Konten dari Pengguna

Rendahnya Tingkat Kesadaran Masyarakat dalam Membuang Sampah

Adinda Rahayu Fatmawati

Adinda Rahayu Fatmawati

Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adinda Rahayu Fatmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu persoalan yang sampai saat ini negara Indonesia masih hadapi adalah tentang sampah. Di jalan besar maupun gang-gang kecil yang penuh dengan pemukiman warga, pasti tidak jarang kita sering melihat sampah berserakan.

Tempat pembuangan sampah yang sering jadi sorotan adalah TPA di Bantar Gebang, Bekasi. Yang mana itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jakarta dan satu-satunya TPA di Jakarta. Tumpukan sampah yang terus-menerus dikirim ke sana setiap hari membuat sampah-sampah tersebut menumpuk hingga bentuknya menyerupai gunung. Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup, kapasitas total timbulan sampah di TPA Bantar Gebang mencapai 7.708 ton/hari.

Sebenarnya faktor apa saja yang membuat persoalan sampah di Indonesia tidak kunjung selesai?

Salah satu faktor adalah kesadaran masyarakat itu sendiri. Jika diperhatikan, memang kesadaran masyarakat Indonesia dalam membuang sampah itu masih kurang. Sebagai contoh bukti, terdapat sebuah video viral yang merekam seorang pedagang di sebuah pasar sedang membuang sampah ke aliran sungai tanpa mempedulikan dampaknya. Sangat memprihatinkan, bukan?

Padahal larangan tentang membuang sampah sembarangan sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Sanksi untuk setiap daerah berbeda, contohnya Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019. Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Terkait membuang sampah sembarangan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Apa yang harus dilakukan agar permasalahan tentang buang sampah sembarangan dapat teratasi?

Pertama, dimulai dari kesadaran diri sendiri dengan cara buang sampah ke tempatnya. Kedua, Dinas Setempat dapat mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar tentang dampak dan hukuman jika buang sampah sembarangan. Ketiga, sanksi dan denda lebih diberatkan lagi agar dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar.

Jika semua sudah bisa dipenuhi, maka permasalahan tentang sampah dapat sedikit teratasi. Jika ingin teratasi 100%, maka perlu kekompokan dari setiap elemen masyarakat.

(Ilustrasi Penampakan di TPA Bantar Gebang. Sumber : https://pixabay.com/photos/disposal-dump-garbage-junk-1846033/)