Mengupas Bentuk dan Implementasi Kebebasan Pers di Indonesia

Adhyatmikarabbani
Airlangga University student FEB - Accounting
Konten dari Pengguna
7 Juli 2022 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adhyatmikarabbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Shutterstock.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manusia sebagai mahkluk yang ingin diakui keberadaanya tentu akan melakukan segala cara yang dirasa baik bagi dirinya. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh mantan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt bahwa terdapat 4 macam kebebasan : freedom of speech (kebebasan berbicara), freedom of religion (kebebasan beragama), freedom of fear (kebebasan dari rasa takut), dan freedom of want (kebebasan dari kelaparan). Dikatakan bahwa negara yang baik adalah negara yang bisa menjamin empat pilar tersebut.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai freedom of speech (kebebasan berbicara), Apakah hak masing-masing warga dalam berbicara di negara Indonesia telah dijamin?
Iya, terdapat landasan hukum yang memayungi kebebasan berbicara di Indonesia. Yaitu di UUD No. 40 Tahun 1999 dimana negara menjamin kebebasan pers dengan cara memperbolehkan para jurnalis untuk mencari, mengolah, dan mempublikasikan suatu informasi melalui media elektronik dan non-elektronik selama itu tidak mengandung unsur SARA atau menimbulkan kegaduhan.
Sistem Pers jenis apakah yang dianut oleh Bangsa Indonesia?
Di dunia ini terdapat macam-macam sistem pers yang ada, tapi mungkin terdapat dua jenis sistem pers yang paling terkenal. Yaitu sistem pers otorarian dan sistem pers liberal. Dimana sistem pers otorarian sangat kental dengan campur tangan pemerintah, setiap informasi yang akan dipublikasikan oleh jurnalis akan diseleksi dulu oleh pemerintah pusat. Negara yang terkenal menganut sistem ini yaitu China dan Russia. Sedangkan sistem pers libertarian adalah sistem pers yang sepenuhnya tidak ada campur tangan pemerintah, dimana jurnalis bebas mempublikasikan informasi apapun. Negara yang menganut sistem ini yaitu Amerika Serikat. Untuk negara kita sendiri yaitu negara Indonesia, sistem pers yang kita junjung adalah sistem pers tanggung jawab sosial. Dalam sistem pers tanggung jawab sosial, kebebasan pers masih dipertahankan dengan penambahan tugas dan beban bahwa kebebasan yang dimiliki pers haruslah disertai dengan kewajiban-kewajiban sebagai tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Lalu, Apakah bisa dibilang Indonesia adalah negara yang sempurna dalam hal kebebasan pers atau kebebasan berbicara?
Fakta yang terjadi di lapangan tidak selalu demikian. Masih banyak oknum pemerintah yang menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi kebebasan pers dari masyarakat biasa. Katakan saja seperti kasus Jokowi : "The King of Lip Service" pada pertengahan tahun 2021 lalu. Ketika BEM UI mempublikasikan poster jokowi tersebut, tidak lama setelah itu turun surat pemanggilan dari Ditmawa UI pada BEM UI. Tidak ada masalah sebenarnya mengenai surat pemanggilan itu karena BEM UI hanya diminta menjelaskan maksut dari poster tersebut. Yang menjadi masalah adalah ketika setelah pemanggilan tersebut, beberapa akun whatsapp dari beberapa anggota BEM UI tiba-tiba disadap oleh pihak yang tidak diketahui tanpa alasan yang jelas. Tentu hal ini menimbulkan kecurigaan dari kalangan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Kalau begitu, bagaimana seharusnya kita menyikapi oknum-oknum yang menyalahgunakan kebebasan pers ini?
Banyak cara yang bisa digunakan untuk mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan kebebasan pers, mulai dari memperberat sanksi yang ada dalam pasal UUD No. 40 Tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 ayat 2 dan 3. Entah itu menambah jumlah nominal denda atau ada hukuman dalam bentuk lain. Selain itu, dari kominfo juga bisa membentuk tim yang secara khusus menangani berbagai berita atau informasi hoax yang tersebar di media sosial. Tugas kita sebagai Mahasiswa Universitas Airlangga adalah melakukan usaha semaksima mungkin untuk mengedukasi masyarakat karena pada hakikatnya kita sebagai agent of change. Sesuai dengan pedoman kita yaitu "Excellent with Morality".
ADVERTISEMENT
Oleh : Adhyatmikarabbani/042111535036