Jejak Kasus Ahok: Dari Kepulauan Seribu Berakhir di Cipinang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Perjalanan Ahok menuju Vonis. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perjalanan Ahok menuju Vonis. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)

Lima bulan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan terkait kasus dugaan penodaan agama Islam.

Perkara itu bermula ketika Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Hari ini, Selasa (9/5), usai menjalani 18 kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.

Berikut perjalanan kasus Ahok.

embed from external kumparan