Ingin Sederhanakan Bahasa Daerah, Anang Hermansyah: Mendikbud Langgar Konstitusi

Adista Pattisahusiwa
Journalist. Pernah di Media: Cendana News Tahun 2014-2018 Wartawan beritasampit.co.id
Konten dari Pengguna
13 Agustus 2018 10:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adista Pattisahusiwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ingin Sederhanakan Bahasa Daerah, Anang Hermansyah: Mendikbud Langgar Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang berencana menyederhanakan bahasa daerah untuk memudahkan komunikasi tersebut telah melanggar konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside, karena melanggar konstitusi," imbuh Anang di Jakarta, Senin, (13/8/2018).
Politisi PAN ini mengatakan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas termaktub "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional". Dalam hal ini, beber Anang, Negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah, bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya.
"Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah," tandasnya.
Selain itu, Anang melanjutkan, argumentasi yang dibangun Mendikbud soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Menurut dia, kepala daerah yang memimpin suatu daerah seharusnya paham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.
ADVERTISEMENT
"Saya yang menjadi anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang, ya fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik," protes Anang Hermansyah.