Foto: Jejak 10 Tahun Ganjil Genap Jakarta
Arus kendaraan memadati Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Jalan tersebut menjadi salah satu ruas yang menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta telah berjalan selama 10 tahun sejak pertama kali diberlakukan pada Agustus 2016. Kebijakan ini menggantikan sistem pembatasan kendaraan 3 in 1 dan diterapkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan serta mengendalikan volume kendaraan di jalan raya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengevaluasi penerapan sistem ganjil genap, evaluasi dilakukan untuk menilai kembali efektivitas kebijakan, termasuk kondisi lalu lintas, perkembangan transportasi publik, perubahan pola perjalanan masyarakat, serta dampaknya terhadap lingkungan dan perekonomian.
