Memahami Pasal 258 KUHP Baru, Sanksi Pidana Perekaman dan Penyadapan Tanpa Izin

aktivis dan pemerhati hukum ketua yayasan sahabat sinergi ummat
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Aditya warman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah kamu membayangkan isi chat pribadi, rekaman suara, atau komunikasi rahasiamu tiba-tiba direkam atau disebarkan oleh orang lain tanpa izin?
Di era digital ini, privasi komunikasi kita mendapatkan perlindungan hukum yang sangat serius. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), negara memberikan pagar pembatas yang tegas melalui Pasal 258. Aturan ini mengancam siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum mendengarkan, merekam, hingga menyebarkan informasi elektronik yang tidak bersifat publik dengan pidana berat hingga 10 tahun penjara.
Kita bedah apa saja isi dan batasan dari pasal ini agar kita lebih melek hukum dan bijak dalam menggunakan teknologi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah KUHP baru Indonesia yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. KUHP ini terdiri dari 41 bab dan 516 pasal, menggantikan Wetboek van Strafrecht (KUHP lama) peninggalan Belanda. Undang-undang ini mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Pasal 258
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Penjelasan:
Ayat (1) Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan pembicara terhadap orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam pembicaraan yang dilakukan. Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan yang sepatutnya tidak dihukum, terkena ketentuan dalam pasal ini, misalnya jika: a. alat bantu teknis itu dipasang sendiri oleh penghuni rumah atau ruangan yang bersangkutan dan menyebabkan pembicaraan di dalam ruangan tersebut didengar atau direkam secara tidak sengaja;
b. pembicaraan berlangsung melalui telepon radio dan diterima secara tidak sengaja oleh seseorang melalui alat penerima telepon radionya;
atau c. pembicaraan melalui telepon didengar atas perintah pegawai telepon yang berhak atau sehubungan dengan pemantauan cara kerja yang baik dari jaringan telepon.
Ayat (2) Dalam ketentuan ini termasuk yang dikecualikan adalah mendengarkan atau merekam pembicaraan yang dilakukan untuk keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas.
Dari Pasal 258 UU KUHP ini, kita belajar bahwa kebebasan teknologi dan arus informasi tetap memiliki batasan hukum, dan privasi setiap orang harus dihormati. Perekaman atau penyadapan hanya sah dilakukan jika berdasarkan perintah undang-undang atau pejabat berwenang. Jadi, jangan sembarangan merekam, mencatat, atau apalagi menyebarkan komunikasi privat orang lain jika tidak ingin tersandung sanksi pidana 10 tahun.
Punya pertanyaan seputar hukum atau isu digital lainnya? Tulis di kolom komentar, dan terus pantau untuk konten edukasi hukum yang tajam, mudah dipahami, dan relevan.
