Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Siapkah PNS dengan Remote Working?
11 Juli 2020 9:05 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Adi Junjunan Mustafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sedang cukup viral saat ini tentang kesiapan PNS bekerja dari rumah atau work from home, bekerja jauh dari kantor atau remote (from office) work. Sebagian pesimis dan malahan sinis, apa benar PNS itu bekerja kalau di rumah. Jangan-jangan kerja di rumah itu seperti cuti?
ADVERTISEMENT
Sementara itu sebagian PNS merasakan bekerja dari rumah itu sama atau bahkan lebih sibuk dan produktif. Sebagian manajer hingga pimpinan instansi juga cepat beradaptasi dengan kondisi kerja di rumah bagi para pegawainya. Mereka tidak mengalami kesulitan dalam mengelola target-target pekerjaan yang mesti diselesaikan para pegawai.
Mengapa ada dua perspektif yang amat berbeda seperti ini? Untuk yang merasakan bekerja dari rumah itu tidak jelas dan tidak produktif, bisa dipastikan dilatarbelakangi salah satu dari empat faktor berikut:
1. Tidak jelas apa pekerjaannya atau tidak jelas target kinerjanya;
2. Tidak ada kedisiplinan diri pada yang bersangkutan untuk mengelola waktu, mengelola pekerjaan, dan bertanggung jawab atas tugas-tugasnya;
3. Tidak ada komunikasi yang baik antara manajer dengan pegawai untuk monitoring dan supervisi pekerjaan;
ADVERTISEMENT
4. Tidak memiliki dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang memadai.
Tentu bila kondisi-kondisi di atas dapat diantisipasi dan diatasi, yaitu adanya terget kinerja yang baik, adanya self-discipline, adanya manajer yang piawai, dan adanya fasilitas IT yang baik, maka remote working dapat dijalani dengan produktif dan menyenangkan.
*
Apakah sudah ada antisipasi untuk PNS yang tidak disiplin? Apa sanksinya bagi PNS yang ketika bekerja dari rumah tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dan seperti orang cuti?
Peraturan perundang-undangan bagi PNS sudah mengatur hal di atas*). Seorang PNS dalam kode etik nya mesti menjadi orang-orang yang berintegritas, profesional, dan akuntabel atau bertanggung jawab atas pekerjaan dan tugas-tugas yang diembannya. Alangkah malunya seorang PNS yang digaji rutin setiap bulan dari APBN, dari pajak rakyat, dari uang negara, ternyata tidak bekerja sungguh-sungguh. Dimana tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan sebagai hamba Allah, Tuhan Yang Maha Esa?!
ADVERTISEMENT
Dalam aturan manajemen kinerja PNS**), setiap pegawai mesti memiliki dan berjanji akan menyelesaikan target-target kinerja tahunan. Target kinerja ini dibreak-down menjadi target semester dan target twiwulan atau bulanan. Target-target individual ini diturunkan dari target unit kerja dan target instansi. Akuntabilitas kinerja diatur dengan baik dan menjadi tugas para manajer untuk melakukan monitoring, coaching, dan counseling kepada para pegawainya.
Nah, untuk PNS yang tidak menunjukkan kinerjanya maka ada sanksi menanti***). Bagi yang kinerjanya kurang dari 25%, maka hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan. Tentu hukuman ini diberikan setelah melalui proses teguran dan pembinaan oleh atasan ya dan diproses secara kepegawaian setiap tahapan pembinaan ini.
Bagi para pimpinan tinggi, jika target-target kinerja jauh dari tercapai, maka dapat terkena sanksi demosi atau diturunkan dari jabatannya. Ini juga dilakukan setelah proses pembinaan dari atasannya dan diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
ADVERTISEMENT
Jadi perangkat aturan sudah memadai. Tinggal para manajer dan pengelola SDM menegakkan aturan tersebut secara konsisten.
*
Kesimpulan catatan pendek ini adalah, pertama, remote working amat mungkin dilakukan pada beberapa pekerjaan PNS, apabila beberapa persyaratan terpenuhi. Salah satunya persyaratan ini adanya target kinerja yang jelas dan komunikasi yang efektif antara manajer dan para pegawainya.
Kesimpulan kedua, PNS yang tidak disiplin dan tidak berkinerja dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
AJM
#DeputiSDMAparatur #DayaSaingBangsa
Catatan:
*) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
**) PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
ADVERTISEMENT
***) PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS