Konten dari Pengguna

Birokrasi Berhati Nurani: Menilik Transformasi Keadilan Restoratif di Kejaksaan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adi Muammar Mirsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan ekspose perkara melalui Mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Dokumentasi Penkum Kejati Sulsel)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan ekspose perkara melalui Mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Dokumentasi Penkum Kejati Sulsel)

Birokrasi sering kali diidentikkan dengan lorong panjang yang kaku, tumpukan berkas, dan prosedur aturan yang kelewat dingin. Terlebih di ranah penegakan hukum, wajah birokrasi kerap dikritik tajam karena dianggap "tajam ke bawah dan tumpul ke atas," dengan aparatur negara yang seolah tak lagi memiliki empati. Namun, jika Anda menelisik dinamika hukum di Kawasan Timur Indonesia saat ini, persepsi usang itu perlahan runtuh. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah mengukir sejarah baru, membuktikan kepada publik bahwa mesin birokrasi penegakan hukum sesungguhnya bisa berdetak dengan hati nurani.

Gebrakan ini terwujud dalam sebuah perubahan paradigma yang radikal: dari keadilan yang selama ini mengandalkan pembalasan dendam (retributive justice), bergeser perlahan menuju keadilan yang memulihkan (restorative justice). Di lingkup Kejati Sulsel, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tidak lagi direduksi sekadar sebagai target pemenuhan indikator administratif. Mekanisme ini menjelma menjadi kompas moral aparatur yang melebur erat dengan kearifan lokal masyarakat Bugis-Makassar: Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalebbi (saling menghargai), dan Sipammasase (saling menyayangi). Nilai-nilai luhur ini dihidupkan kembali melalui kehadiran Rumah Restorative Justice di berbagai wilayah, yang memfasilitasi ruang mediasi hangat antara korban dan pelaku agar harmoni dapat dirajut kembali tanpa harus mendengarkan ketukan palu hakim di meja hijau.

Data Laporan Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel tahun 2026 berbicara lantang akan kesuksesan transformasi ini. Sepanjang Januari hingga Juli saja, Kejati Sulsel telah memfasilitasi 55 perkara untuk diekspose melalui mekanisme perdamaian RJ. Dari pengajuan tersebut, sebanyak 52 perkara berhasil disetujui, mencakup cakupan wilayah yang luas, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Takalar, Parepare, hingga Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lappariaja. Angka progresif ini mengukuhkan tren positif pada tahun sebelumnya (2025) di mana instansi sukses menghentikan 168 perkara melalui jalur damai.

Di balik deretan statistik angka-angka tersebut, terselip kisah-kisah kemanusiaan yang berhasil menggugah nurani. Jejak rekam keadilan humanis ini terekam jelas dari serangkaian rilis resmi Kejati Sulsel. Pada awal Agustus 2026, Kajati Sulsel secara resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang menjerat seorang ibu dari tujuh orang anak di wilayah Cabjari Pelabuhan Makassar. Di tengah himpitan beban hidup yang berat, sang ibu tidak harus mendekam di sel dan berpisah dari ketujuh buah hatinya berkat pendekatan hati nurani jaksa yang mengedepankan pemulihan keadaan.

Cerita serupa yang tak kalah menyentuh juga terjadi di Kabupaten Bone. Seorang anak yang terjerat tindak pidana pencurian uang milik ibu kandungnya sendiri pada akhirnya dimaafkan tanpa syarat. Ancaman jeruji besi urung dijatuhkan karena jaksa yang turun sebagai fasilitator sukses menyentuh sisi sosiologis keluarga tersebut, meyakinkan bahwa ikatan kasih sayang seorang ibu akan selalu memiliki ruang tak terbatas untuk memaafkan kesalahan darah dagingnya sendiri.

Potret keadilan yang membumi ini juga diperlihatkan oleh Kejari Makassar tatkala mengajukan RJ bagi seorang pelaku pencurian yang berprofesi sebagai sopir jasa transportasi online. Sang jaksa tidak hanya memeriksa berkas, tetapi turun langsung meninjau kondisi rumah tangga pelaku yang sangat memprihatinkan. Di sanalah terungkap fakta sosiologis bahwa sang sopir terpaksa mengambil jalan pintas mencuri demi menutupi desakan ekonomi keluarga. Mengingat ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun dan korban pun telah berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka, penjara jelas bukan lagi jawaban yang bijak. Melalui Restorative Justice, pelaku diberi kesempatan kedua untuk menata kembali hidupnya secara lebih baik.

Inovasi pelayanan dan reformasi birokrasi Kejati Sulsel faktanya tidak berhenti hanya pada Restorative Justice. Wilayah hukum ini terus berakselerasi mencatatkan terobosan di kancah nasional. Kejari Soppeng tercatat sebagai institusi pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargain) sesuai Pasal 78 KUHAP 2025, memangkas birokrasi peradilan agar jauh lebih efisien. Di ranah kemanusiaan lainnya, Kejati Sulsel menggandeng Pengadilan Tinggi Makassar untuk melahirkan inovasi "Layanan Saksi Prima". Dedikasi teguh instansi ini dalam memperjuangkan restitusi bagi para korban kekerasan seksual melalui layanan tersebut bahkan dianugerahi Penghargaan Nasional dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Belum lagi, keberanian Satgas Mafia Tanah dalam memberantas kejahatan pertanahan diganjar dengan penganugerahan Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN.

Semua keberhasilan humanis ini disempurnakan dengan langkah preventif. Menyadari hukum tidak akan tuntas jika aparat hanya bersikap reaktif di hilir, Kejati Sulsel menggulirkan mega-program kampanye penerangan hukum bertajuk GALAKSI (Generasi Pelajar Anti Korupsi) yang menyasar pelajar dan pemilih pemula, bertujuan mencabut akar korupsi langsung dari peradaban generasi mudanya. Puncaknya, instansi ini sukses menduduki Peringkat Pertama Tingkat Nasional dalam Pengelolaan Informasi Publik (PPID) Kejaksaan, membuktikan komitmennya untuk membunuh ruang-ruang gelap birokrasi melalui keterbukaan teknologi.

Pada akhirnya, apa yang ditorehkan oleh Kejati Sulsel membuktikan bahwa reformasi birokrasi bukanlah sebuah utopia melangit atau sekadar pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) semata. Lewat keberanian, inovasi teoretis, dan keadilan yang berpusat pada nilai kemanusiaan, instrumen negara mampu menjelma menjadi garda pelayan yang bermartabat. Inilah representasi sesungguhnya dari karya bakti ASN: sebuah pengabdian tulus demi merajut peradaban hukum Indonesia yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih manusiawi.