Konten dari Pengguna

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Upaya Mengatasi Radikalisme

Adhitya Fahri
Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Pendidikan Jasmani
24 Oktober 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adhitya Fahri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Peran Pendidikan (sumber : https://www.canva.com/design/DAGUcvp1RJA/QdDJwYI0C7dnUT6MuNKb8w/edit?utm_content=DAGUcvp1RJA&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Peran Pendidikan (sumber : https://www.canva.com/design/DAGUcvp1RJA/QdDJwYI0C7dnUT6MuNKb8w/edit?utm_content=DAGUcvp1RJA&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton)
ADVERTISEMENT
Pendidikan Kewarganegaran yang merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib disampaikan pada semua jenjang pendidikan berperan dalam mewujudkanwarga negara yang baik (good citizenship). Warga negara yang baik salah satunya adalah memberikan kontribusi secara konstruktif kepada negara melalui bidangnyamasing-masing bukan justru sebaliknya yaitu memberikan dampak negatif terhadapkeberlangsungan kehidupan bernegara dengan menyebarkan paham-paham radikal,paham-paham sempit yang mengesampingkan kebhinnekaan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasca era reformasi, gelombang perubahan begitu dahsyatnya hadir diRepublik ini setelah selama 32 tahun kebebasan warga Negara terpasung oleh rezimyang berkuasa. Gelombang perubahan tersebut dapat dilihat dengan hadirnyabeberapa kelompok Civil Society, Partai Politik yang bertaburan, Gerakan-gerakanpro demokrasi yang mana pada era sebelumnya kemunculan tersebut mustahil ada.Lebih lanjut hadirnya era reformasi juga berimplikasi pada konstitusi di Indonesia yang manasalah satu tuntutan reformasi adalah penyelenggaraan pemerintahanNegara yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tindak lanjutnya adalah denganmengamandemen UUD 1945 yang mengalami 4 (empat) kali amandemen.Perubahan tersebut dilakukan mengingat pada era sebelumnya UUD 1945 dianggapsakral sehingga menjadi sesuatu yang mustahil untuk dilakukan perubahan(amandemen), padahal Presiden Soekarno pada saat menyusun UUD 1945mengatakan bahwa UUD 1945 merupakan produk darurat jika suatu saat nantiNegara ini sudah stabil dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembanganzaman (Siswanto, tanpa tahun).
ADVERTISEMENT
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang wajibdimuat dalam kurikulum pendidikan pada semua satuan pendidikan. Hal ini sesuaidengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 37 ayat 1 tentang SistemPendidikan Nasional. Visi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalahterwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watakbangsa, dan pemberdayaan warga Negara. Sedangkan misi mata pelajaranPendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membentuk warga Negara yang baik,yakni warga Negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajiban dalamkehidupan bernegara, dilandasi oleh kesadaran politik, kesadaran hukum dan moral.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat berperan dalam mengatasi radikalisme dengan cara:
1. Mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, seperti toleransi, demokrasi, dan penghargaan terhadap perbedaan
2. Membangun pemahaman tentang pluralisme dan pentingnya menghargai keberagaman
ADVERTISEMENT
3. Mempersiapkan generasi muda untuk menangkal ide-ide radikal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa
4. Membentuk karakter dan pola pikir yang terbuka terhadap perbedaan
5. Memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM.
Pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi wadah untuk menginternalisasikan nilai-nilai kebangsaan, khususnya nilai toleransi. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan dapat berperan sebagai benteng pertahanan ideologis yang kuat melawan paham radikalisme.