Musuh Terbesar Pemberantasan Korupsi Bukan Koruptor, Tapi Pembelanya
Tulisan dari Adhi Setyo Tamtomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa waktu lalu, saya sempat membaca perdebatan di sebuah grup whatsapp alumni di ponsel saya. Ada kabar seorang kenalan yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Alih-alih mengecam, beberapa anggota grup justru sibuk membelanya dengan berbagi macam argumen: "orangnya baik kok, sering bantu warga di sekitar rumahnya." Tidak ada yang membahas soal salah atau benarnya perbuatan itu. Yang dibahas justru soal jasa baik si pelaku di masa lalu, seolah itu cukup untuk menutup pertanyaan yang lebih penting mengapa dia melakukan korupsi.
Percakapan semacam itu, menurut saya, menjelaskan lebih banyak tentang mengapa korupsi di Indonesia begitu sulit diberantas, dibanding tumpukan undang-undang atau strategi penindakan yang selama ini dirancang. Aparat penegak hukum, termasuk KPK, terus bekerja membongkar kasus-kasus besar. Tapi setiap kali ada nama yang dekat dengan kita, teman, saudara, atau tokoh yang kita kagumi, yang muncul justru pembelaan kepada pelaku korupsi, bukan kemarahan karena terjadi kasus korupsi.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat kegelisahan itu. Indeks Perilaku Antikorupsi atau IPAK, yang mengukur sejauh mana masyarakat masih permisif terhadap korupsi kecil sehari-hari, turun dari 3,92 pada 2023 menjadi 3,85 pada 2024, jauh dari target RPJMN sebesar 4,14. Skala IPAK berkisar dari 0 sampai 5; semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi, semakin mendekati 0 berarti semakin permisif. Penurunan itu terjadi baik pada dimensi persepsi, dari 3,82 menjadi 3,76, maupun dimensi pengalaman, dari 3,96 menjadi 3,89. Artinya bukan cuma pemahaman kita tentang korupsi yang melemah, cara kita bersikap saat ini bila berhadapan dengan kasus korupsi pun ikut mengendur.
Saya kira ada beberapa hal yang membuat kita jadi permisif seperti ini. Budaya balas budi adalah salah satu yang paling kentara. Ketika seseorang yang terjerat korupsi pernah memberi bantuan sosial atau menyumbang ke tempat ibadah atau kegiatan tertentu, masyarakat cenderung menutup mata pada perbuatannya, seolah kebaikan di satu sisi bisa menghapus kesalahan di sisi lain. Masyarakat tidak menyadari betapa parahnya dampak yang akan ditimbulkan dari satu perbuatan korupsi.
Selain itu, hilangnya keteladanan dari atas turut memperparah keadaan. Ketika pejabat publik, elite politik hingga tokoh agama sendiri terjerat korupsi, masyarakat kehilangan sosok yang bisa dijadikan rujukan. Apalagi kita membaca berita tentang hukum terasa tumpul kepada yang di atas tetapi sangat tajam kepada yang di bawah, masyarakat pun makin apatis dan permisif.
Ada juga yang menyebutnya normalisasi korupsi kecil. Uang rokok atau uang kopi untuk petugas, misalnya, dianggap wajar oleh sebagian orang. Kebiasaan kecil semacam itu, kalau dibiarkan berulang, lama-lama membentuk toleransi yang lebih besar terhadap korupsi dalam skala yang jauh lebih besar dan lebih serius lagi.
Sikap permisif ini bukan sekadar persoalan moral yang berhenti di ranah pribadi. Ia merembes ke banyak sisi kehidupan bernegara. Korupsi lambat laun dianggap sebagai bagian dari cara kerja yang wajar, dari kalangan elite sampai di level paling bawah. Demokrasi ikut tersandera ketika politik uang dianggap lumrah dan menghasilkan pemimpin yang terpilih bukan karena rekam jejaknya tetapi dari jumlah amplop yang disebarkan menjelang hari pencoblosan. Roda ekonomi pun ikut terbebani oleh biaya tinggi akibat pungutan liar yang membuat investor berpikir dua kali.
Yang paling menyakitkan, ketimpangan hukum semakin terasa nyata ketika hukuman bagi koruptor besar terkesan ringan, sementara sebagian masyarakat mulai percaya bahwa hukum sesungguhnya bisa dibeli. Beberapa kasus belakangan yang terungkap ke publik menjadi pembenaran bagi masyarakat bahwa ada oknum-oknum aparat penegak hukum yang dapat “dibeli” oleh pihak-pihak tertentu.
Menghadapi kondisi seperti ini, saya percaya jalan keluarnya tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum yang lebih tegas, meski itu penting. Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak usia dini, bukan sekadar teori yang dihafal, melainkan kebiasaan menjunjung kejujuran yang benar-benar dipraktikkan sehari-hari. Para pemimpin, di sisi lain mesti berani menjadi teladan nyata dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada orang-orang di lingkaran mereka sendiri. Independensi para penegak hukum juga perlu terus diperjuangkan, bukan justru dilemahkan lewat revisi undang-undang yang mengurangi taringnya.
Masyarakat sendiri perlu lebih berani menolak politik uang, pungutan liar, dan gratifikasi, alih-alih mendiamkannya demi kenyamanan sesaat dan kepentingan Pribadi yang menguntungkan dirinya sendiri. Digitalisasi layanan publik juga bisa membantu, karena semakin sedikit tatap muka antara pemberi dan penerima layanan, semakin sempit pula ruang bagi suap untuk terjadi.
Tapi dari semua itu, yang paling sulit justru mengubah sikap kita sendiri sebagai warga biasa. Korupsi akan terus hidup selama kita masih membela pelakunya dengan alasan dia teman, saudara, atau orang yang pernah berjasa. Penurunan IPAK bukan sekadar angka statistik yang bisa dilupakan begitu berita usai dibaca. Ia adalah alarm bahwa kita sedang mundur dalam perang melawan korupsi. Dan selama sikap permisif itu masih kita rawat diam-diam di ruang keluarga dan pertemanan kita sendiri, jangan berharap Indonesia benar-benar bisa bebas dari korupsi.

