Konten dari Pengguna

Tabrakan Semu Hak Perempuan dan Stabilitas Negara dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah

Aditiya Widodo Putra

Aditiya Widodo Putra

Seorang profesional bidang Hukum Internasional dan Tata Kelola Global. Banyak menyelesaikan kursus online spesialis di Harvard Law School (Program tentang Hukum Internasional), University of Oxford, Stanford University, serta Leiden University.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aditiya Widodo Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan



Potret perempuan berbusana anggun di tengah taman bunga ini melambangkan martabat dan keindahan eksistensi perempuan yang harus dijaga dalam harmoni kehidupan. (Foto: Dokumen Pribadi/Nano Banana AI Generated)
zoom-in-whitePerbesar
Potret perempuan berbusana anggun di tengah taman bunga ini melambangkan martabat dan keindahan eksistensi perempuan yang harus dijaga dalam harmoni kehidupan. (Foto: Dokumen Pribadi/Nano Banana AI Generated)

Memahami Kerangka Dasar Kullī dan Juz‘ī dalam Pemikiran al-Syāṭibī Ketika kita berbicara tentang hukum Islam, salah satu kekeliruan paling mendasar yang terus berulang di berbagai negara Muslim adalah mencampuradukkan antara apa yang bersifat Universal (Kullī) dan apa yang bersifat Partikular (Juz‘ī). Imam Abū Isḥāq al-Syāṭibī dalam Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah telah meletakkan fondasi yang sangat jelas tentang hal ini. Beliau menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas lima tujuan universal yang bersifat pasti, Menjaga Agama, JIwa, Akal, Keturunan, dan Harta. Kelima tujuan ini tidak bisa ditawar karena ia merupakan maqāṣid kulliyyah yang menjadi ruh dari setiap ketentuan hukum. Yang menarik, al-Syāṭibī tidak pernah menyebut Stabilitas Negara sebagai tujuan universal yang berdiri sendiri. Sebaliknya, stabilitas hanyalah instrumen untuk mencapai kelima tujuan tersebut, bukan tujuan itu sendiri. Inilah titik awal yang sering dilupakan oleh para pengambil kebijakan ketika mereka mengklaim bahwa hak-hak individu harus dikorbankan demi kepentingan kolektif. Dalam Al-Muwāfaqat, al-Syāṭibī membedakan secara tegas antara Al-maṣāliḥ al-kulliyyah dan Al-maṣāliḥ al-juz’iyyah. Yang pertama bersifat qaṭ‘iyyah, artinya kepastiannya tidak bisa diganggu gugat karena ia bersumber dari tujuan syariat itu sendiri. Sedangkan yang kedua bersifat zanniyyah, karena ia terkait dengan sarana, konteks, dan implementasi yang bisa berubah. Ketika seseorang atau lembaga mengklaim bahwa stabilitas nasional adalah kullī yang harus didahulukan di atas hak-hak perempuan yang dianggap juz’ī, sebenarnya mereka telah melakukan pembalikan epistemik yang berbahaya. Mereka menjadikan sesuatu yang bersifat instrumental sebagai tujuan final, dan menjadikan sesuatu yang merupakan bagian dari Maqāṣid Kulliyyah sebagai sesuatu yang bisa dikorbankan. Padahal, perlindungan terhadap jiwa, akal, dan keturunan perempuan adalah bagian tak terpisahkan dari kulliyyāt itu sendiri. Tidak ada hierarki yang memisahkan keduanya. Ketika Stabilitas Menjadi Tameng bagi Diskriminasi Fenomena penggunaan narasi stabilitas untuk membenarkan pembatasan hak perempuan bukanlah hal baru. Di berbagai sidang United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan dalam laporan-laporan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), kasus serupa muncul berulang kali. Negara A mengklam bahwa membiarkan perempuan berpendapat secara bebas akan mengganggu harmoni sosial. Negara B menyatakan bahwa memberikan akses pendidikan tinggi bagi perempuan akan merusak tatanan keluarga tradisional yang menjadi pilar stabilitas. Negara C melarang perempuan berpartisipasi dalam politik karena dianggap memecah belah persatuan nasional. Ironisnya, klaim-klaim ini justru muncul di negara-negara yang secara konsisten menempati peringkat rendah dalam Human Development Index dan memiliki tingkat kerentanan terhadap konflik yang tinggi. Al-Syāṭibī telah memberikan alat analisis yang sangat tajam untuk membongkar klaim semacam ini. Dalam Al-Muwāfaqat, beliau mengajarkan bahwa setiap kebijakan yang mengatasnamakan kemaslahatan publik harus diuji melalui tahqīq al-manāṭ, yaitu proses verifikasi apakah yang disebut sebagai kemaslahatan itu benar-benar sesuai dengan tujuan syariat atau justru hanya melindungi kepentingan segelintir orang. Majma‘ al-Buḥūth al-Islāmiyyah di Kairo dalam risalahnya Al-Mar’ah wa al-Maqāṣid al-Syarī‘ah tahun 2020 menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam al-Qur’an dan sunnah yang membenarkan pembatasan hak-hak dasar perempuan atas nama stabilitas politik. Sebaliknya, al-Qur’an secara eksplisit menjamin hak perempuan dalam berkontrak, berpendapat, dan berpartisipasi dalam ruang publik sebagaimana tergambar dalam sosok perempuan-perempuan yang terlibat dalam diskursus langsung dengan Nabi. Metodologi al-Syāṭibī dalam Menyelesaikan Konflik antara Kullī dan Juz‘ī Al-Syāṭibī selain memberikan kerangka filosofis, juga metodologi operasional untuk menyelesaikan konflik antara Kullī dan Juz‘ī. Dalam jilid IV Al-Muwāfaqat, tepatnya pada bab Al-Ta‘āruḍ wa al-Tarjīḥ, beliau memaparkan tiga tingkatan analisis. Tingkatan Pertama adalah Tahqīq Al-manāṭ Al-kullī, yaitu memastikan apakah sesuatu yang diklaim sebagai kullī benar-benar bersifat universal atau hanya kepentingan kelompok yang dibungkus dengan narasi universalitas. Ini penting karena sering terjadi pengklaiman bahwa stabilitas adalah kullī, padahal yang dimaksud adalah stabilitas kekuasaan penguasa, bukan stabilitas masyarakat secara keseluruhan. Tingkatan kedua adalah Al-‘amal bi Al-aqwā wa Al-akwa‘, yaitu mengambil argumen yang paling kuat di antara dua argumen yang bertentangan. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap jiwa, akal, dan keturunan perempuan berada pada tingkat qaṭ‘iyyah al-tsubūt wa al-dalālah. Tidak ada keraguan dalam al-Qur’an dan sunnah tentang wajibnya melindungi hak-hak ini. Sementara klaim bahwa membatasi hak perempuan akan menciptakan stabilitas berada pada tingkat zanniyyah, karena tidak ada dalil yang secara tegas menyatakan hubungan kausal antara keduanya, bahkan fakta empiris menunjukkan sebaliknya. Maka, yang diutamakan adalah yang Aqwā atau yang lebih kuat secara dalil dan secara maslahat. Kaidah lā ijtihād fī muqābil al-naṣṣ yang dikenal dalam usul fikih menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ijtihad jika bertentangan dengan nash yang pasti. Tingkatan ketiga adalah Al-Muwāzanah bayna Al-Maṣāliḥ wa Al-Mafāsid, yaitu menimbang secara cermat antara kemaslahatan yang ingin dicapai dan kerusakan yang akan ditimbulkan. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa jika suatu kebijakan mengandung mafsadah yang lebih besar daripada maṣlaḥah-nya, maka kebijakan tersebut harus ditinggalkan meskipun diklaim sebagai stabilitas. Banyak negara yang membatasi hak-hak perempuan dengan dalih stabilitas justru mengalami peningkatan Political Instability Index dalam jangka panjang. Artinya, mafsadah yang ditimbulkan, berupa pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan, hilangnya kepercayaan publik, dan degradasi kualitas sumber daya manusia—secara sistemik merusak maqāṣid yang ingin dilindungi oleh stabilitas itu sendiri. Bukti-bukti dari Al-Qur’an dan Hadis yang Tidak Bisa Ditawar

Dalam kajian al-Qur’an, pendekatan yang paling akurat untuk memahami hubungan antara kepentingan universal dan partikular adalah dengan menggunakan metode tafsīr Maqāṣidī, yaitu pendekatan yang menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan merujuk pada tujuan-tujuan universal syariat. Metode ini dikembangkan secara sistematis oleh para peneliti di Majma‘ al-Buḥūth al-Islāmiyyah al-Azhar dan menjadi kurikulum wajib bagi program doktoral di bidang tafsir dan usul fikih. Ketika kita membaca ayat-ayat tentang perempuan, seperti dalam QS. al-Nisa’ ayat 19 yang melarang memperlakukan perempuan sebagai objek warisan yang diwarisi secara paksa, atau dalam QS. al-Mumtahanah ayat 12 yang menjamin hak perempuan untuk memberikan baiat secara langsung tanpa perantara, kita menemukan pola yang sangat jelas bahwa Al-Qur’an datang untuk melindungi hak-hak perempuan sebagai individu yang merdeka dan bertanggung jawab di hadapan Allah. Para ulama usul fikih seperti al-Syāṭibī, al-Qarāfī dalam Al-Furūq, dan al-Suyūṭī dalam Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir sepakat bahwa Al-aḥkām Al-juz’iyyah yang tampak membatasi kebebasan seperti kewajiban berhijab atau aturan tentang pergaulan harus dipahami dalam kerangka perlindungan terhadap Al-nafs, Al-‘aql, dan Al-nasl, bukan dalam kerangka pembatasan hak. Perbedaan antara membatasi dan melindungi terletak pada niat, konteks, dan implementasi. Jika suatu aturan yang dibuat dengan klaim Melindungi Perempuan justru menyebabkan perempuan kehilangan akses terhadap Pendidikan, kehilangan hak untuk Bekerja, atau kehilangan perlindungan hukum dari Kekerasan, maka aturan tersebut telah menyimpang dari maqāṣid yang menjadi tujuannya. Implikasi Kebijakan dan Standar Internasional Pendekatan maqāṣid-based policy analysis yang digunakan oleh Islamic Development Bank (IsDB) dan UNESCO Chair in Maqasid Studies telah menjadi standar baru dalam penyusunan kebijakan publik di negara-negara Muslim. Metode ini mensyaratkan bahwa setiap kebijakan yang diklaim berdasarkan syariat harus melalui tiga tahap uji, Pertama Uji maqāṣid, Apakah kebijakan ini benar-benar melindungi kelima tujuan universal. Uji Maṣlaḥah, Apakah manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya. Uji ‘Adālah, Apakah kebijakan ini diterapkan secara adil tanpa diskriminasi. Tunisia, Maroko, dan Malaysia adalah tiga negara yang telah mengadopsi metodologi ini dalam reformasi hukum keluarga mereka. Hasilnya, ketiga negara tersebut berhasil menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja, dan secara konsisten memperbaiki peringkat mereka dalam Gender Development Index. Yang menarik, al-Syāṭibī sendiri dalam Al-Muwāfaqat memberikan peringatan keras terhadap praktik al-taḥākum ilā al-‘urf fī muqābil al-maqāṣid, yaitu menjadikan adat kebiasaan lokal sebagai otoritas yang mengalahkan tujuan-tujuan universal syariat. Beliau menyatakan bahwa banyak kebiasaan lokal yang diklaim sebagai Tradisi Islam sebenarnya adalah produk budaya patriarkal yang tidak memiliki sandaran dalam al-Qur’an dan sunnah. Sebagai penutup, apa yang dirumuskan oleh al-Syāṭibī lebih dari lima abad yang lalu tentang hubungan antara kullī dan juz‘ī ternyata memiliki implikasi yang sangat besar bagi perjuangan menegakkan keadilan di era modern. Kerangka ini mengajarkan bahwa stabilitas bukanlah tujuan, melainkan sarana. Hak-hak individu bukanlah sesuatu yang bisa dikorbankan, melainkan bagian tak terpisahkan dari kemaslahatan kolektif. Ketika seorang perempuan kehilangan haknya atas pendidikan, kehilangan perlindungan dari kekerasan, atau kehilangan ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, maka bukan hanya dirinya yang dirugikan, tetapi seluruh masyarakat kehilangan potensi untuk mencapai kesejahteraan yang sesungguhnya. Dalam bahasa al-Syāṭibī, ketika juz’ī yang hakiki diabaikan, maka kullī yang sejati tidak akan pernah tercapai.



Terima Kasih



Ilustrasi seorang perempuan yang sedang membaca di perpustakaan klasik ini melambangkan pentingnya akses pengetahuan dan literasi sebagai fondasi emansipasi perempuan. (Foto: Dokumen Pribadi/Nano Banana AI Generated)