Konten dari Pengguna

Mewacanakan Perlawanan Rakyat Dalam Demokrasi Yang Penuh Basa Basi

adhi putra satria

adhi putra satria

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari adhi putra satria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Protes Masyarakat (Sumber: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Protes Masyarakat (Sumber: https://pixabay.com)

oleh: Adhi Putra Satria, Dosen FH UNTAG Semarang.

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, kita sering menemukan ketentuan yang mengatur tentang: “peran serta masyarakat.” Ketentuan ini tampaknya menjadi mantra ajaib yang digunakan pembentuk kebijakan untuk menunjukkan bahwa kebijakan yang lahir adalah hasil dari partisipasi publik. Namun, muncul sebuah pertanyaan apakah partisipasi masyarakat yang dilakukan itu nyata dan substansial, atau hanya bersifat seremonial dan administratif semata?

Dalam praktiknya, partisipasi publik di Indonesia lebih sering menjadi sekedar formalitas belaka. Konsultasi publik digelar, FGD diadakan, notulen ditulis, tetapi pada akhirnya substansi kebijakan yang dihasilkan tetap mencerminkan logika kekuasaan. Di sinilah problem demokrasi prosedural di Indonesia yaitu proses disediakan, tetapi hasil tetap ditentukan oleh elite. Bahkan, lebih jauh lagi ketika masyarakat secara aktif menolak suatu kebijakan—melalui aksi massa, hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi—negara tetap berdalih bahwa masyarakat telah dilibatkan.

Tidak Jelasnya Klasifikasi “Masyarakat” yang Diikutsertakan

Salah satu permasalahan utama dalam praktik partisipasi publik di Indonesia adalah tidak adanya klasifikasi formal tentang siapa yang dimaksud dengan “masyarakat”. Akibatnya, ruang partisipasi sering diisi oleh aktor-aktor yang memiliki akses struktural dan sumber daya, seperti akademisi, LSM tertentu, atau profesional yang secara prinsip mereka adalah masyarakat yang memiliki pemikiran dan masyarakat yang memiliki kepentingan.

Padahal, dalam masyarakat demokratis, negara semestinya menetapkan kategorisasi yang lebih konkret dan substantif. Partisipasi ideal seharusnya melibatkan tiga kategori masyarakat: pertama adalah mayarakat yang memiliki aspirasi, kedua masyarakat yang memiliki pemikiran, dan ketiga masyarakat yang memiliki kepentingan/terdampak langsung terhadap kebijakan yang sedang dirumuskan.

Tanpa adanya pengklasifikasian ini, maka partisipasi publik yang dijanjikan hanya menjadi semacam ritus administratif—dipenuhi untuk keperluan dokumentasi, bukan karena keyakinan bahwa suara rakyat penting dalam merumuskan arah kebijakan negara.

Kesenjangan Kapasitas dan Keadilan Partisipasi

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah kesenjangan kapasitas antar kelompok masyarakat dalam mengakses ruang partisipasi. Masyarakat yang dapat mengartikulasikan pemikiran secara akademis, yang memahami bahasa hukum dan memiliki jejaring birokrasi, cenderung lebih mudah diundang atau diterima dalam proses konsultasi public (walaupun keterlibatanya dan masukannya pun belum tentu diakomodir). Sementara masyarakat akar rumput yang hanya memiliki aspirasi dan harapan, namun tidak memiliki instrumen untuk menyuarakan pandangannya secara formal, hanya menjadi penonton dalam proses pemerintahan yang katanya demokratis.

Fakta demikian pada akhirnya menimbulkan ketimpangan keadilan partisipatif. Dalam negara demokrasi, seharusnya suara mayoritas rakyat (termasuk masyarakat akar rumput) tetap memiliki nilai politik dan hukum, bukan hanya suara elite teknokratik. Namun saat ini, kedaulatan rakyat telah direduksi dan menentukan hanya pada momen pemilu lima tahunan, saat masyarakat umum/masyarakat pemilik aspirasi memilih politisi yang kemudian tak bisa mereka kontrol. Setelah itu, suara rakyat lenyap di balik meja-meja rapat para penyusun kebijakan.

Partisipasi Basa-Basi dan Delusi Demokrasi

Realitas saat ini menunjukkan bahwa partisipasi yang ada telah terdegradasi dan masuk kedalam kategori partisipasi basa-basi, situasi dimana secara prosedural masyarakat diajak berbicara, tetapi secara substantif pendapat mereka tidak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan Keputusan, situasi dimana Aspirasi rakyat tidak memiliki jaminan hukum untuk dipertimbangkan secara serius, apalagi untuk memengaruhi substansi kebijakan yang akan diambil

Partisipasi yang demikian adalah bentuk delusi demokrasi, yang mempertahankan kemasan partisipatif tetapi menghilangkan substansi deliberatifnya. Ini bukan demokrasi substantif, tetapi demokrasi kosmetik yang hanya menampilkan wajah partisipatif tanpa mendengar suara rakyat.

Veto Sipil: Gagasan Alternatif dari Akar Demokrasi

Dalam konteks kebuntuan partisipasi masyarakat, sudah saatnya kita mulai mewacanakan konsep “veto sipil” (civilian veto) sebagai suatu alternatif dalam sistem demokrasi. Veto sipil adalah bentuk hak kolektif masyarakat untuk membatalkan kebijakan publik jika terbukti tidak melibatkan partisipasi bermakna, mengabaikan suara rakyat, keadilan sosial, atau jelas merugikan kelompok tertentu secara sistematis.

Konsep ini bisa menjadi kanal legal dan demokratis bagi masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap dominasi negara. Jika saat ini pembatalan kebijakan hanya bisa dilakukan melalui eksekutif review (oleh presiden), legislatif review (oleh DPR), atau judicial review (oleh Mahkamah Konstitusi), maka veto sipil mengusulkan adanya satu kanal baru yaitu citizen review, di mana masyarakat umum/masayarakat pemilik aspirasi yang jarang terlibat dalam proses partisipasi dapat mengeluarkan mosi tidak percaya/membatalkan terhadap kebijakan tertentu secara sah.

Veto sipil bukan gagasan anarkisme, Justru merupakan konsep mekanisme checks and balances dari bawah (bottom-up accountability), saat semua kanal formal gagal melindungi kepentingan rakyat. Konsep veto sipil dapat menjadi bentuk kontrol horizontal oleh warga negara terhadap elite politik yang kerap memproduksi kebijakan untuk kelompok sendiri.

Menata Ulang Demokrasi Substantif

Konsep veto sipil tentu membutuhkan fondasi hukum dan konstitusional. kehadirannya bisa dikembangkan melalui reformasi atau melalui penguatan mekanisme partisipasi publik yang bersifat mengikat secara hukum. Salah satu opsi adalah memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan referendum lokal atau nasional terhadap kebijakan tertentu. Opsi lain adalah mengakui hasil petisi publik yang mencapai batas tertentu sebagai dasar hukum untuk meninjau ulang kebijakan yang sudah disahkan.

Namun yang paling penting dari gagasan veto sipil adalah pergeseran paradigma tentang siapa pemilik kedaulatan dalam demokrasi. Negara tidak boleh mengklaim mewakili rakyat, sambil menutup ruang koreksi dari rakyat itu sendiri. Kedaulatan rakyat bukan hanya soal memilih, tetapi juga berhak membatalkan dan mengoreksi kebijakan.

Gagasan veto sipil adalah bentuk dekonstruksi atas klaim netralitas hukum yang sering kali berfungsi untuk mempertahankan kepentingan status quo. Veto sipil membuka jalan bagi wacana hukum yang lebih radikal, partisipatif, dan berkeadilan.

Penutup: Saatnya Mewacanakan Bukan Sekadar Mengeluh

Banyak yang mungkin akan menilai bahwa gagasan veto sipil terlalu utopis atau revolusioner. Namun, demokrasi selalu dibangun di atas mimpi tentang keterlibatan rakyat secara penuh. Kita harus berhenti menerima kenyataan bahwa partisipasi publik cukup diwakili oleh undangan rapat. Saatnya rakyat punya alat untuk melawan secara sah ketika kekuasaan melupakan bahwa rakyat adalah pemilik sejati negara ini.

Dengan mewacanakan veto sipil, kita sedang membuka ruang baru bagi demokrasi yang lebih hidup, di mana rakyat bukan hanya objek kebijakan, tetapi subjek yang memiliki kuasa untuk berkata: cukup!