Kriteria Komisaris BUMN: Antara Profesionalisme dan Imbalan Politik

A dad, diplomat, and wildlife photography enthusiast. Views are my own.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Aditya Aji Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penunjukan komisaris di lingkungan perusahaan milik negara dan anak-anak perusahaannya semakin sering menimbulkan perdebatan di ruang publik. Jabatan yang sejatinya strategis ini, di mana seseorang diberi mandat untuk mengawasi dan memberi nasihat atau rekomendasi kepada direksi, tampaknya perlahan bergeser dari prinsip profesionalisme menuju ranah yang lebih politis.
Idealnya, komisaris bukan hanya pengisi kursi dalam struktur organisasi, melainkan aktor penting dalam memastikan keberlanjutan dan integritas perusahaan. Ia dituntut untuk memahami industri yang diawasi, menguasai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta mampu menjaga jarak dari konflik kepentingan yang dapat merusak objektivitas pengawasan. Di banyak negara dengan ekosistem bisnis yang sehat, posisi ini diisi oleh individu yang telah membuktikan kapabilitasnya melalui pengalaman panjang di sektor relevan.
Namun, dalam konteks Indonesia, terutama di lingkungan BUMN, realitas yang tampak justru berbeda. Tidak sedikit penunjukan komisaris yang lebih menonjolkan unsur kedekatan politik, popularitas, atau afiliasi non-profesional, ketimbang rekam jejak dan keahlian teknis. Dalam beberapa kasus, orang yang ditunjuk tidak memiliki pengalaman di bidang usaha perusahaan tempat ia akan mengawasi. Bahkan, latar belakangnya sama sekali tidak berkaitan dengan sektor tersebut. Ironisnya, ini tidak dianggap sebagai masalah besar, setidaknya oleh pihak yang berwenang melakukan penunjukan.
Kecenderungan ini tentu menimbulkan pertanyaan yang lebih luas tentang arah kebijakan pengelolaan perusahaan milik negara. Apakah BUMN masih dilihat sebagai instrumen ekonomi yang harus dikelola secara profesional dan efisien? Atau BUMN mulai berfungsi sebagai hadiah bagi pendukung suatu kepentingan lain yang tak selalu sejalan dengan tujuan bisnis?
Ketika seseorang yang tidak memiliki pengalaman di sektor logistik udara, misalnya, ditunjuk menjadi komisaris anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perawatan sarana transportasi udara, muncul pertanyaan wajar: kontribusi seperti apa yang diharapkan dari sosok tersebut? Apakah ia mampu memahami kompleksitas manajemen rantai pasok, risiko keselamatan, atau strategi ekspansi internasional? Atau justru kehadirannya lebih bersifat representatif, sebagai bagian dari pembagian "jatah" kekuasaan pasca pemilu?
Dalam jangka pendek, keputusan seperti ini mungkin tidak menimbulkan efek langsung yang dramatis. Namun dalam jangka panjang, praktik semacam ini berisiko melemahkan kultur meritokrasi yang seharusnya tumbuh dalam tubuh BUMN. Lebih dari itu, keputusan yang tidak berbasis kompetensi dapat merusak integritas tata kelola, menurunkan kepercayaan investor, serta menghambat inovasi dan efisiensi yang dibutuhkan perusahaan untuk bersaing di pasar global.
Menjaga kualitas pengawasan perusahaan melalui penunjukan komisaris yang tepat bukan semata soal teknis administrasi. Ini adalah soal etika publik, transparansi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Karena pada akhirnya, perusahaan-perusahaan ini bukan milik segelintir pejabat, melainkan milik negara dan rakyat.
Jika jabatan komisaris terus digunakan sebagai ruang balas jasa politik atau panggung perpanjangan popularitas, maka kita semua sedang menyaksikan pengikisan integritas institusi negara oleh pilihan-pilihan yang tak berbasis kualitas. Dan dari situ, publik patut bertanya: apa benar penunjukan komisaris di BUMN hari ini dilakukan berdasarkan kriteria yang seharusnya?
