Konten dari Pengguna

Eksekusi Mati TKI, Arab Saudi Dinilai Melanggar HAM

Adista Pattisahusiwa
Journalist. Pernah di Media: Cendana News Tahun 2014-2018 Wartawan beritasampit.co.id
20 Maret 2018 16:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adista Pattisahusiwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Eksekusi Mati TKI, Arab Saudi Dinilai Melanggar HAM
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri mengecam keras eksekusi hukuman mati Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia Muhammad Zain Misrin. Pasalnya tindakan itu dinilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengabaikan hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya," Ungkap Abidin melalui keterangan resmi yang diterima Wartawan di Senayan, Jakarta, Selasa (20/03/2018).
Abidin juga sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia.
Hal tersebut menurut Abidin, telah mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional, Apalagi ada pemaksaan terhadap Zaini untuk mengakui tuduhan pembunuhan terhadap majikan dan persidangan penuh dengan intimidasi dan tekanan dari otoritas Saudi Arabia.
"Zaini tidak mendapat penerjemah yang netral dan memuliakan asas kesetaraan dan keadilan. Jelas itu adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia," Tegas Abidin.
Politisi partai PDIP ini menilai Penegak hukum Arab Saudi juga cenderung kurang terbuka dalam bekerja sama menyelesaikan kasus hukum para pekerja migran asal Indonesia. Sebab, pemerintah Indonesia baru mengetahui kasus ini pada 17 November 2008 atau empat tahun setelah Muhammad Zaini Misrin ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Hal ini karena akses komunikasi dari Zaini dengan KJRI Jeddah baru dibuka pada Bulan November 2008, atau setelah mendapatkan vonis mati. Bahkan eksekusi mati dilakukan pada saat proses Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung," Tuturnya.
Untuk itu, Komisi IX DPR mendesak Pemerintah melalui menteri Tenaga Kerja, BNP2TKI dan Menteri Luar Negeri untuk Pro-aktif mengidentifikasi dan meneliti secara komprehensif kasus-kasus buruh migran yang terancam hukuman mati, supaya dapat dilakukan langkah-langkah advokasi, mediasi serta penanganannya hingga tuntas.
"Juga menyusun sistem tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia dan mengoptimalkan diplomasi serta negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia," Demikian Abidin.