pertanian. Ada juga unit usaha yang mengembangkan pertanian organik yang menyajikan produk pupuk dan pangan organik. Makanan organik tentu memiliki nilai tambah tinggi karena memiliki kandungan gizi tinggi serta tidak mengandung zat kimiawi. Selain itu juga akan ada pengelolaan lumbung pangan desa, serta unit usaha lain di sektor pertanian.
Di sektor perikanan tentu tempat pelelangan ikan milik desa adalah unit usaha yang bisa diwujudkan. Ada pula unit usaha pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan milik desa, serta pengelolaan tambatan perahu. Unit usaha lain yang masih bisa dikembangkan dan berbasis pada sumber daya perikanan desa juga patut dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
Desa wisata juga salah satu unit usaha yang menarik untuk diwujudkan. Mengingat Indonesia adalah negara kaya raya. Tak hanya alamnya, namun sejarah dan budaya Indonesia dapat dipasarkan untuk menarik para pelancong meramaikan serta menggerakkan perekonomian desa. Apalagi bila promosi dilakukan melalui event-event yang menarik, niscaya desa akan menjadi magnet bagi orang-orang yang merasakan kepenatan di kota.
Dengan begitu pertumbuhan ekonomi di desa akan meningkat dan cita-cita kesejahteraan masyarakat desa dapat benar-benar diwujudkan. Selanjutnya, Pemuda desa tak perlu lagi hijrah ke kota, karena desa sudah diselimuti oleh gula-gula. Dan, masa depan pemuda ada di desa.