Konten dari Pengguna

Phishing

Adi Maulana
Saya adalah seorang mahasiswa Sitem Informasi di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
13 Januari 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adi Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
1. Deskripsi Kasus
Phishing adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang menggunakan metode rekayasa sosial untuk mencuri informasi pribadi, seperti username, password, dan data kartu kredit, dengan menyamar sebagai entitas terpercaya. Salah satu contoh kasus di Indoonesia adalah serangan phishing yang menargetkan nasabah bank dengan mengirimkan email palsu. Email ini biasanya berisi tautan yang mengarahkan korban ke situs web tiruan yang menyerupai website resmi bank. Setelah korban memasukan data kredensialnnya, informasi tersebut dicuri oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2021, dilaporkan banyak nasabah di Indonesia yang kehiangan akses ke rekening bank mereka akibat aksi phishing yang menyamar sebagai pemberitahuan keamanan dari bank. Korban mengklik tautan dalam email palsu tersebut dan memasukan informsi mereka, yang kemudian digunakan untuk mencuri dana mereka
sumber shutterstock
2. Pelanggaran etika yang terjadi
1. Pelanggaran Kepercayaan:
Pelaku phishing menyalahgunakan kepercayaan korban dengan berpura-pura institusi terpercaya.
2. Pencurian Data Pribadi:
Pelaku secara ilegal mengakses informasi pribadi korban.
3. Penipuan:
Menggunakan informasi palsu untuk memanipulasi korban demi keuntungan pribadi.
3. Hukum yang Relevan dengan Kasus Tersebut:
1. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 ayat (1):
Melarang penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan konsumen.
2. Pasal 30 UU ITE: Melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik.
ADVERTISEMENT
3. Pasal 378 KUHP: Melarang tindak pidana penipuan.
4. Peraturan Perlindungan Data Pribadi (PPDP): Melindungi data pribadi dari
penyalahgunaan.
Pelaku phishing dapat di hukum dengan pidana penjara dengan maksimal 12 tahun
Dan denda hingga Rp 12 miliar berdasarkan UU ITE.
4. Usulan Solusi untuk Mencegah Kejadian Serupa:
1. Edukasi Penggguna:
Melakukan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang
ciri -ciri phishing,seperti email yang meminta data sensitif atau memiliki tautan
mencurigakan
2. Verifikasi Dua Faktor (2FA):
Mendorong penggunaan autentikasi ganda pada platfrom digital untuk melindungi
akses akun.
3. Keamanan Teknologi:
Bank dan institusi lain harus memperkuat keamanan situs web mereka dengan
Sertifikasi SSL dan fitur anti-fhishing.
4. Kolaborasi dengan penegak hukum:
ADVERTISEMENT
Mengembangkan kerja sama antara institusi keungan dan pihak berwajib untuk
malacak dan menangkap pelaku phishing.
5. Pelaporan Kasus:
Membuka akses pelaporan cepat jika nasabah mendeteksi email atau aktivitas
Mencurigakan.
Adi Maulana, Mahasiswa Institut Teknnoligi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta,Program Studi Sistem Informasi