Foto: Korupsi Tata Kelola Tambang, Kejagung Jerat Tiga Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam di depan Kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan