Konten dari Pengguna

Menguji Akuntabilitas dan Moralitas Polri

Adi Hidayat

Adi Hidayat

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

ยทwaktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adi Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) mendatangi Polserta Samarinda, Senin (2/3). Sumber: Dukumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) mendatangi Polserta Samarinda, Senin (2/3). Sumber: Dukumentasi Pribadi

Negara lahir dari sebuah perjanjian sosial, sebuah kesepakatan moral antara masyarakat dan penguasa, di mana sebagian kebebasan dan kepercayaan masyarakat dilimpahkan demi keamanan bersama. Sebuah institusi bernama Polri dibentuk, diberikanlah kepada mereka kekuasaan, kepercayaan, dan tanggung jawab untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Namun setiap kekuasaan membawa godaan untuk melampaui batas; tanggung jawab yang dilimpahkan untuk melayani masyarakat malah berbalik menjadi dominasi kekuasaan. Ketika rompi dan senjata yang seharusnya menjadi perisai bagi masyarakat justru berbalik menjadi ancaman, maka yang dikhianati bukan sekadar individu yang menjadi korban, melainkan seluruh fondasi kepercayaan yang menjadi syarat mutlak berdirinya sebuah negara yang bermartabat. Kepercayaan tidak tumbuh dari ketundukan yang dipaksakan. Ia tumbuh dari rasa aman yang dirasakan, dan rasa aman itu hanya bisa hadir ketika mereka yang diberi kuasa benar-benar memahami bahwa kewenangan yang mereka emban adalah titipan rakyat, bukan hak istimewa yang kebal dari pertanggungjawaban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri berkedudukan sebagai alat negara yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Secara hukum, terdapat tiga tugas utama yang diemban Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menjalankan penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemeliharaan kamtibmas itu sendiri dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu tindakan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif), dengan tujuan menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif.

Dalam menjalankan ketiga tugas tersebut, Polri memiliki berbagai fungsi strategis yang mencakup kepolisian umum, intelijen keamanan, reserse kriminal, lalu lintas, pembinaan masyarakat, serta pengendalian keamanan melalui satuan Sabhara dan Brimob. Keberagaman fungsi ini memperlihatkan bahwa peran Polri jauh melampaui sekadar penindakan hukum, melainkan juga meliputi aspek pencegahan, pembinaan, pengawasan, hingga penguatan hubungan kemitraan bersama masyarakat. Oleh karena itu, secara konstitusional Polri mengemban peran ganda sebagai penjaga stabilitas nasional, penegak supremasi hukum, sekaligus pelindung hak asasi manusia dalam ranah keamanan publik, sehingga keberadaannya menjadi unsur yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan negara hukum di Indonesia.

Seolah belum puas terhadap rentetan kasus kekerasan yang pernah dilakukan, kini institusi Polri kembali lagi menoreh prestasi yang langsung saja memantik kemarahan publik. Pasalnya, hal ini kembali terjadi lagi ketika seorang anggota Brimob dengan sengaja membenturkan helm bajanya ke kepala masyarakat sipil hingga korban kehilangan hak hidupnya. Tidak sampai di situ, rekan korban pun tidak luput dari sikap represif aparat hingga mengalami patah tulang; yang lebih parah lagi, hal tersebut dilakukan terhadap seorang pelajar di bawah umur. Seolah tidak pernah belajar dari kematian Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK di Semarang, akibat ditembak polisi yang bahkan narasinya sempat dipintir oleh kepolisian bahwa Gamma tewas akibat tawuran dan ditembak karena melawan petugas, padahal pada faktanya Gamma benar-benar ditembak, bukan akibat tawuran, melainkan akibat menyenggol kendaraan polisi. Juga kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang tewas tertabrak mobil taktis Brimob saat membelah massa aksi demonstrasi menuju "September Gelap". Affan bukan hanya ditabrak, melainkan dilindas hingga meninggal dunia, dan menyebabkan aksi demonstrasi serentak di seluruh Indonesia. Sorotan pun tertuju pula pada penggunaan berlebihan alat penertiban massa dalam tragedi Kanjuruhan, hingga menewaskan 135 orang akibat terdesak dan kekurangan oksigen akibat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. Nampaknya rangkaian peristiwa kekerasan tersebut tidak pernah dijadikan bahan evaluasi dan pelajaran, hingga kini institusi Polri tercatat sebagai lembaga dengan klasemen pelanggar HAM tertinggi di Indonesia.

Berbagai peristiwa yang terjadi bukan sekadar insiden biasa, melainkan alarm keras bagi wajah penegak hukum di negara ini. Ketika seorang pelajar terancam kehilangan hak hidupnya akibat brutalitas aparat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa korban, tetapi juga legitimasi moral dari institusi yang seharusnya melindungi masyarakat. Aparat diberi kewenangan oleh negara untuk menjaga dan melindungi masyarakat, dibekali senjata dan rompi antipeluru untuk melindungi hak-hak masyarakat bukan malah merenggut hak dari masyarakat itu sendiri. Pendekatan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan sebuah kegagalan humanis dan proporsional dalam penegakan hukum itu sendiri. Ini bukan soal individu, tetapi mempertanyakan dan mempertaruhkan moral dari institusi Polri sendiri.

Selain itu, berbagai rentetan fenomena yang terjadi memperlihatkan bahwa Polri sedang menghadapi krisis akuntabilitas. Hal ini karena aparat dirasa dapat menggunakan kekerasan tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang tegas dan transparan; maka dari itu, relasi yang dibangun antara polisi dan masyarakat adalah relasi yang berdasarkan ketakutan, bukan kepercayaan. Akuntabilitas inilah yang hingga saat ini menjadi sorotan dan pertanyaan publik. Aparat yang seharusnya bertindak sesuai kode etik dan peraturan malahan tidak mengindahkan, bahkan sering melanggar kode etik dan peraturan itu sendiri. Penyelesaiannya pun cenderung dilakukan secara tertutup dan tidak menjunjung tinggi transparansi serta keterbukaan informasi publik.

Secara fundamental, rentetan kekerasan ini merupakan potret buram pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, terutama hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketika aparat yang dibayar oleh pajak rakyat menggunakan kekuatan mematikan di luar koridor hukum, Polri bukan lagi bertindak sebagai instrumen keamanan, melainkan menjadi aktor pelanggar HAM yang sistemik.

Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional ini juga mengangkangi prinsip-prinsip internasional dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, yang menegaskan bahwa penggunaan senjata atau kekerasan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir demi menyelamatkan nyawa. Jika kematian dan luka permanen terus terjadi pada warga sipil, terlebih pada anak di bawah umur, maka hal ini membuktikan bahwa budaya kekerasan telah terinternalisasi melampaui logika perlindungan manusia. Negara, melalui Polri, memiliki kewajiban positif untuk tidak melanggar HAM, tetapi juga untuk melindungi setiap nyawa dari tindakan sewenang-wenang. Kegagalan Polri dalam menjamin hak-hak ini tanpa adanya sanksi pidana yang transparan akan menyeret Indonesia ke dalam krisis legitimasi sebagai negara hukum di mata dunia internasional.

Dalam prestasi terbaru yang dicorengkan oleh Polri, apabila penganiayaan yang dilakukan oleh aparat menyebabkan korban meninggal dunia, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHP Nasional. Pasal 466 KUHP Nasional mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk melawan hukum sehingga merugikan atau menganiaya orang lain. Apabila seorang aparat menggunakan posisi dan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum dan mengakibatkan kerugian, luka berat, atau kematian bagi korban, maka unsur tersebut telah terpenuhi. Selanjutnya, Pasal 474 KUHP Nasional mengatur mengenai tindak pidana yang menyebabkan kematian; dalam hal ini aparat telah menggunakan tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi dalam menjalankan tugasnya, khususnya apabila perbuatan tersebut meninggalkan penderitaan fisik dan psikis yang serius, sehingga hal ini juga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Kemudian, mengingat bahwa korban masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang segala bentuk tindakan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Di samping pertanggungjawaban pidana, terdapat pula dimensi etik dan disiplin profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7A, yang menyebutkan bahwa seharusnya polisi memiliki kewajiban untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Namun faktanya, banyak anggota polisi yang dengan sadar merendahkan bahkan sampai merenggut hak asasi manusia itu sendiri. Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, maka sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bukan sekadar opsi, melainkan konsekuensi logis demi menjaga integritas institusi.