Pola Karier PNS

Adi Junjunan Mustafa
Bekerja pada Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB. Wakil Ketua Umum IABIE Bidang SDM dan Pemerintahan. Penulis buku Energi Cinta untuk Keluarga.
Konten dari Pengguna
9 Desember 2020 5:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adi Junjunan Mustafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pola karier atau jalur karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah jalur yang dapat dilalui seorang PNS selama pengabdiannya sebagai pegawai. Pola karier adalah salah satu aspek yang mesti ada dalam manajemen karier. Secara lengkap manajemen karier meliputi pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, dan proses promosi/rotasi/mutasi pegawai. Secara implisit dalam manajemen karier juga ada proses manajemen kinerja, termasuk penilaian kinerja di dalamnya.
Pola Karier PNS
Pola karier satu kementerian/lembaga/pemda mesti ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga/gubernur/bupati/wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tentu saja sekjen/sesmen/sestama/sekda sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) dibantu unit SDM/Kepegawaian dan unit pengelola Organisasi menyiapkan bahan aturan tentang pola karier ini.
ADVERTISEMENT
Pola karier berguna dalam proses manajemen karier dan talenta pegawai. Para pegawai dan talenta memiliki kejelasan dalam prospek karier ke depan. Jika pola karier pegawai ini sudah dimasukkan dalam sistem informasi SDM secara terintegrasi, maka setiap saat seorang pegawai bisa mengetahui di mana posisinya saat ini dan dalam beberapa waktu ke depan ke mana saja ia dapat dirotasi atau dipromosikan dalam rangka pengembangan kariernya.
Satu contoh praktis, seorang wali kota dapat menetapkan pedoman, bahwa untuk menjadi seorang sekretaris daerah di kotanya, seorang pegawai diisyaratkan pernah menduduki paling tidak 3 jabatan kepala dinas dan/atau kepala badan, dan lebih disukai pernah menjadi kepala badan perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan pedoman tersebut, maka seorang pegawai yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan sekretaris daerah disiapkan melalui jalur karier untuk menduduki posisi pada tiga kepada dinas/badan. Ini adalah contoh bagaimana pedoman pola karier akan memandu proses manajemen karier dan manajemen talenta pada satu daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam manajemen PNS saat ini pola karier terbagi atas pola karier instansi dan pola karier nasional. Pola karier instansi ditetapkan oleh PPK berdasarkan PP tentang Manajemen PNS. Unit pengelola SDM satu kementerian/lembaga/pemda memiliki ruang kreativitas untuk menyiapkan manajemen karier dan talentanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Penetapan pola karier, sebagaimana disampaikan di awal tulisan, mesti diambil dalam kerangka pengaturan manajemen karier secara terintegrasi.
Pola karier nasional diatur lebih jauh oleh pemerintah pusat, c.q. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), dan diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada pola karier instansi terutama, juga diatur pola perpindahan jabatan antara jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi (struktural) dengan jabatan fungsional, sebagaimana disampaikan pada gambar di bawah. Artinya jika menjadi pejabat pimpinan tinggi dipandang sebagai puncak karier bagi PNS, maka jalur struktural dan jalur fungsional memiliki peluang yang sama untuk mencapainya. Di sisi lain, pegawai yang memiliki passion yang tinggi menjadi spesialis dan ekspert di satu bidang tugas pemerintahan, maka ia dapat terus meniti karier menjadi ahli utama pada jabatan fungsionalnya.
Pola Karier Vertikal, Horizontal, dan Diagonal pada jabatan Administrasi (Eselon 5, 4, 3), Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon 2 dan 1)
Ke depan pola karier nasional akan semakin digalakkan dengan implementasi manajemen talenta nasional. Pengaturan mutasi bagi jabatan pimpinan tinggi secara nasional juga sedang digodok. Talenta terbaik dari daerah dapat mengisi posisi-posisi strategis di pusat. Sebaliknya talenta terbaik di pusat, untuk kepentingan strategis nasional sangat mungkin ditempatkan di daerah.
ADVERTISEMENT
Semoga manajemen karier di lingkungan PNS dapat diterapkan secara konsisten berbasis sistem meritokrasi dan diimplementasikan dalam manajemen talenta. Para pegawai pun akan merasakan dinamika dan tantangan yang menarik dalam bekerja. Kompetensi, kinerja, dan profesionalitas mereka akan meningkat melalui manajemen karier yang baik. Pola karier adalah salah satu faktor penting untuk mewujudkannya.
*) Analis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator Manajemen Talenta SDM Aparatur; Wakil Ketua IABIE Bidang Pemerintahan, SDM, dan Hukum
#manajementalentaasn
Catatan:
Gambar didapat dari internet dengan pencarian kata kunci "pola karier".