Konten dari Pengguna

Larangan Cadar di Kampus, Aboebakar: Setiap Individu Punya Hak Kebebasan Beragama

Adista Pattisahusiwa

Adista Pattisahusiwa

Journalist. (Parlemen Senayan). Editor beritasampit.com

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adista Pattisahusiwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Larangan Cadar di Kampus, Aboebakar: Setiap Individu Punya Hak Kebebasan Beragama
zoom-in-whitePerbesar

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Aboebakar Alhabsyi angkat bicara terkait polemik pelarangan penggunaan Cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Menurut Dia, Penggunaan cadar pada umumnya bersinggungan dengan dua aspek, yaitu aspek keyakinan dan aspek ibadah.

"Jadi, pengguna Cadar meyakini menggunakan cadar adalah bagian dari ajaran agama dan merupakan bentuk ibadah," Ungkap Aboe dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, (7/3/2018).

Kata Aboe, Menggunakan cadar adalah bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tentunya ini juga merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi dalam kerangka hak-hak asasi manusia (HAM).

Ia menjelaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan, di masa sekarang dapat diartikan sebagai suatu hak asasi manusia yang berlaku secara universal yang diatur dalam pasal 18 Universal Declaration of Human Right untuk memberikan perlindungan bahwa setiap individu mempunyai hak kebebasan untuk beragama.

Menurutnya, Hak untuk beragama atau menjalankan agama merupakan Non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Hal ini diatur dalam pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat," paparnya.

Oleh karenanya, Lanjut Anggota Komisi Hukum DPR ini, jika ada pelarangan penggunaan cadar oleh lembaga pendidikan tinggi, Kemenristek Dikti perlu melakukan pembinaan terhadap lemabaga tersebut agar lebih memahami konstitusi.

"Bila diperlukan, kegiatan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Komnas HAM. Sehingga komitmen penegakkan konstitusi di negara ini akan dapat dilakukan dengan baik," pungkasnya.