Konten dari Pengguna

Memiliki Agency Property Adalah Awal Untuk Berbisnis Property

Adi Satrio Herlambang
Mahasiswa Akuntansi UNPAM
22 Mei 2022 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adi Satrio Herlambang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya Marketing Property adalah reseller yaitu ada dibawah dari Agency Property. Kemudian, Agency Property adalah Agen/Distributor.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, jika menjadi Marketing Property, maka Sahabat bekerja sendiri dan tidak bisa mendapatkan komisi sebesar Agency Property. Tentu saja, Agency Property itu bisa jualan sendiri seperti Marketing Property dan bisa merekrut pasukan jualan. Sehingga, pekerjaan menjualkan property itu lebih mudah seharusnya jika memiliki pasukan. Betul ya?
Pixabay
Dapat kita ketahui bahwa perbedaan antara Marketing Property dan Agency Property adalah dari komisi keuntungan nya, yang dimana komisi Agency Property lebih besar dibanding komisi Marketing Property dan Agency Property bisa merekrut pasukan (Marketing Property) sehingga dalam memasarkan property bisa lebih luas karena banyak pasukan yang membantu memasarkan
Makanya, betapa menguntungkannya bisnis Agency Property maka pemerintah melalui Mentri Perdagangan mengatur tentang perizinan dan legalitas di dunia Agency Property itu penting.
ADVERTISEMENT
Perusahaan Agency Property wajib mengantongi izin yang diatur oleh pemerintah. Salah satunya adalah harus masuk dalam naungan komunitas Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI).
Coba dipikirkan, apakah menjadi Distributor/Agen dari sebuah barang perlu izin seperti dalam property ini? Yang saya tahu saat ini, jika menjadi distributor atau agen itu diaturnya oleh produsen saja, yang dimana tergantung dengan jumlah pembelian terhadap produsen biasanya. tidak ada peraturan yang mengancam pidana ataupun denda tentunya.
Berbeda dengan Agency Property, jika Sahabat masuk ke bisnis ini dan tidak memiliki naungan ataupun izin. Maka, ada denda 10 Miliar jika yang melanggar dan ancaman 4 Tahun kurungan.
Pixabay
Setelah mengetahui perbedaan antara Marketing Property dan Agency Property apakah sahabat tertarik untuk berbisnis property?
ADVERTISEMENT