Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah
17 Juni 2021 19:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Diahning Azhara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengaplikasian Produk Mudharabah dalam Pembiayaan dan Penghimpun dana di Perbankan Syariah
ADVERTISEMENT
Perkembangan zaman yang semakin modern serta produk penghimpun dana di bank Syariah pun ikut melaju pesat. Semakin banyak produk penghimpun dan pembiayaan di bank Syariah yang ada di Indonesia. Salah satu produk penghimpun dan pembiayaan di bank Syariah yaitu murabahah dan mudharabah.
ADVERTISEMENT
Di mana murabahah termasuk yang paling banyak digunakan di sektor pembiayaan, sedangkan mudharabah termasuk sedikit yang digunakan pada sektor pembiayaan, karena mudharabah merupakan salah satu cara penghapusan bunga atau riba dalam perbankan.
Apa sih mudharabah itu?
Mudharabah adalah suatu akad atau kerja sama atau perjanjian dengan dua orang atau lebih, di mana pihak pertama sebagai pemberi modal dan pihak kedua atau pihak yang lainnya menyiapkan tenaga serta keahliannya dalam suatu usaha dengan penghasilan yang telah dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Di dalam Al-Qur’an sebagai dasar hukum islam akad mudharabah terdapat dalam :
1. QS. Al-Muzammil : 20
وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ…
ADVERTISEMENT
Artinya : “Dan mereka yang lain berjalan di atas bumi untuk menuntut karunia Allah SWT”
2. QS. An Nisa : 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
3. QS. Al Maidah : 1
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu"
Selanjutnya, bagaimana sih hukum dari akad mudharabah dalam islam?
Ditinjau dari segi hukum islam akad mudharabah di perbolehkan, baik menurut Al-Qur’an, Sunah maupun Ijma’. Jadi akad mudharabah ini pun sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika Nabi Muhammad SAW sedang menjadi seorang pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah.
ADVERTISEMENT
Nah, Mudharabah ini pun juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah bersifat mutlak atau bebas)
Mudharabah Muthlaqah adalah Jenis kerja sama yang dilakukan pemilik modal dengan pengelola modal yang bersifat mutlak atau bebas tanpa adanya batasan waktu, tempat dan jenis usaha.
2. Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat).
Mudharabah Muqqayadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yaitu Pemilik modal membatasi waktu, tempat dan jenis usaha nya.
Sebenarnya kerja sama akad mudharabah ini mengedepankan unsur kepercayaan, saling jujur, serta kerelaan antara pemilik modal dengan pengelola modal. Kesepakatannya pun juga tidak atas dasar keterpaksaan, di sini lebih mengedepankan unsur kekeluargaan tetapi tetap ada aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
Dalam praktik mudharabah di perbankan Syariah bermula dari terjadinya investasi langsung antara pemilik modal dengan pengelola modal. Karena dengan seiring berkembangnya zaman dan semakin canggihnya teknologi praktik ini berubah yang awalnya investasi dilakukan secara langsung, namun sekarang investasi ini dilakukan dengan cara tidak langsung atau disebut indirect financing melalui lembaga perantara yaitu perbankan yang mempertemukan pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan investasi.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sistem mudharabah dalam perbankan Syariah memberikan keamanan dan kesejahteraan dalam sistem perbankan. Sistem mudharabah diterapkan pada perbankan Syariah agar terhindar dari bunga atau riba yang sangat merugikan.
Bagaimana sih caranya mengaplikasikan mudharabah dalam perbankan syariah?
Mudharabah dalam perbankan Syariah biasanya terdapat di produk-produk pendanaan dan pembiayaan. Pada produk penghimpunan dana, mudharabah diterapkan dalam tabungan berjangka dan deposito spesial. Di mana tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya. Sedangkan, deposito spesial (special investment) itu di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Selanjutnya, produk pembiayaan mudharabah diterapkan dalam pembiayaan modal kerja dan investasi khusus. Pada produk pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa. Lalu untuk investasi khusus, disebut juga mudharabah muqqayadah. Di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh shihabul mal atau pemilik modal.
ADVERTISEMENT
Dan Pada produk pembiayaan mudharabah, pembiayaan modal investasi atau modal disediakan oleh bank sebagai shihabul mal atau pemilik modal sedangkan, nasabah menyediakan usaha serta mengatur jalannya usaha sebagai mudharib. Lalu keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah dari keuntungan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan diterapkannya produk mudharabah dalam perbankan Syariah semoga dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menjalankan sebuah usaha.
Walaupun pada kenyataannya, produk mudharabah dalam perbankan Syariah belum terlalu banyak diminati oleh masyarakat karena kurangnya sosialisasi serta pemahaman masyarakat terkait dengan mudharabah di perbankan Syariah.
Oleh karena itu, pada saat ini lah kita semua perlu untuk mengenalkan dan mensosialisasikan produk mudharabah ini kepada masyarakat supaya produk mudharabah dapat diminati oleh masyarakat luas.
ADVERTISEMENT