Konten dari Pengguna

Pertahankan Fakultas Hukum

adhi putra satria

adhi putra satria

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari adhi putra satria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fakultas Hukum, (Sumber: https://chatgpt.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fakultas Hukum, (Sumber: https://chatgpt.com)

Latar belakang penulisan artikel ini berangkat dari keinginan untuk merespons opini yang disampaikan oleh Muhammad Fatahillah Akbar dalam tulisannya berjudul "Bubarkan Fakultas Hukum," yang diterbitkan di Harian Kompas pada 29 Oktober 2024.

Sejatinya sudah sangat telat untuk mengomentari pandangannya, namun sebagai upaya menciptakan ruang dialog publik yang konstruktif serta agar pandangannya tidak menjadi tesis/ kebenaran akademik, maka tanggapan atas pernyataan tersebut perlu dibuat anti-tesis yang menawarkan prespektif lain.

Sejatinya tulisan dalam artikel tersebut mengemukakan sejumlah argumentasi yang mencerminkan kegelisahan penulis dalam menyoroti fenomena hukum di Indonesia. Beberapa substansi yang diuraikan dalam opini tersebut perlu mendapatkan tanggapan, terutama terkait isu-isu yang menyentuh esensi pendidikan hukum serta peran fakultas hukum dalam mencetak penegak hukum yang berintegritas dan berkompeten. Tanggapan atas tulisan berjudul Bubarkan Fakultas Hukum akan penulis jelaskan sebagai berikut:

Pertama, tulisan tersebut mengatakan bahwa :

“Pendidikan hukum seharusnya menjadi salah satu kunci mengembalikan hukum kepada tujuannya, yaitu menciptakan keadilan. Jika tidak bisa tercapainya tujuan hukum itu, apakah kita masih memerlukan fakultas hukum?”

Untuk menjawab kegelisahan yang muncul dari pertanyaan tersebut, saya akan mencoba menawarkan alternatif perspektif mengenai hakikat daripada tujuan pendidikan hukum. Menurut analisis penulis, pendidikan hukum seharusnya berfokus pada tujuan utama yakni memperkenalkan konsep keadilan kepada mahasiswa, dengan harapan mahasiswa mampu menentukan posisinya dalam memilih makna keadilan secara konsisten.

Justifikasi atas pernyataan ini adalah bahwa konsep keadilan dalam disiplin ilmu hukum sangat beragam dan selalu mengalami perkembangan. Misalnya, konsep keadilan menurut Aristoteles akan berbeda dengan pandangan keadilan menurut John Rawls, dan atas konsep keadilan tersebut pada dasarnya memiliki nilai kebenaran tersendiri.

Oleh karena itu, tugas dosen sebenarnya bukan semata mengembalikan hukum kepada tujuannya dalam menciptakan keadilan, namun dosen memiliki tugas untuk memperkenalkan berbagai konsep keadilan yang dapat menjadi landasan bagi mahasiswa dalam memformulasikan makna keadilan menurut versinya masing-masing, khususnya ketika mereka telah menjadi pemimpin dan penegak hukum di lapangan, sehingga peran fakultas hukum dalam memperkenalkan konsep keadilan memiliki nilai tinggi, dan harus tetap eksis.

Kedua, adanya pernyataan dari penulis sebelumnya yang mengatakan bahwa:

“Sampai dengan saat ini tak ada harmonisasi kurikulum pendidikan hukum di antara semua perguruan tinggi itu. Belum ada kesepakatan bagaimana seharusnya sarjana hukum (SH) yang dibutuhkan masyarakat saat ini”.

Lebih lanjut penulis sebelumnya mengatakan bahwa:

“Pendidikan hukum harusnya lahir dengan mata kuliah yang menonjolkan karakteristik negara hukum, yang menurut The International Commission of Jurist adalah bagaimana negara harus tunduk pada hukum, bagaimana perlindungan HAM individu, dan bagaimana menciptakan peradilan yang bebas serta tidak memihak”.

Gagasan untuk menyamakan konsepsi kurikulum Fakultas Hukum adalah ide yang patut dikaji lebih lanjut. Namun, perlu saya sampaikan bahwa saat ini perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, terikat oleh apa yang disebut sebagai Standar Nasional Pendidikan Tinggi, terutama setelah terbitnya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dimana Esensi utama dari peraturan tersebut adalah memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk secara otonom menetapkan standar luaran pembelajaran di perguruan tingginya masing-masing, dengan harapan standar tersebut dapat dikatakan sebagai standar pelampauan SN-Dikti, termasuk didalamnya kebebasan untuk menetapkan struktur kurikulum.

Saya belum mengetahui bagaimana kampus Negeri menanggapi ketentuan ini dan bagaimana standar luaran pembelajaran tersebut akan diformulasikan. Namun, di kampus-kampus swasta, terutama kampus yang dalam penyelengaraan pendidikannya perlu didasarkan pada ideologi tertentu, penetapan standar luaran pembelajaran cenderung disesuaikan dengan tuntutan ideologi yang tertuang dalam visi-misi universitas dan yayasan.

Sebagai contoh, di Fakultas Hukum UNTAG Semarang, yang memiliki ideologi nasionalis, standar luaran pembelajaran di FH UNTAG Semarang dirumuskan untuk mencetak lulusan yang tidak hanya mahir dibidang hukum namun mampu mencerminkan diri sebagai seorang sarjana hukum yang bermoral pada nilai-nilai nasionalis. Hal serupa juga berlaku bagi perguruan tinggi lain yang berbasis keagamaan atau ideologi tertentu lainnya, inilah yang disebut pelampauan SN-Dikti (penetapan tujuan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan universitas dan tuntutan zaman). Sehingga gagasan mengenai standar kurikulum nasional akan terbentur dengan kepentingan tujuan pendidikan tinggi dimasing-masing perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta.

Ketiga, terdapat pandangan penulis yang menyatakan bahwa:

“sudah sepatutnya pendidikan hukum tak hanya fokus pada mempelajari teori-teori yang sudah tak lagi relevan dan mulai memperkuat kemampuan problem solving sesuai dengan perkembangan zaman”.

Atas pandangan ini jelas posisi saya sangat berbeda, saya menganggap bahwa mempelajari teori adalah sesuatu yang wajib dan mutlak untuk diajarkan, bahkan saya menganggap bahwa materi yang mempelajari teori hukum perlu dibebankan porsi satuan kredit semester (SKS) yang tinggi. Mengapa demikian karena teori merupakan langkah awal mahasiswa untuk mengetahui kebenaran dan sesuatu yang ideal dalam proses penegakan dan/atau penyelengaraan hukum.

Walau demikian apakah kemampuan problem solving tidak dibutuhkan? Saya mengatakan kemampuan itu perlu dimiliki mahasiswa, namun jika kemampuan itu diberikan tanpa mengetahui teori sebagai kebenaran maka dasar dan landasan problem solving itu akan didasarkan pada apa? Proses pembelajaran ideal menurut hemat penulis dilakukan dengan cara menerapkan metode proses pembelajaran yang mana diawal mahasiswa dituntut mengetahui teori sebagai sebuah kebenaran dan keidealan, setelahnya mahasiswa akan ditunjukan bahwa terhadap kebenaran tersebut secara das sein terjadi pertentangan, maka selanjutnya mahasiswa perlu memformulasikan konsep problem solving yang dapat mendekatkan praktik yang keliru pada apa yang menjadi tututan keidealan dalam suatu teori tertentu. Sehingga terjadi singkronisasi antara fungsi teori, konsep dan praktik.

Berdasarkan pada tanggapan atas penulis sebelumnya sebagaimana diuraikan diatas, maka saya memiliki prespektif yang berbeda, dimana jika penulis pertama mengatakan bahwa bubarkan fakultas hukum, maka saya mengatakan pertahankan fakultas hukum.