Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pandangan Para Ulama terhadap Shopee PayLater
13 November 2021 21:00 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Diahning Azhara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jual-beli merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari. Jual beli juga termasuk jenis kegiatan yang di halalkan dalam Islam. Kegiatan jual beli pun, sudah ada sejak zaman Rasulullah s.a.w, hingga saat ini. Seiring berkembangnya zaman, sistem jual beli pun ikut berkembang juga. Seperti pada era digital saat ini, makin banyak orang yang memperluas idenya untuk mempermudah segala aktivitas manusia.
ADVERTISEMENT
Salah satunya transaksi jual beli atau berbelanja. Sekarang sudah banyak yang mendirikan pusat pembelanjaan secara online atau disebut marketplace. Marketplace ini sangat mempermudah sekali untuk para orang tua maupun orang-orang yang susah pergi ke pasar maupun mall untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Marketplace sudah banyak dipakai oleh kalangan orang tua maupun remaja di Indonesia.
Salah satu platform marketplace yang masuk ke pasar Indonesia pada tahun 2015 adalah Shopee. Shopee berasal dari Singapura dan termasuk salah satu marketplace terbesar di Indonesia yang menawarkan transaksi jual beli secara online. Shopee ini berbentuk aplikasi dan tersedia pula di smartphone agar mempermudah konsumen untuk mengakses aplikasi ini. Shopee juga memiliki banyak fitur salah satunya, fitur paylater.
ADVERTISEMENT
Paylater yang berarti Pay adalah membayar dan Later adalah nanti, jadi artinya membayar nanti, mirip seperti kredit namun dalam bentuk online. Maksud dari fitur Shopee Paylater ini adalah pinjaman dari pihak Shopee kepada pengguna Shopee untuk berbelanja dengan syarat pembayaran dilakukan dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan atau bisa disebut hutang online pada pihak Shopee menggunakan cicilan pada saat jatuh tempo.
Shopee PayLater ini salah satu Financial Technologi Legal P2P Lending yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki tujuan untuk memberikan layanan finansial kepada seluruh pengguna Shopee dengan memanfaatkan teknologi online ini. Prinsip dasarnya, Shopee PayLater termasuk produk yang netral dan bermanfaat bagi pengguna Shopee. PayLater ini juga memudahkan sekali bagi para Usaha Kecil dan Menengah mendapatkan modal tambahan untuk mendirikan usaha, tetapi pinjaman Shopee PayLater ini belum bisa dipakai oleh pedangan konvensional maupun marketplace platform lain.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan Islam Shopee PayLater termasuk dalam akad Qardh. Akad Qardh disini adalah bentuk suatu akad antara si peminjam dan yang meminjamkan uang dalam rangka tolong menolong untuk kebaikan. Pada umunya hukum Qardh adalah sunah bagi orang yang meminjamkan Sebagian hartanya serta mubah atau diperbolehkan bagi seseorang yang mengutang. Hal ini sesuai pada ayat Al-Qur’an dibawah ini :
Dalil : Al-Baqarah ayat 245
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Terjemahan : Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Jual beli secara kredit dalam Islam diperbolehkan tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan Syariah dalam islam. Menurut Ulama dari Mazhab Syafi’I, Hanafi, Maliki, Hambali, Zaid bin Ali dan mayoritas para ulama memperbolehkannya jual beli menggunakan kredit, namum akadnya harus jelas. Nah, Pada praktik Shopee PayLater ini, pihak Shopee sudah menginformasikan untuk memilih pembayaraan belanjaan antara bulan depan tanpa bunga atau melebihi waktu jatuh tempo dengan bunga 2,95%.
Praktik Shopee PayLater dalam Pandangan Islam sudah memenuhi rukun dan syarat akad Qardh (pinjam-meminjam), namun pada muqtarid (orang yang meminjam) atau pengguna Shopee PayLater tidak dapat dipastikan akan terpenuhinya syarat akad Qardh tersebut. Karena dalam akad ini dilakukan secara online atau via aplikasi melalui pembuktian Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat dipastikan kalau si peminjam adalah orang yang mengerti hukum, akan tetapi ketentuan seperti ini dapat dijadikan sebagai bukti bawa si pengguna orang yang mampu bertindak hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI mengenai Shopee PayLater pada syarat dan ketentuan akad Qardh dalam uang elektronik Syariah, tidak diterapkan pada Shopee PayLater karena dalam praktik pelaksanaanya bertentangan dengan syariat islam. Pada pembayaran Shopee PayLater apabila pengguna melewati tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari nominal pembayarannya dan ada biaya administrasi sebesar 1% tetapi jika pengguna membayar pada tanggal jatuh tempo, maka tidak ada bunga didalamnya.
Apakah dalam Shopee PayLater mengandung unsur riba?
Pinjaman ini bersifat riba meskipun tidak ada bunga dalam pembayaran satu kali sebelum jatuh tempo, dan jika pinjaman itu memiliki syarat denda setelah jatuh tempo pembayaran maka ini termasuk dalam riba nasi'ah. Riba Nasi'ah adalah tambahan pada harta sebagai kompensasi bertambahnya waktu tempo pembayaran.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa Shopee PayLater tidak dibenarkan dalam Islam karena fitur ini menarik keuntungan dari pengguna dan pinjaman ini bersifat riba walaupun tidak ada bunga pada pembayaran sebelum jatuh tempo. Namun tetap saja Shopee PayLater dikatakan riba karena dalam fitur ini pihak Shopee sudah menentapkan syarat yang berisi denda yang akan dikenakan pada pengguna jika melewati tanggal penagihan dan menghasilkan keuntungan dari pengguna Shopee PayLater.