Foto: Korupsi Tata Kelola Tambang, Kejagung Jerat Tiga Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam di depan Kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
