Apa itu Mubahalah, Sumpah yang Diucapkan Habib Rizieq?

Kasus pornografi yang menyeret nama Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab menuai banyak respons. Tak terlepas dari diri Habib Rizieq sendiri, berkali-kali ia menegaskan bahwa semua yang dituduhkan padanya merupakan kebohongan dan fitnah semata.
Pun dengan kuasa hukum Habib Rizieq, Eggi Sudjana menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan seperti yang dituduhkan melakukan chat dengan Firza Husein.
Habib Rizieq pun sudah melakukan sumpah mubahalah.
"Bahkan sudah bersumpah mubahalah, itu dalam Islam sudah sangat keras. Itu kalau Habib Rizieq bohong dia akan dilaknat oleh Allah tapi siapa yang menuduh zhabib Rizieq maka dialah yang dilaknat. Azab Allah sangat pedih," tegas Eggi di kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Terkait mubahalah yang dikabarkan telah dilakukan oleh Habib Rizieq, muncul pertanyaan soal boleh apa tidak dan bagaimana syarat untuk melakukan sumpah mubahalah.
Dirangkum dari berbagai sumber, mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat.
Mubahalah secara sederhana diartikan sebagai saling melaknat. Pengertiannya adalah dua orang saling melaknat yang disaksikan oleh orang banyak untuk meyakinkan pendapatnya benar, sementara pendapat lawan salah.
[Baca juga: Habib Rizieq Sudah Bersumpah Mubahalah Terkait Kasus Firza]
Dasar hukum Islam soal mubahalah ini salah satunya terdapat dalam Al-Quran tepatnya di surat Ali Imran ayat 61 yang memiliki arti sebagai berikut:
“Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali ‘Imran [3]: 61).
Adapun sebab turunnya ayat ini, bahwa utusan orang nashrani dari Najran ketika mereka mendatangi Madinah mereka mendebat tentang masalah Nabi Isa AS. Mereka mengklaim sebagaimana keyakinan mereka bahwa Isa adalah seorang Nabi dan Tuhan.
Keyakinan yang bathil tersebut terbantahkan setelah kehadiran Nabi SAW dan menjelaskan kepada mereka yang sebenarnya dengan bukti-bukti yang nyata, bahwa Isa adalah hamba dan Rasul-Nya.
Maka Allah memerintahkan untuk bermubahalah dengan mereka.

Sedangkan, dalam kitab Zad al-ma'ad, Ibnu al-Qayyim menjelaskan, mubahalah disunahkan ketika beragumentasi dan berdebat dengan kelompok batil atau orang-orang sesat. Apabila mereka tetap tidak mau kembali kepada kebenaran dan tetap keras kepala meskipun sudah dijelaskan tentang kebenaran dan hujah-hujahnya.
Menurut para ulama, ayat ini erat dengan kisah 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Nasrani mendatangi Nabi Muhammad. Ketua dari suku itu melakukan debat panjang dengan Rasulullah terkait tentang ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa.
Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan mubahalah sesuai dengan perintah Allah. Namun kaum Nasrani tersebut menolak ajakan itu
Mubahalah baru dibolehkan dalam perkara yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari. Dalam bermubahalah, para ulama memberi syarat sebagai berikut :
Ikhlas karena Allah;
Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas;
Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih ingkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
Mubahalah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, ingkar dengan Nabi Muhammad, ingkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya;
Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah. (Sumber: almuflihun.com).

Namun, tidak dianjurkan kepada seorang Muslim untuk ber-mubahalah setiap berbeda pendapat dengan orang atau kelompok lain. Karena, sebagaimana yang ditegaskan di atas, mubahalah itu bertujuan untuk membuktikan kebenaran yang jelas kebenarannya dan mematahkan kesesatan dan kebatilan yang jelas kebatilannya.
Oleh karena itu, para ulama menyebutkan bahwa di antara syarat dibolehkannya mubahalah adalah:
Mengikhlaskan niat hanya karena Allah bukan untuk tujuan kemenangan hawa nafsu dan urusan duniawi. Semata-mata untuk membuktikan kebenaran yang hak dan mengalahkan kebatilan dan kesesatan.
Meyakini kebenaran yang diperjuangkan.
Terlebih dahulu menjelaskan kebenaran kepada mereka yang berbeda.
Tampak jelas perlawanan orang yang dihadapi sedang mempertahankan kebatilan.
Hanya dilakukan dalam urusan agama yang penting.
