Media Sosial, Literasi, dan Hukum

Hai aku Dinda, Mahasiswa Universitas Pamulang. Sedikit beropini tentang jurusanku, dan bernarasi tantang renjanaku.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Adinda Putri Ramadanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Urgensi Hukum untuk Perlindungan Digital Masa Kini

Siang itu, aku terus memandang jauh ke depan melihat banyaknya kendaraan yang terus lalu-lalang, sembari memakan bekal sisa pagi tadi. Hingga tiba-tiba notifikasi di ponselku berbunyi.
“Telah hadir tahu isi tempe pedas dengan rasa yang pernah ada,” ucapku sambil membaca berita terbaru yang muncul di layar telepon genggamku.
Sembari aku membaca segala komentar yang ada di media sosial itu, aku terus bertanya-tanya: Aneh-aneh saja berita sekarang, nanti kalau menimbulkan stigma yang merugikan bagaimana?
Namun, ternyata bukan persoalan itu saja yang aku lihat di media sosial. Banyak sekali kritik dan hingga argumentasi tidak jelas yang orang lain layangkan.
Ya, mungkin bisa dibilang ini dampak lain dari adanya media sosial. Aku terus melanjutkan makananku dengan penuh tanda tanya di otakku: Kalau terus begini, siapa yang akan disalahkan nantinya?
Pemahaman Informasi Masa Kini? Seperti Belum Ada Titik Pasti
Apa sih hubungannya bijak dalam media sosial dengan pemahaman informasi? Bukankan itu milik pribadi? Mengapa seakan-akan banyak aturan yang harus dipatuhi?
Pada saat ini perkembangan media sosial memang sangatlah pesat. Segala jenis informasi disampaikan dengan cepat hingga kemudahan akses yang kian mempermudah segala hal.
Perkembangan yang kian pesat bukan hanya berdampak padahal positif saja, namun nyatanya banyak sekali dampak negatif yang diberikan. Banyaknya informasi yang disajikan, namun nyatanya belum mampu disaring dengan seharusnya.
Layaknya seseorang yang membaca berita hanya dari judulnya saja, tidak membaca keseluruhan dan bisa saja salah mengartikan dari apa yang dia baca tersebut.
Dalam perkembangan digital sekarang, pokok permasalahan yang ada bisa saja dimulai dari kurangnya pemahaman yang benar dari pengguna media sosial.
Bahkan permasalahan literasi ini bukan hanya tentang omongan semata, namun banyak artikel di media sosial yang membahas tentang kurangnya minat baca masyarakat Indonesia yang membuktikan hal tersebut.
Menurut UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, hanya 0,001 persen. Artinya dari 1.000 orang ada 1 orang yang rajin membaca.
Padahal seharusnya dengan adanya perkembangan media sosial sekarang ini seharusnya bisa lebih dimanfaatkan lagi untuk peningkatan minat baca, baik secara fisik maupun digital.
Pemahaman Literasi dalam Media Sosial Sudah, lalu Apa Lagi?
Ketika suatu hal telah sesuai dengan kaidah penempatannya, tentu ada beberapa hal yang nantinya akan terus berjalan seiringan. Seperti apa yang kita lakukan dalam kehidupan tentu ada aturan yang mengatur keberlangsungannya.
Banyak hal penting yang perlu diperhatikan dalam media sosial, dengan begitu kita bisa dikatakan bijak dalam media sosial. Bijak dalam bermain media sosial bukan hanya persoalan kesenangan pribadi, namun kita juga bisa dikatakan menyajikan platform digital yang baik untuk generasi seterusnya.
Mengapa Demikian?
Hal tersebut dikarenakan kita menyajikan informasi di media sosial dengan sepantasnya tanpa memberikan kesan ambigu atau bahkan menuangkan hoaks semata.
Adanya hoaks tentu menimbulkan dampak yang kurang berkenan di masyarakat, bahkan penyebaran hoaks saat ini bisa dibilang makin pesat, sama pesatnya dengan perkembangan teknologi informasi yang ada saat ini.
Dari maraknya hoaks di kalangan masyarakat, ada hal yang sangat disayangkan yaitu tentang peran hukum yang diharapkan mampu mengurangi penyebaran hoaks belum berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal pengaturan tentang penyebaran hoaks itu sendiri pun sekiranya jelas adanya, yaitu tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang:
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Yang mana jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hukum dalam kehidupan bermasyarakat memiliki peran berupa pengaturan untuk keberlangsungan hidup yang lebih teratur dan terarah.
Pengaruh adanya hukum bukan hanya semata-mata dalam aspek langsung saja, melainkan dalam aspek digital juga. Adanya hukum dalam aspek digital bukan sebagai pemanis saja, melainkan memiliki alasan yang jelas, antara lain:
Perlindungan privasi masyarakat, yang mana dengan adanya undang undang yang berkaitan dengan data digital, diharapkan mampu memberikan perlindungan berupa pengamanan data, agar tidak di salah gunakan pihak yang tidak bertanggung jawab nantinya.
Bentuk penegakan hukum yang diharapkan bisa menindak pelaku kejahatan digital. Dengan adanya sumber hukum yang jelas, segala macam kejahatan basis data akan ditindak lanjutkan nantinya.
Perlindungan keberlangsungan aktivitas masyarakat yang ada alam sektor digital. Jika dalam hukum bisnis ada yang namanya Hak Kekayaan Intelektual dan jika dalam hukum dagang adanya perlindungan konsumen yang mana dua hal tersebut bisa dicontohkan sebagai salah satu upaya untuk melindungi aktivitas dalam sektor digital yang berlangsung di dalamnya hingga tanggung jawab dari pihak ketiga seperti perusahaan.
Dapat disimpulkan ketika seseorang memulai untuk terjun ke dalam dunia digital, maka perlu disertai dengan pemahaman literasi yang cukup.
Lalu, dengan pengetahuan hukum yang ada, bisa di galih beriringan nantinya. Selagi mengerti akan batasannya dan bijak dalam bermedia sosial, diharapkan bisa dijadikan pemahaman awal ketika berani untuk mulai terjun ke dunia digital tersebut.
Bukan tentang siapa yang melakukannya terlebih dahulu, melainkan tentang siapa memahami dan menerapkannya dengan sebagaimana mestinya.
