Menguji Nyali Parlemen

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Adithiya Diar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkara konstitusi yang mempersoalkan ijazah Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah sembilan hakim konstitusi menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES XXIV/2026 yang dibacakan Selasa malam (6/10).
Sejak awal, perkara ini tidak hanya menyentuh persoalan hukum acara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menjawab perdebatan mengenai ijazah tersebut secara langsung. Fokusnya adalah membaca konsekuensi konstitusional dari pertimbangan Mahkamah dan kemungkinan tindak lanjut setelah putusan dijatuhkan.
Putusan tersebut memperlihatkan situasi yang menarik. Di satu sisi, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Di sisi lain, Mahkamah tetap masuk ke substansi dan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pemilu.
Impeachment
Pertimbangan Mahkamah menjadi lebih penting daripada sekadar amar putusan. Mahkamah tidak hanya menutup perkara melalui persoalan formalitas semata, tetapi meninggalkan persoalan konstitusional yang belum sepenuhnya selesai. Pertanyaan berikutnya, apakah temuan tersebut dapat berimplikasi pada mekanisme pemberhentian Wakil Presiden?
Pasal 7A UUD 1945 menyediakan dua jalur yang relevan. Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan perbuatan tercela atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B menempatkan DPR sebagai lembaga yang terlebih dahulu membangun pendapat tersebut sebelum meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskannya. Karena itu, putusan perkara 01/PHPU.PRES XXIV/2026 ini tidak dapat dipahami sebagai putusan impeachment. Namun, pertimbangan Mahkamah dapat menjadi materi awal untuk menguji apakah terdapat persoalan yang masuk ke salah satu dari dua kategori tersebut.
Jalur pertama berkaitan dengan pemenuhan syarat jabatan. Jika kemudian terbukti bahwa salah satu persyaratan pencalonan memang tidak pernah terpenuhi secara sah, pertanyaannya adalah apakah keadaan itu dapat dikualifikasikan sebagai kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Jalur kedua lebih sensitif, yaitu perbuatan tercela. Apabila kelak ditemukan bukti bahwa terdapat tindakan sadar untuk memberikan informasi yang tidak benar, menyembunyikan fakta, atau menggunakan keterangan yang menyesatkan demi memenuhi persyaratan pencalonan, persoalannya tidak lagi berhenti pada kekurangan administratif. Ia dapat berkembang menjadi persoalan integritas dan kejujuran pejabat negara.
Namun, titik ini harus dibedakan secara tegas. Fakta bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah atau diploma yang meyakinkan bukan dengan sendirinya bukti bahwa Gibran telah melakukan ketidakjujuran. Ketidakjujuran membutuhkan pembuktian tersendiri mengenai adanya tindakan sadar, informasi yang tidak benar, serta keterkaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan.
Karena itu, secara konstitusional pertanyaannya bukan apakah Gibran telah terbukti melakukan perbuatan tercela, melainkan apakah fakta yang ditemukan Mahkamah cukup serius untuk membuka proses pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme yang disediakan UUD 1945.
Ujian Parlemen
Di sinilah ujian sesungguhnya berpindah ke DPR. Konstitusi tidak menempatkan DPR sebagai penonton dalam mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 7B justru menyebut pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum atau keadaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dengan demikian, tanggung jawab DPR bukan langsung menyimpulkan bahwa Wakil Presiden harus diberhentikan. Tanggung jawab pertamanya adalah memastikan apakah persoalan yang dibuka oleh pertimbangan Mahkamah layak diperiksa lebih jauh.
DPR dapat menelusuri dokumen apa yang digunakan pada saat pencalonan, bagaimana proses verifikasinya dilakukan, siapa yang memberikan keterangan, apakah dokumen yang digunakan benar-benar membuktikan kelulusan, dan apakah terdapat informasi yang tidak disampaikan secara benar.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Mahkamah sendiri membedakan antara dokumen penyetaraan dan bukti kelulusan. MK menyatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan dalam proses penyetaraan tidak dengan sendirinya merupakan bukti bahwa suatu jenjang pendidikan telah ditamatkan.
Di sinilah dibutuhkan nyali politik. Nyali itu bukan keberanian untuk menjatuhkan Wakil Presiden sebelum ada pembuktian. Nyali yang dimaksud adalah keberanian parlemen untuk memeriksa persoalan yang berhadapan langsung dengan pusat kekuasaan, meskipun konsekuensi politiknya besar.
Taruhannya bukan hanya masa depan seorang pejabat. Taruhannya adalah kredibilitas DPR sebagai lembaga pengawas dan integritas pemerintahan yang sedang berjalan.
Jika DPR melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran, proses tersebut justru dapat memberikan kepastian dan menutup spekulasi melalui mekanisme konstitusional. Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang lebih serius, DPR memiliki jalur untuk membangun pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Masalah justru muncul apabila tidak ada upaya apa pun untuk menguji persoalan tersebut. Ketika sebuah pertimbangan hukum Mahkamah menyentuh langsung pemenuhan persyaratan Wakil Presiden tetapi tidak memperoleh respons pengawasan yang memadai, publik dapat mempertanyakan apakah fungsi pengawasan DPR benar-benar bekerja ketika objek pengawasannya berada di lingkar kekuasaan.
Pada titik itulah distrust terhadap parlemen dapat tumbuh. Karena itu, ujian DPR bukan terletak pada keberanian untuk memakzulkan, tetapi pada keberanian untuk memeriksa.
Impeachment hanyalah kemungkinan akhir dari proses konstitusional yang panjang. Yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa hukum yang mensyaratkan sesuatu kepada calon Wakil Presiden benar-benar diuji dengan standar yang sama kepada siapa pun.
Mahkamah telah membuka persoalan. Kini pertanyaannya sederhana tetapi menentukan, “apakah parlemen akan mengujinya, atau membiarkannya berhenti sebagai catatan dalam pertimbangan sebuah putusan?”
