Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jaksa Urip yang Disuap karena BLBI Bebas Bersyarat
14 Mei 2017 6:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ingat kasus suap Arthalita Suryani atau Ayin kepada salah seorang jaksa dalam kasus BLBI? Jaksa yang dahulu disuap dan dipidana tersebut adalah Urip Tri Gunawan.
ADVERTISEMENT
Setelah divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, Urip menjalani masa pembebasan bersyarat. Dahulu Urip adalah jaksa yang menangani kasus BLBI dan terbukti menerima suap.
"Bahwa benar narapidana atas nama Urip Tri Gunawan telah memperoleh Pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin pada hari Jumat, 12 Mei 2017 pada pukul 15.00 WIB," kata Kasubag Humas Ditjen Lapas Syarpani dalam keterangannya, Minggu (14/5).
Urip, lanjut Syarpani selanjutnya akan mendapatkan pembimbingan hingga bebas sepenuhnya.
"Dilakukan Pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Surakarta sampai bebas sesungguhnya pada 16 Dsember 2023," tutup dia.
Baca juga: KPK Sudah Terima Panggilan Praperadilan BLBI