Daftar Insiden Lion Air dan Sanksi yang Dijatuhkan

7 April 2017 16:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesawat Lion Air (Foto: Aviatren.com)
Lion Air, maskapai swasta terbesar di Indonesia, sering menjadi berita. Ini terkait dengan pesawatnya yang telat terbang yang memicu protes penumpang maupun insiden lainnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga sudah memberikan sanksi. Namun tetap saja komplain tetap muncul. kumparan (kumparan.com) merangkum beberapa insiden yang dialami Lion Air dan sanksi yang dijatuhkan.
April 2013
Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-80 NG dengan nomor penerbangan JT-904 rute Bandung-Denpasar jatuh di laut dekat Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 13 April 2013.
Saat itu Kemenhub hanya memberikan sanksi kepada pilot pesawat Boeing 737-800, Mahlup Gozali, berupa preventive grounded. Sedangkan sanksi untuk maskapai Lion Air tidak jelas. Ancaman sanksi hanya sekadar wacana dengan alasan masih belum diketahuinya penyebab terjadinya kecelakaan pesawat tersebut.
Menurut laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) insiden tersebut terkait erat dengan kabut tebal di Runway 9 pada saat kecelakaan terjadi. Adapun mengenai kondisi pesawat dinyatakan berada dalam kondisi yang cukup baik.
ADVERTISEMENT
Penumpang Lion Air Protes Karena Pesawat Delay. (Foto: Dok. Istimewa)
Februari 2015
Imbas dari keterlambatan puluhan penerbangan Lion Air pada Kamis (19/2/2015) yang menyebabkan terlantarnya ratusan penumpang membuat Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi untuk maskapai penerbangan berlambang singa ini.
Penghentian rute baru untuk Lion Air menjadi sanksi awal yang diberikan oleh Kemenhub. Meskipun sanksi ini dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak, Kemenhub berujar bahwa sanksi ini untuk langkah awal untuk Lion Air agar memperbaiki komitmen SOP pelayanan penumpang dengan baik.
Mei 2016
Pada bulan Mei 2016 maskapai Lion Air mendapatakan sanksi dari Kemenhub yaitu pelarangan membuka rute baru selama enam bulan. Sanksi ini disebabkan karena pilot Lion Air melakukan aksi mogok pada 10 Mei 2016 hingga menyebabkan delay panjang pada hari itu.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama terkuak oleh Kemenhub bahwa ada insiden bus penumpang salah masuk terminal. Saat itu bus penumpang Lion Air yang mengangkut penumpang dari Singapura malah masuk ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta yang diperuntukkan untuk perjalanan domestik. Harusnya bus tersebut masuk ke Terminal 2 untuk perjalanan internasional.
Kemenhub memberikan sanksi yakni pembekuan ground handling Lion Air di Bandara Cengkareng. Namun Lion Air tak tinggal diam, maskapai tersebut justru melaporkan balik Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub ke Polri dan DPR.
Usai Lion Air melapor ke DPR, Kemenhub malah tak jadi memberikan sanksi pembekuan ground handling yang seharusnya mulai berlaku 25 Mei 2016. Alasannya, proses investigasi telah selesai dan hasilnya telah keluar sebelum masa sanksi berlaku jatuh tempo pada 25 Mei 2016.
ADVERTISEMENT
Maret 2017
Penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 158 jurusan Jakarta-Singapur dibuat kecewa. Sebab mereka yang harusnya mendarat di Changi Airport malah ditawari ke Johor Baru.
Pihak Lion Air mengatakan tidak mendapat izin mendarat di Singapura Rabu (29/3) malam. Mereka menawarkan opsi mendarat di Johar Baru lalu diangkut dengan bus ke Singapura. Pilihan lainnya adalah berangkat esok hari ke Singapura.
Hal ini membuat para penumpang yang sudah menunggu lama meradang. Mereka mengajukan protes tetap ingin terbang malam itu juga ke Singapura. Tetapi pihak maskapai bersikukuh memberikan dua opsi tersebut, yakni ke Johar Baru atau ke Singapura esok harinya.
Tumpahan fuel pesawat Lion Air di Bandara Juanda (Foto: Dok. Istimewa)
April 2017
Pada kurun waktu April ini, dua insiden besar kembali menimpa maskapai Lion Air. Bahan bakar tumpah (overfill) di Bandara Juanda dan terjadinya penundaan jadwal penerbangan di beberapa bandara, termasuk Pontianak dan Bandara Cengkareng.
ADVERTISEMENT
Imbas dari kejadian ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso memberi waktu dua bulan kepada Lion Air untuk segera memperbaiki manajemen operasional.
"Kita kasih waktu hingga 31 Mei nanti. Lion Air sudah berkomitmen akan memperbaiki manajemennya," kata Agus di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Lebih lanjut Agus mengatakan untuk kasus delay yang berdampak menumpuknya penumpang di bandara seharusnya bisa ditanggulangi dengan manajemen operasional kru dan pesawat yang lebih baik.
Dengan pemberian ultimatum tersebut, Lion Air diharapkan tidak akan mengulangi kejadian-kejadian serupa yang menyebabkan para penumpang merugi dan mereka sendiri terkena sanksi.