Informasi Hukum Online? Efektif Atau Tidak?

Hai aku Dinda, Mahasiswa Universitas Pamulang. Sedikit beropini tentang jurusanku, dan bernarasi tantang renjanaku.
Tulisan dari Adinda Putri Ramadanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lagi dan lagi harus berbicara mengenai persoalan informasi palsu atau lebih dikenal dengan hoax. Kali ini kita akan berbicara seputar Penyediaan Informasi Hukum Online. Duhh apa-apa sekarang serba online ya padahal masih banyak loh daerah yang kurang mumpuni dalam hal mengakses internet.
Informasi Hukum Online Seperti Apa?
Berbicara mengenai hukum, menurut saya hukum adalah aspek yang memiliki kekuatan dalam dukungannya untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berhubung sekarang lagi panas-panasnya soal pemilu, siapa si yang bingung tentang makin banyaknya hoax dikalangan masyarakat?nah maka dari itu, untuk menjaga ketertiban tersebut, pemerintah perlu memberikan informasi hukum yang memadai kepada masyarakat. Penyediaan informasi hukum tersebut harus sesuai dengan to porsinya yang mana memuat informasi berkualitas, dapat dipercaya dan tidak mengandung hoax.
JDIH Sebagai Alternatif Penyedia Produk Hukum
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyediakan informasi hukum yang akurat, terkini, dan mudah diakses adalah melalui Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:
Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesame Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Dalam hal ini, pemenuhan terhadap ketersediaan produk hukum yang mumpuni berguna untuk menyajikan informasi yang lebih akurat terhadap hukum itu sendiri. Seperti yang kita tahu seiring dengan perkembangan zaman saat ini, banyak sekali persoalan atas informasi yang tidak sesuai dengan realitanya.
Adanya JDIH dapat berperan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi hoax atau informasi palsu, hal tersebut dikarenakan :
JDIH sebagai umber Informasi Resmi yang menyediakan akses kepada dokumen-dokumen hukum resmi seperti undang-undang, peraturan, keputusan, dan putusan hukum.
JDIH sebagai wadah pendidikan hukum yang membatu masyarakat memahami tentang prinsip hukum itu sendiri.
JDIH sebagai wadah penegakan hukum yang mana berisikan dokumen hukum hang diperlukan dalam penanganan kasus-kasus terkait hoax.
JDIH sebagai penerbit resmi, yang mana dalam hal ini JDIH sebagai tempat mempublish informasi resmi yang berkaitan dengan peraturan dan undang-undang.
Penanganan mengenai persoalan kesesuaian informasi dengan realita bukan hanya dari partisipasi masyarakat saja, melainkan dari keterlibatan pemerintah dalam menyediakan wadah yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
Kemudahan Yang Perlu Dipermudah
Kenapa demikian? adanya kemajuan digitalisasi tentunya menjadi point tambah bagi suatu negara, namun nyatanya banyak sekali aspek yang harus tetap diperhatikan, sepertihalnya :
Sudah meratakah pemahaman manusianya? Sudah sesuaikah layanan internetnya?
Lagi dan lagi, pemerintah perlu berbenah atas apa yang mereka ciptakan. Penyediaan sarana informasi digital di era digitalisasi pada saat ini tentu menjadi problematika yang perlu diperhatikan. Bukan tentang suatu produk saja, melaikan tentang keberhasilan dalam berbagai aspek lainnya.
Referensi :
https://www.dpr.go.id/jdih/tentang
