Polemik Simpang Susun Semanggi, Ahok Vs Fahri Hamzah

6 Mei 2017 13:27 WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembangunan simpang susun Semanggi. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama ini selalu membanggakan proyek simpan susun Semanggi yang dibangun oleh perusahaan swasta sebagai kontribusi atas koefisien lantai bangunan (KLB). Namun, beberapa pihak kemudian muncul dan mengkritik keputusannya tersebut. Salah satunya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
ADVERTISEMENT
Fahri berkeyakinan bahwa mekanisme pembangunan simpang semanggi selama ini telah salah. "Tidak ada istilah pembiayaan dari sumber dana non-APBD, karena CSR pun harus masuk dalam sumber penerimaan APBD, Tidak boleh uang denda langsung dipakai membangun" kata Fahri seperti dikutip dari instagram miliknya, Sabtu (6/5).
Fahri berkeyakinan adanya 'denda' atas KLB sebuah bangunan konstruksi oleh perusahaan swasta harus lebih dulu masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Jika ia adalah uang denda, maka masuk pendapatan negara (PNBP), bukan sumbangan swasta," kata Fahri.
Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Fahri, pembangunan proyek simpang susun Semanggi harus terlebih dahulu dibahas bersama DPRD. Dana CSR dan kontribusi tambahan harus lebih dulu masuk APBD.
"Jadi swasta yang kena denda tidak bisa langsung diminta untuk bangun simpang susun Semanggi. Itu salah fatal" tutur dia.
ADVERTISEMENT
Setelah masuk APBD, sebuah proyek dan belanja daerah harus direncanakan dan dibahas bersama DPRD. Hal ini dilakukan agar mudah dalam melakukan pengawasan. Apabila tak masuk APBD dan dibahas di DPRD, akan sulit dilakukan pengawasan.
"Bagaimana bisa DPRD melakukan pengawasan terhadap sebuah proyek yang tidak menggunakan dana APBD," tutur Fahri.
Bukan hanya soal dana, apa yang dilakukan Ahok soal Simpang Susun Semanggi juga dibenturkan dengan UU Tata Ruang. Simpang Semanggi dinilai tidak ada dalam RTRW DKI.
Ahok tiba di Balai Kota. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Namun demikian, Ahok seolah tidak menghiraukan omongan publik soal proyek yang dianggapnya sebagai penguraI kemacetan Jakarta ini.
Pada sebuah kesempatan dalam acara di salah satu stasiun tv swasta. Dalam acara itu Ahok mengatakan ada payung hukum terkait dengan pembiayaan proyek infrastruktur di DKI yang menggunakan dana kontribusi, seperti simpang susun Semanggi. Payung hukum tersebut berupa peraturan Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
"Kontribusi tambahan gedung, ada Permendagri, tidak boleh ambil uang. Padahal pengusaha untung, maka bagilah untung itu. Bukan bagi dalam bentuk uang, tapi bagi infrastruktur. Uang (infrastruktur) dari mereka, dinilai oleh penilai, lalu dicatat masuk APBD," kata Ahok dalam acara Mata Najwa pada Senin (27/3).