Konten dari Pengguna

Korupsi Timah dan Persoalan Keadilan di Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adhista Ulu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus korupsi tidak hanya berkaitan dengan uang negara yang hilang, tetapi juga menimbulkan banyak dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada periode 2015 hingga 2022 (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025).

Gambar 1. Ilustrasi Korupsi dan Ketidakadilan Hukum. Sumber: Dokumentasi pribadi, dibuat melalui Canva (2026).
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Ilustrasi Korupsi dan Ketidakadilan Hukum. Sumber: Dokumentasi pribadi, dibuat melalui Canva (2026).

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi lima perusahaan pengolahan dan pemurnian timah atau smelter. Persetujuan tersebut diduga berkaitan dengan upaya memfasilitasi penjualan bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan swasta disebut dibungkus dalam bentuk perjanjian sewa-menyewa peralatan pengolahan timah. Lemahnya pengawasan dan penyimpangan dalam proses perizinan membuat persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga tata kelola perusahaan, proses perizinan, dan tanggung jawab pejabat yang berwenang (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2025).

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Kejaksaan Agung pada Januari 2025, total kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp300,003 triliun. Namun, dalam putusan kasasi Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025, Mahkamah Agung menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp28,93 triliun, sementara kerugian lingkungan sebesar Rp271,06 triliun tidak dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi (Arief, 2026; Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025). Besarnya estimasi kerugian lingkungan ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dalam perhitungan awal, kerugian diperkirakan terdiri atas sekitar Rp2,2 triliun dari sewa peralatan pengolahan timah, Rp26,6 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang, serta Rp271,06 triliun dari kerugian lingkungan (Arief, 2026). Angka-angka tersebut merupakan rincian perhitungan kerugian yang disampaikan dalam proses penanganan perkara, sehingga perlu dibedakan dari penentuan kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2025).

Perkara ini kemudian diproses melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada 11 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap tiga pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani. Putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam kasus ini juga berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan (ANTARA News, 2024).

Pada 2025, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menjelaskan bahwa kerugian lingkungan tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tersebut. Hal ini menunjukkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan memiliki dasar penanganan hukum yang berbeda. Kerugian lingkungan tetap dapat ditangani melalui mekanisme hukum lingkungan, termasuk upaya pemulihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025).

Oleh karena itu, penegakan hukum perlu disertai pengawasan, pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, dan upaya pemulihan lingkungan. Dengan demikian, keadilan tidak hanya berkaitan dengan pemulihan kerugian dan perlindungan masyarakat yang terdampak.

Menurut saya, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan bahwa kerusakan lingkungan tetap ditangani melalui proses hukum yang sesuai, termasuk upaya pemulihan jika diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan juga perlu diperkuat agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan dapat berjalan beriringan. Kasus korupsi timah memperlihatkan bahwa suatu perkara bisa memiliki persoalan hukum yang lebih luas, bukan hanya menghitung kerugian negara dan menentukan hukuman. Perbedaan penanganan hukum terhadap kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan menunjukkan pentingnya menerapkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Daftar Pustaka

ANTARA News. (2024, 11 Desember). Eks Kadis ESDM Suranto divonis 4 tahun penjara terkait korupsi timah. https://www.antaranews.com/berita/4524130/eks-kadis-esdm-suranto-divonis-4-tahun-penjara-terkait-korupsi-timah

ANTARA Foto. (2024, 11 Desember). Sidang putusan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. https://www.antarafoto.com/id/view/2399272/sidang-putusan-korupsi-pengelolaan-tata-niaga-komoditas-timah

Arief, A. M. (2026, 11 Agustus). Alasan MA koreksi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp 300 T jadi Rp 29 T. Katadata.co.id. https://katadata.co.id/berita/nasional/6a7a940a3089f/alasan-ma-koreksi-kerugian-negara-kasus-korupsi-timah-dari-rp-300-t-jadi-rp-29-t

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (2025, 2 Januari). Penetapan tersangka korporasi dalam perkara komoditas timah. https://kejati-jatim.go.id/penetapan-tersangka-korporasi-dalam-perkara-komoditas-timah/

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Landmark decision: Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/laporan_tahunan/FA_%20EKSUM_%202025.pdf