Urgensi Revisi Undang-Undang MK

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari adhi putra satria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewasa ini publik kembali disuguhkan berbagai pemberitaan yang menggambarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai episentrum polemik ketatanegaraan. Belum usai perdebatan mengenai putusan batas usia calon wakil presiden yang berujung pada pencopotan ketua mahkamah konstitusi dan bahkan memantik wacana pemakzulan, kini muncul kembali kontroversi baru tentang putusan MK yang berkaitan dengan pemisahan pemilihan umum nasional dan lokal.
MK dalam Perspektif Teoritis Gagasan Negative Legislature Menuju Positive Legislature
Di kelas hukum kelembagaan negara yang saya ampu, mahasiswa semester tiga sudah dapat dengan fasih menjelaskan secara teoritis posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara. Secara ideal dan konseptual, MK ditempatkan sebagai Lembaga negara bersifat negative legislature, yakni lembaga yang semata-mata menguji konstitusionalitas norma hukum tanpa memiliki wewenang membentuk norma baru. Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan legislasi tetap berada pada lembaga legislatif, yaitu DPR Bersama-sama dengan Presiden.
Namun dalam praktik, beberapa putusan MK akhir-akhir ini justru kerap melahirkan norma hukum baru, atau minimal bernuansakan memberikan interpretasi hukum yang melampaui kewenangan normatif yang dimilikinya. MK, dalam sejumlah perkara, tidak lagi hanya membatalkan norma yang dianggap inkonstitusional, tetapi juga menyusun konstruksi baru atas norma tersebut. Dalam terminologi teori hukum, pergeseran ini dikenal sebagai transformasi dari negative legislature menjadi positive legislature. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi?
Tidak ada rambu hukum penggunaan judicial activism di MK
Fenomena tersebut tidak terlepas dari posisi MK sebagai guardian of the constitution atau penjaga konstitusi, yang memiliki kewajiban etis dan yuridis untuk menggali nilai-nilai keadilan substantif. Dengan posisi inilah kemudian muncul konsep judicial activism—yakni pendekatan di mana hakim tidak hanya pasif menafsirkan hukum, tetapi juga aktif menafsirkan dan bahkan menciptakan norma baru demi mewujudkan keadilan substantif.
Judicial activism merupakan respons terhadap kekakuan hukum positif yang tidak selalu mampu menangkap persoalan keadilan. Praktik judicial activism sejatinya diharapkan menjadi kekuatan korektif atas kelambanan proses legislasi. Namun, persoalannya adalah saat ini tidak ada rambu-rambu hukum dan etis yang mengatur sejauh mana judicial activism dapat diterapkan oleh hakim konstitusi di Indonesia.
Akibatnya, praktik judicial activism oleh MK di Indonesia menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan. Tanpa adanya framework dan batasan yang jelas, judicial activism justru dapat menjadi sarana penyelundupan kepentingan politik, merusak struktur hukum, menciptakan instabilitas dalam sistem ketatanegaraan, dan yang paling fatal adalah menggerus kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga yang seharusnya benar-benar menjaga hak konstitusional masyarakat.
Final and Binding: Antara Kepastian dan Absolutisme
Hakim MK ketika mendapat kritik atas putusannya selalu mendalilkan sifat putusan yang final and binding. Putusan MK yang bersifat final and binding, memiliki arti bahwa putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan. Karakteristik sifat putusan ini seharusnya dapat menjamin kepastian hukum. Namun demikian, tanpa kontrol atau standarisasi terhadap penggunaan judicial activism, sifat final ini justru berubah menjadi simbol absolutisme baru di dalam ruang peradilan. Ketika hakim MK memutuskan sesuatu yang berdampak politis dan tidak didasarkan pada standar objektif, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan kegaduhan dan delegitimasi.
DPR, sebagai pemegang kekuasaan legislasi, sejatinya harus segera menginisiasi revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Revisi ini tidak hanya soal penataan kelembagaan dan tugas MK semata, tetapi juga harus mengkaji tentang konseptualisasi dan standarisasi penggunaan judicial activism dalam putusan MK. Standarisasi ini missal mewacanakan syarat-syarat tertentu judicial activism dapat diterima dan dijalankan apabila konsep itu dilakukan dalam kondisi tertentu seperti constitutional crisis, ketidakhadiran norma yang mengancam hak konstitusional warga negara, atau kebuntuan hukum yang menciptakan kekosongan keadilan. Selebihnya putusan MK hanya bermuara atas pernyataan konstitusional atau inkonstitusional saja.
Menjaga Marwah Konstitusi
Penggunaan judicial activism harus dipahami bukan sebagai alat untuk mengakomodasi kekuasaan politik, tetapi sebagai instrumen korektif demi keadilan substantif yang tidak dapat dicapai oleh prosedur hukum biasa. MK memang bukan sekadar penafsir teks konstitusi, tetapi juga penjaga semangat konstitusi. Namun, semangat itu harus dijaga agar tetap dalam koridor etis, legal, dan akuntabel serta tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Jangan jadikan putusan final and binding sebagai tameng untuk menaburkan benih-benih absolutisme yang pada akhirnya menggerogoti marwah konstitusi dan demokrasi. Ketika kepercayaan publik terhadap MK hilang, maka sesungguhnya yang hilang bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga harapan terhadap tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.
