Konten dari Pengguna

Membangun Kesadaran Hukum: KPM FAI UNISMU Sosialisasikan Risiko Pernikahan Dini

Adi Jaelani
Mahasiswa STAI DR. KH EZ Muttaqien
10 Februari 2025 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adi Jaelani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
mahasiswa KPM FAI UNISMU Gelar penyuluhan hukum di MA Miftahul Ulum darangdan
zoom-in-whitePerbesar
mahasiswa KPM FAI UNISMU Gelar penyuluhan hukum di MA Miftahul Ulum darangdan
ADVERTISEMENT
Purwakarta, 08 Januari 2025-Pernikahan dini masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius, terutama di kalangan remaja. Untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dan konsekuensi hukumnya, mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) FAI UNISMU Purwakarta menggelar penyuluhan hukum di MA Miftahul Ulum Cijampe Kecamatan Darangdan Purwakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis 08 Januari 2025 mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam penyuluhan ini, mahasiswa KPM menyampaikan berbagai aspek hukum terkait batas usia pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan UU ini diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, serta dampak psikologis dan ekonomi yang dapat timbul akibat pernikahan dini. Antusiasme para siswa terlihat dari berbagai pertanyaan yang mereka ajukan, menunjukkan tingginya rasa ingin tahu mereka terhadap isu ini. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa lebih memahami pentingnya perencanaan masa depan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Rukhiat penananggung jawab kegiatan memberikan sambutan dalam penyuluhan hukum
“Terselenggaranya penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai risiko dan dampak pernikahan dini, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun sosial. Kami ingin para generasi muda lebih sadar akan pentingnya pendidikan dan perencanaan masa depan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Harapannya, melalui kegiatan ini, siswa dapat memahami hak-hak mereka serta membuat keputusan yang lebih matang terkait kehidupan mereka ke depan,” ujar Bapak Rukiat, penanggung jawab seminar, saat memberikan keterangannya.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa KPM FAI UNISMU Purwakarta ini. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi para siswa, terutama dalam memberikan pemahaman lebih dalam tentang risiko dan konsekuensi pernikahan dini. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut, agar para siswa semakin sadar akan pentingnya pendidikan dan kesiapan mental sebelum memasuki kehidupan berumah tangga,” ujar Ari Kusaeri, S.Pd., Kepala Sekolah MA Miftahul Ulum Darangdan.
Dengan terselenggaranya penyuluhan hukum ini, diharapkan para siswa MA Miftahul Ulum Darangdan semakin memahami pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk menikah di usia muda. Kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan hukum, tetapi juga menanamkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan perencanaan masa depan. Semoga penyuluhan seperti ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat bagi generasi muda dalam membangun masa depan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT