Mencegah Terjadinya Kebobolan Data

Mahasiswa Sains Data Institut Teknologi Telkom Purwokerto
Tulisan dari Adhystira Raihannoeza Almadiva tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi akhir abad ini berkembang dengan sangat pesat, sebagai contoh perkembangan alat tukar informasi atau yang biasa kita sebut sebagai media sosial. Melalui media sosial, kebanyakan orang memperoleh, membagi, mengunggah, dan menyebarluaskan informasi hanya lewat jari mereka. Akibatnya, bermain media sosial di waktu sekarang ini sudah bisa kita sebut sebagai “kebutuhan primer”. Dikutip dari dataindonesia.id penduduk Indonesia menghabiskan waktu selama 3 jam 16 menit per harinya hanya untuk bermain media sosial. Menurut data tersebut, kita dapat menganggap bahwa media sosial sangatlah popular keberadaannya karena dapat menyita waktu perorangnya sampai selama itu.
Kegunaan media sosial saat ini tidak hanya terbatas untuk berbalas pesan dan saling bertukar informasi namun juga memberikan kemudahan dalam melakukan segala hal. Banyak manfaat yang dapat kita rasakan dari berbagai kemudahan yang ditawarkan tersebut. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu kita cermati dan waspadai akibat dari kemudahan-kemudahan yang ditawarkan saat bermain media sosial. Privasi dan keamanan data kita saat ini menjadi perhatian penting para pengguna media sosial. Bocornya data kita melalui media sosial merupakan hal yang umum saat ini. Bagaimana tidak? masih banyak ditemukan berbagai informasi penting dalam unggahan di berbagai macam media sosial.
Privasi merupakan hak pribadi seseorang untuk melakukan apapun asal masih dalam batas wajar. Privasi dimiliki oleh setiap orang dan kita wajib menghargai privasi orang lain. Sayangnya, pada era digitalisasi informasi dan komunikasi saat ini, banyak beredar berbagai macam privasi seseorang di media sosial . Data yang tersebar dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna (kita sendiri) ataupun dari pihak layanan media sosial itu sendiri. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya kebocoran data, sebisa mungkin kita harus memilah hal apa yang akan kita publikasikan dan sebisa mungkin didalam konten tersebut tidak mengandung data pribadi yang bersifat sensitif, misalnya nomor telepon, alamat rumah, rekening bank dan lain sebagainya.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, pada bulan Agustus 2020, terdapat sekitar 235 juta data pengguna dari Instagram, Facebook, Youtube, dan Tiktok bocor di internet. Hal ini cukup meresahkan warga karena biasanya data-data yang kita inputkan ke dalam media sosial tersebut merupakan data yang sifatnya pribadi dan tidak boleh diketahui orang lain. Kebocoran data ini dilaporkan oleh peneliti independen yang dipimpin oleh Bob Diachenko sejak 1 Agustus 2020. Data yang bocor termasuk nomor telepon dan alamat surel, seperti dilansir dari Express, Rabu (26/8/2020). Informasi yang didapat dari kebocoran data tersebut dapat disalahgunakan para peretas untuk melakukan phising. Phising merupakan salah satu tindakan kejahatan dunia maya atau cybercrime. Cybercrime adalah berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data, dengan kata lain peretas akan mengakses inti dari suatu sistem untuk mendapat informasi penting yang ada didalamnya.
Bukan tidak mungkin para peretas akan mengambil data kita untuk keuntungan pribadi mereka, misalnya membobol atm, melakukan spaming terhadap surel, telepon atau pesan selular kita. Biasanya peretas juga akan membagikan informasi hoaks beserta pranala yang disertakan untuk mengambil informasi penting lainnya dari si calon korban.
Sebagai masyarakat yang tanggap akan berbagai macam kerugian yang ditimbulkan dari tindak kejahatan dunia maya tersebut, ada baiknya kita memahami arti dan contoh dari tindak kejahatan tersebut. Selanjutnya kita dianjurkan untuk membedakan mana surel untuk keperluan bisnis, dan mana surel untuk media sosial yang biasa kita gunakan sehari-hari. Pengecekan surel yang masuk juga salah satu hal penting untuk pengidentifikasian apakah surel tersebut termasuk ke dalam phising atau bukan. Apabila kita mendapati surel yang mengatasnamakan salah satu instansi pemerintah atau instansi swasta yang terpercaya, jangan langsung menekan tautan yang disertakan dalam surel tersebut, cek dulu dengan teliti alamat surel yang mengirimkan, apabila dirasa aneh kita abaikan saja dan disarankan untuk melaporkan surel tersebut. Namun apabila kita terlanjur mengirim data pribadi kita ke dalam situs yang mencurigakan tersebut, kita harus mengganti kata sandi sesegera mungkin demi menghindari hal yang tidak diinginkan. Gunakan fitur-fitur keamanan ganda yang ditawarkan oleh pengembang aplikasi seperti 2FA (2 Factor Autentication), akun pemulihan, dan lain sebagainya.
Memakai media sosial, mengunggah sesuatu di dalamnya, sebetulnya sah-sah saja dilakukan oleh setiap orang, akan tetapi kita harus lebih berhati-hati dalam memilih konten yang akan kita publikasikan ke dunia maya. Dengan adanya contoh beberapa kasus yang sudah dijelaskan di atas, seharusnya para pengembang aplikasi harus meningkatkan keamanannya dan menerapkan pedoman atau standar operasional prosedur untuk membatasi informasi yang dikumpulkan dari pengguna dan peran kebijakan privasi informasi apa saja yang administrator perlukan, karena berdasarkan asumsi umum bahwa semua administrator data memiliki akses penuh ke dalam data pengguna, sehingga ada kemungkinan untuk perlunya aturan yang cukup ketat agar tidak terjadinya pencurian data oleh administrator data. Selain itu, untuk menghindari kebocoran data ada perlunya kita teliti dalam mengisi suatu formulir di dunia maya.
Adhystira Raihan, mahasiswa Sarjana Sains Data Institut Teknologi Telkom Purwokerto
