Kilas Balik Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta

16 Maret 2017 9:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Muhammad Adimaja/antara foto)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Muhammad Adimaja/antara foto)
Hari ini akan diadakan pembacaan putusan gugatan untuk reklamasi pulau F, I, dan K Teluk Jakarta. Putusan atas gugatan dibacakan majelis hakim di PTUN Jakarta pukul 10.00 WIB pagi ini.
ADVERTISEMENT
Gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K diajukan kepada PTUN Jakarta pada Januari 2016. KSTJ menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi terhadap PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, I, dan K.
Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dimaksud adalah Nomor 2268, 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan I kepada PT Jakarta Propertindo serta terbit pada 22 Oktober 2015.
Serta SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, yang terbit pada 17 November 2015.
Sidang hari ini merupakan kali kedua sidang gugatan terkait pulau reklamasi digelar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya di tahun 2016 silam pernah diadakan pula sidang gugatan reklamasi untuk Pulau G.
Saat itu KNTI mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 lalu. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam gugatan yang diberikan kepada PTUN, pihak pengguat menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 objek gugatan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/ 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.
ADVERTISEMENT
Kemudian di tahun 2016, Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo memberikan keputusan dalam sidang yang digelar di PTUN hari Selasa, (31/5/2016). Hakim menetapkan bahwa tergugat harus menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 315.000 kepada tergugat dan tergugat intervensi, yakni PT Muara Wisesa Samudra.
Namun kemenangan para nelayan dipersidangan tersebut sebelumnya diwarnai dengan aksi penyegelan Pulau G oleh para nelayan. Tepatnya hari Minggu 17 April 2016, Ketua KNTI Riza Damanik mengungkapkan alasan nelayan hanya menyegel Pulau G. Salah satu alasannya ialah karena aksi penyegelan kali ini merupakan aksi simbolik.
Aksi penyegelan Pulau G dan kemenangan nelayan di persidangan berlangsung singkat,
ADVERTISEMENT
Usai keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan.
Pengajuan banding oleh Pemprov DKI Jakarta membuat para nelayan gigit jari. Pasalnya pada 13 Oktober 2016, Pemprov DKI memenangkan banding yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.
Usai memenangkan banding tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa reklamasi akan tetap dilanjutkan. Ahok pun sempat memberikanpernyataan bahwa dirinya lebih senang jika reklamasi dibatalkan, sehingga reklamasi bisa dikuasai oleh BUMD.
Usai kemenangan Pemprov DKI Jakarta tersebut, para nelayan belum kehilangan asa untuk memperjuangankan Teluk Jakarta dari reklamasi.
ADVERTISEMENT
Perjuangan untuk membebaskan Teluk Jakarta dari reklamasi sempat dilakukan pada Januari 2016 silam, pengajuan ini memang dilakukan jauh hari sebelum kemenangan Pemprov DKI di sidang banding yang mereka menangi.
Melihat perjalanan sidang gugatan reklamasi teluk Jakarta di PTUN, apakah sidang hari ini akan menghasilkan putusan yang memenangkan nelayan atau sebaliknya. Mari kita nantikan.
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)