Konten dari Pengguna

Inovasi Pelayanan Publik Disdukcapil Kota Padang

Adi Firdaus
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unand
22 Oktober 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adi Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga yang berurusan dengan layanan administrasi. Sumber: Disdukcapil Kota Padang
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang berurusan dengan layanan administrasi. Sumber: Disdukcapil Kota Padang

Aplikasi SiRancak

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok terpenting Pemerintah Indonesia. Pemberian jasa kepada masyarakat oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah, atau pihak swasta, dengan atau tanpa biaya untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat dikenal sebagai pelayanan publik (Dewi & Suparno, 2022). Menurut Robert (1996:30) "Segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertiban" adalah apa yang dimaksud dengan pelayanan publik. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau
ADVERTISEMENT
rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Orang-orang di Indonesia, termasuk di Kota Padang, masih memperhatikan pelayanan publik. Layanan publik diharapkan cepat, mudah, dan efisien di era modern. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai masalah terus muncul dalam mencapai pelayanan publik yang ideal. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) adalah salah satu lembaga di Kota Padang yang sering dibahas. Proses pengurusan dokumen seperti e-KTP dan akta kelahiran sangat lama, menurut banyak warga. Meskipun organisasi ini telah melakukan berbagai upaya untuk digitalisasi, masalah teknis seperti downtime server dan kekurangan sumber daya manusia (SDM) sering menjadi penghalang. Laporan di lapangan menunjukkan bahwa banyak orang harus mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan nomor antrean.
ADVERTISEMENT
Untuk menyediakan layanan, Disdukcapil Kota Padang menggunakan peran E-Government dengan menawarkan inovasi layanan administrasi kependudukan melalui layanan berbasis online, Sistem Informasi Terpadu Pencatatan Administrasi Kependudukan (SIRANCAK). Sirancak muncul pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi aktivitas tatap muka di kantor Disdukcapil. Dengan demikian, Sirancak menjadi satu dari banyak layanan berbasis online yang tersedia. Dengan aplikasi SiRancak, warga dapat mengajukan permohonan secara daring, memantau status dokumen mereka, dan bahkan menerima pemberitahuan ketika dokumen telah selesai diproses. SiRancak telah menerima banyak komentar positif dari masyarakat sejak dirilis. Menurut data dari Disdukcapil, aplikasi ini telah membantu ribuan orang di Kota Padang menyelesaikan persyaratan kependudukan mereka tanpa harus pergi ke kantor pelayanan. Proses yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dalam hitungan hari berkat sistem yang lebih terorganisir.
ADVERTISEMENT
Namun, meski SiRancak menawarkan berbagai keunggulan, implementasinya masih dihadapkan dengan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan akses internet di beberapa wilayah Kota Padang, terutama di daerah pinggiran. Bagi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi atau yang tinggal di daerah dengan sinyal internet yang buruk, aplikasi ini belum bisa sepenuhnya menjadi solusi yang optimal. Literasi digital masyarakat masih menjadi masalah besar, seperti yang terlihat di banyak wilayah lain di Indonesia. Pelatihan yang lebih luas diperlukan oleh Disdukcapil untuk warga yang tidak memahami cara menggunakan aplikasi dengan benar. Meskipun pemerintah telah berusaha membangun pusat informasi dan bantuan di kantor kelurahan, upaya ini harus diperkuat.
Aplikasi SiRancak akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah Kota Padang untuk mengatasi masalah ini. Dengan meningkatkan akses internet, meningkatkan literasi digital, dan terus memperbarui sistem aplikasi untuk membuatnya lebih mudah digunakan, SiRancak memiliki potensi besar untuk merevolusi pelayanan publik Kota Padang.Sebagai warga, kita harus mendukung upaya ini dengan memanfaatkan aplikasi dengan bijak dan memberikan kritik yang bermanfaat. Di masa mendatang, pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel hanya dapat dicapai melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
ADVERTISEMENT