Jejak Kasus Ahok: Dari Kepulauan Seribu Berakhir di Cipinang

9 Mei 2017 13:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Perjalanan Ahok menuju Vonis. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perjalanan Ahok menuju Vonis. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Lima bulan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan terkait kasus dugaan penodaan agama Islam.
ADVERTISEMENT
Perkara itu bermula ketika Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Hari ini, Selasa (9/5), usai menjalani 18 kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Berikut perjalanan kasus Ahok.