Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jejak Kasus Ahok: Dari Kepulauan Seribu Berakhir di Cipinang
9 Mei 2017 13:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Lima bulan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan terkait kasus dugaan penodaan agama Islam.
ADVERTISEMENT
Perkara itu bermula ketika Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Hari ini, Selasa (9/5), usai menjalani 18 kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Berikut perjalanan kasus Ahok.