Pengaruh Regulasi Diri terhadap Prestasi Peserta Didik

AT Wardhana
Pernah makan belut. Mahasiswa Sejarah.
Konten dari Pengguna
23 November 2020 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari AT Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendidikan merupakan sebuah proses yang mencakup tiga dimensi, yakni individu, masyarakat, dan seluruh kandungan realitas yang ada, baik berupa material maupun spiritual yang memainkan peranan dalam menentukan sifat, nasib, dan bentuk masyarakat. (Nurkholis, 2013: 24)
ADVERTISEMENT
Pendidikan juga merupakan suatu proses yang diperlukan untuk mendapatkan sebauah keseimbangan dan kesempurnaan dalam perkembangan individu maupun masyarakat. Dalam konsep pendidikan penekanan didasarkan pada pembentukan kesadaran dan kepribadian individu atau masyarakat di samping transfer ilmu dan keahlian.
Dalam sebuah proses pendidikan tidak terlepas dari peserta didik. Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui sebuah proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. (A’yun, 2018: 17)
Menurut Hamalik yang dikutip dari Simbolon (2016) siswa atau peserta didik/murid/siswa merupakan sebuah komponen dalam kegiatan belajar-mengajar. Dalam proses kegiatan belajar-mengajar, peserta didik memiliki peranan yang penting, kasarannya apabila tidak ada siswa/peserta didik maka tidak akan terjadi proses belajar-mengajar. (Simbolon, 2016: 26)
ADVERTISEMENT
Djamarah (2011) juga menyebutkan bahwa siswa/anak didik merupakan subjek utama dalam suatu pendidikan. Siswa adalah subjek yang belajar setiap saat. Cara belajar anak didik tidak selalu harus didampingi seorang guru di sekolah, akan tetapi siswa/anak didik juga bisa belajar mandiri di berbagai tempat, salah satunya adalah belajar mandiri di rumah.
Dari beberapa pengertian di atas bisa ditarik kesimpulan bahwasanya peserta didik merupakan sebuah subjek yang paling penting dalam proses belajar-mengajar, di mana peserta didik merupakan komponen yang berusaha untuk mengembangkan potensi diri melalui sebuah proses pembelajaran.
Para peserta didik dalam mengembangkan potensi juga memerlukan sebuah komponen lain dalam kegiatan pembelajaran yaitu guru. Dalam proses pembelajaran, tugas guru tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada peserta didik, akan tetapi seorang guru harus menjadi fasilitator, di mana tugas fasilitator adalah memberikan kemudahan dalam belajar kepada seluruh peserta didik agar proses pembelajaran menjadi menyenangkan dan tidak membosankan. (Mulyasa, 2013: 53)
ADVERTISEMENT
Dalam proses pembelajaran, guru juga merupakan komponen yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan proses pembelajaran. Di mana keberhasilan pembelajaran tercermin dari peserta didik yang paham dan mengerti akan materi yang disampaikan oleh seorang guru (Esi, 2016: 2). Dari sinilah guru akan menilai peserta didik terkait dengan tingkat pemahaman selama proses pembelajaran dalam sebuah laporan hasil belajar.
Terkait dengan baik atau buruknya hasil belajar seorang peserta didik, tidak bisa dikatakan bahwa guru sangat berpengaruh penuh terhadap hasil belajar peserta didik. Namun terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap baik buruknya hasil belajar peserta didik, salah satunya adalah regulasi diri.
Menurut Ghufron & Risnawita yang dikutip dari Farah (2019) regulasi diri merupakan sebuah upaya individu dalam rangka mengatur diri dalam sebuah aktivitas dengan menghadirkan kemampuan metakognisi, motivasi, dan perilaku aktif di mana ketiganya itu merupakan aspek dari regulasi diri yang diimplementasikan dalam proses belajar. (Farah, 2019: 172)
ADVERTISEMENT
Kemudian menurut Woolfolk dikutip dalam Kusaeri (2016) menyebutkan bahwa regulasi diri (self-regulation) merupakan sebuah proses dalam rangka mengaktifkan dan mengatur pikiran, perilaku dan emosi dalam mencapai suatu tujuan. Dalam konteks pembelajaran, maka regulasi diri adalah self regulated learning atau regulasi diri dalam belajar (Kusaeri, 2016: 31)
Menurut Pintrich, self regulated learning atau regulasi dalam belajar digambarkan sebagai sebuah strategi-strategi yang digunakan peserta didik untuk mengatur kognisinya, dalam hal ini peserta didik menggunakan strategi-strategi kognitif dan metakognitif serta juga penggunaan strategi dalam rangka mengelola sumber pengetahuan. (Pintrich, 1999).
Pembentuk Regulasi Diri
Menurut Albert Bandura yang dikutip dari Dami (2018) terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi regulasi diri dalam belajar, diantaranya: pertama, Faktor Internal. Observasi diri (self-observation). Hal ini dilakukan berdasarkan faktor kualitas, penampilan, kuantitas penampilan, orisinalitas tingkah laku diri, dan seterusnya. Peserta didik harus memiliki kemampuan memonitor performasinya. Apa yang menjadi observasi peserta didik itu tergantung kepada minat dan konsep dirinya.
ADVERTISEMENT
Kedua, Faktor Eksternal. Faktor eksternal memberi standar untuk mengevaluasi tingkah laku. Faktor lingkungan dapat berinteraksi dengan pengaruh-pengaruh pribadi, seperti halnya membentuk standar evaluasi diri seseorang. Contohnya dapat melalui orang tua dan guru, di mana peserta didik belajar baik-buruk, tingkah laku yang di kehendaki dan tidak dikehendaki. Melalui pengalaman berinteraksi dengan lingkungan yang lebih luas anak kemudian mengembangkan standar yang dapat dipakai untuk menilai prestasi diri. (Dami, 2018: 87)
Kemudian dalam penelitian Rachmah (2015) Self regulated learning atau regulasi diri dalam belajar ini dapat muncul karena dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain seperti karakteristik individu atau kepribadian, ajaran budaya dan agama yang dianut, motivasi, keyakinan diri dan situasi pencetus yang menyebabkan munculnya proses regulasi. (Rachmah, 2015: 75)
ADVERTISEMENT
Pengaruh Regulasi Diri terhadap Prestasi
Regulasi diri ini berkembang dari sebuah teori kognisi sosial Albert Bandura–seorang profesor psikologi berkebangsaan Amerika-Kanada–yang menyatakan bahwa manusia merupakaan hasil struktur kausal yang interdependen dari aspek pribadi (person), perilaku (behavior), dan lingkungan (environment). Menurut Bandura, melalui aspek-aspek tersebut para peserta didik akan lebih aktif dan konstruktif dalam rangka menetapkan tujuan proses belajarnya kemudian berusaha untuk memonitor, meregulasi, dan mengontrol untuk mencapai tujuan yang diinginkan masing-masing peserta didik. (Latipah, 2010)
Dapat dikatakan bahwasannya peserta didik yang memiliki karakteristik self regulated learning atau mampu meregulasi dirinya sendiri dalam belajar akan mampu bertanggung jawab dalam kegiatan belajar peserta didik tersebut. Ia mengabil alih otonomi untuk mengatur dirinya, memperluas pengetahuan, mampu mengelola emosi, dan juga mampu menjaga motivasinya yakni tujuan yang akan diraih.
ADVERTISEMENT
Zimmerman (1990) menyebutkan bahwa regulasi diri dalam belajar yang dikelola dengan baik akan membantu peserta didik dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan yang dihadapinya. Adanya regulasi diri dalam belajar akan membuat peserta didik merencanakan dan mengatur tujuan yang telah ditentukannya, kemudian mengevaluasinya dan membuat adaptasi yang diperlukan sehingga menunjang dalam prestasi.
Siswa berprestasi tinggi adalah mereka yang belajar berdasarkan regulasi diri. Dapat disebut juga sebagai peserta didik yang ‘ahli’. Peserta didik ‘ahli’ adalah peserta didik yang dapat mengenal dirinya sendiri dan bagaimana mereka belajar dengan strategi tersendiri. Mereka bisa mengetahui gaya pembelajaran yang disukainya, apa yang mudah dan sulit bagi dirinya, bagaimana cara mengatasi bagian - bagian sulit, apa minat dan bakatnya, dan bagaimana cara memanfaatkan kekuatan/ kelebihannya. (Zimmerman, 2011)
ADVERTISEMENT
Zimmerman juga menunjukkan bahwa regulasi diri dalam belajar mempunyai peranan yang besar dalam pencapaian prestasi akademik seseorang (Zimmerman, 1990). Hal yang sama ditegaskan oleh Cheng (2011) dalam penelitiannya berjudul The role of self regulated learning in enhancing learning performance dengan kesimpulan bahwasanya regulasi diri mempunyai arti penting dalam upaya meraih prestasi oleh seorang peserta didik. (Cheng, 2011: 16)
Peserta didik yang memiliki kemampuan regulasi diri menunjukan karateristiknya, di mana peserta didik tersebut dapat mengatur tujuan belajar untuk mengembangkan ilmu dan meningkatkan motivasi, juga dapat mengendalikan emosi sehingga tidak mengganggu kegiatan pembelajaran, memantau secara periodik kemajuan target belajar, mengevaluasinya dan membuat adaptasi yang diperlukan sehingga menunjang dalam prestasi. (Rahayu, 2017: 60)
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa peserta didik yang memiliki karektristik regulasi diri dalam belajar akan labih unggul dalam prestasi belajar. Regulasi diri ini dapat dilihat dari aspek personal, perilaku belajar, dan juga aspek lingkungan belajar. Dengan adanya regulasi diri yang baik dalam diri setiap peserta didik, maka peserta didik tersebut akan memiliki prestasi belajar yang baik pula. Apabila tidak terdapat regulasi diri yang baik dalam diri peserta didik, maka kemungkinan juga akan terjadi penurunan dalam prestasi belajar peserta didik tersebut.