Dari Kertas ke Layar: Bagaimana Teknologi Mengubah Cara Kita Bertransaksi?

Law student in Pamulang university.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Adinda Aulia Zerlita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“QRIS aja ya, Kak.” Kalimat seperti ini mungkin sudah sering kita dengar ketika melakukan pembayaran di toko, kedai, atau tempat makan. Hanya dengan membuka handphone dan memindai kode QR, pembayaran bisa selesai dalam hitungan detik. Cara seperti ini terasa jauh lebih praktis dibandingkan membawa uang tunai atau menggunakan dokumen pembayaran seperti cek dan wesel yang dikenal dalam hukum dagang.
Perubahan cara pembayaran tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah memengaruhi kegiatan perdagangan. Dahulu, cek dan wesel menjadi salah satu instrumen yang digunakan dalam transaksi dan memiliki hubungan hukum antara pihak yang menerbitkan, menerima, maupun melakukan pembayaran. Sekarang, transaksi dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus menggunakan dokumen berbentuk kertas.
Kemudahan pembayaran digital tentu memberikan banyak manfaat. Masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak dan transaksi dapat dilakukan dengan cepat. Bagi pelaku usaha, pembayaran digital juga dapat mempermudah pencatatan transaksi karena pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik.
Namun, kemudahan tersebut juga membawa persoalan hukum. Bagaimana jika seseorang salah melakukan transfer? Bagaimana jika terjadi transaksi yang tidak dikenali atau data pengguna disalahgunakan? Persoalan seperti ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi pembayaran tetap membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
Dari sudut pandang mahasiswa hukum, perubahan dari cek dan wesel menuju pembayaran digital menjadi menarik karena menunjukkan bahwa hukum harus terus mengikuti perkembangan masyarakat. Bentuk transaksinya memang berubah, tetapi kebutuhan akan kepastian, keamanan, dan perlindungan hukum tetap ada.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi membuat masyarakat berpindah dari transaksi berbasis kertas menuju transaksi berbasis layar. QRIS dan pembayaran digital mungkin menjadi gambaran masa kini, tetapi prinsip hukumnya tetap sama, yaitu bagaimana memastikan transaksi berlangsung dengan aman dan hak setiap pihak tetap terlindungi.
Perubahan tersebut membuktikan bahwa hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa memperhatikan perkembangan teknologi. Semakin berkembang cara masyarakat bertransaksi, semakin penting pula hukum mampu memberikan aturan yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
