Konten dari Pengguna

Kartu Politik Hambalang

Adithiya Diar

Adithiya Diar

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adithiya Diar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi (Dok. Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Dok. Pribadi)

Solo dan Hambalang mungkin terpaut sekitar 554 KM secara geografis, tetapi dalam peta politik Indonesia keduanya seolah berada dalam satu tarikan napas kekuasaan. Solo kerap dibaca sebagai simbol jejaring politik yang tumbuh bersama kekuasaan Joko Widodo, sedangkan Hambalang semakin identik dengan pusat komunikasi dan konsolidasi politik Prabowo Subianto.

Kedekatan simbolik antara dua titik kekuasaan tersebut menjadi semakin relevan ketika dinamika politik nasional beririsan dengan perkara yang menyangkut posisi politik Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK bukan hanya menjadi peristiwa hukum yang menentukan arah suatu perkara konstitusional, tetapi juga menjadi momentum politik yang mengundang perhatian terhadap hubungan antara Solo, Hambalang, dan konfigurasi kekuasaan di tingkat nasional.

Kartanegara

Menjelang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam (6/10), komunikasi antara dua poros kekuasaan tersebut kembali menjadi perhatian. Informasi mengenai pertemuan yang disebut berlangsung sebelum putusan dibacakan, memperkuat spekulasi tentang komunikasi politik pada tingkat elite.

Menariknya, pertemuan itu tidak berlangsung di Solo ataupun Hambalang, melainkan di Kartanegara.

Dalam politik, lokasi tidak selalu sekadar alamat. Kartanegara dapat dibaca sebagai ruang pertemuan ketika dua kepentingan membutuhkan tempat yang relatif netral dan tidak terlalu sarat simbol persaingan.

Karena itu, pertanyaan politiknya bukan sekadar siapa bertemu siapa, melainkan apa yang sedang dinegosiasikan ketika pertemuan penting berlangsung berdekatan dengan momentum putusan konstitusional yang berpotensi memengaruhi konfigurasi kekuasaan.

Situasi ini memperlihatkan adanya jarak antara proses konstitusional yang berlangsung secara terbuka, dan dinamika politik yang berkembang di ruang yang tidak selalu dapat dijangkau oleh publik. Putusan konstitusional dibacakan secara terbuka oleh lembaga negara, sementara arah hubungan politik dapat saja dibentuk melalui percakapan yang berlangsung jauh dari pengawasan publik.

Sandera

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kemudian melahirkan lapisan persoalan baru. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pemilu bagi Gibran Rakabuming Raka. Namun Mahkamah juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Di sinilah muncul ruang politik yang jauh lebih menarik daripada sekadar kemenangan atau kekalahan dalam perkara. Persoalan tersebut tidak sepenuhnya menghilang, tetapi juga belum menghasilkan konsekuensi terhadap jabatan. Kondisi semacam ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai "politic card."

Solo mungkin tetap memiliki posisi formal dalam kekuasaan, tetapi ruang geraknya secara politik dapat dipersepsikan lebih terbatas apabila terdapat persoalan konstitusional yang sewaktu-waktu dapat kembali diangkat.

Sebaliknya, Hambalang dapat dipersepsikan memperoleh daya tawar yang lebih besar apabila tindak lanjut terhadap persoalan tersebut sangat bergantung pada konfigurasi politik yang berada di bawah pengaruh koalisi kekuasaan.

Dalam situasi seperti ini, suatu persoalan yang semula menjadi political card atau kartu politik dapat berubah menjadi instrumen tawar-menawar ketika keberadaannya digunakan untuk menjaga keseimbangan kepentingan, menekan posisi lawan, atau mempertahankan hubungan antarkekuatan.

Ketika kartu politik tersebut tidak segera diselesaikan dan justru terus dipertahankan dalam ruang negosiasi, muncul kesan bahwa persoalan itu telah bergeser menjadi semacam sandera politik.

Istilah sandera politik tentu tidak tepat diposisikan sebagai kesimpulan hukum. Istilah tersebut lebih tepat digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan keadaan ketika suatu persoalan hukum atau politik tetap dibiarkan menggantung, sementara keberadaannya terus memengaruhi posisi tawar dan hubungan antarkekuatan.

Dalam politik, seseorang dapat tetap memegang jabatan, tetapi belum tentu memiliki kebebasan penuh untuk menentukan arah. Kadang yang menentukan bukan hanya siapa yang menduduki kursi, melainkan siapa yang memegang kartu yang dapat memengaruhi keberlangsungan kursi tersebut.

Tugas DPR

Apabila persoalan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hendak dibawa lebih jauh ke ranah politik, maka arena pertarungannya tidak lagi berhenti di ruang peradilan. Perdebatan berikutnya akan bergeser ke gedung Parlemen, tempat kekuatan fraksi, konfigurasi koalisi, dan kepentingan politik bertemu dalam proses pengambilan keputusan.

Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan tidak otomatis berarti Gibran selaku Wakil Presiden telah terbukti tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7A. Konstitusi menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7B.

DPR harus terlebih dahulu membentuk pendapat bahwa terdapat alasan konstitusional untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden. Pendapat tersebut kemudian diajukan kepada MK untuk diperiksa dan diputus.

Ambang politiknya sangat tinggi. Permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan apabila sidang paripurna dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.

Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, sedikitnya sekitar 387 anggota harus hadir. Jika hanya 387 anggota yang hadir, dukungan yang diperlukan sekitar 258 suara. Jika seluruh 580 anggota hadir, dukungan yang dibutuhkan menjadi sekitar 387 suara.

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan hanya ada atau tidaknya argumentasi hukum. Pertanyaan yang lebih menentukan, apakah terdapat kemauan politik di DPR untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai pendapat konstitusional lembaga.

Jika DPR bergerak, maka isu tersebut memasuki arena konstitusional baru. Jika DPR tidak bergerak, pertimbangan MK dapat tetap menggantung sebagai persoalan yang secara hukum belum menghasilkan konsekuensi jabatan, tetapi secara politik tetap memiliki nilai.

Di titik itulah hubungan Solo dan Hambalang menjadi lebih kompleks. Hambalang tidak harus menggunakan kartu tersebut untuk memperoleh keuntungan politik. Dalam banyak relasi kekuasaan, kartu yang belum dimainkan justru dapat memiliki daya tekan lebih besar karena semua pihak mengetahui bahwa kartu itu masih tersedia.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah DPR memiliki dasar untuk bertindak, tetapi apakah DPR memiliki kemauan politik untuk membentuk pendapat, mengumpulkan dukungan, dan membawa persoalan tersebut kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

Jika tidak, perkara itu akan tetap menjadi kartu politik yang menggantung. Dan dalam politik, kartu yang menggantung terkadang lebih berharga daripada kartu yang sudah dimainkan.