Konten dari Pengguna

Carut-marut Bansos COVID-19

Aditya Ardiansyah
Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ
8 Juli 2021 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aditya Ardiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aditya Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aditya Ardiansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah Wabah Covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional dan pandemi, yang mana kemudian terdapat beberapa wilayah harus dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau sekarang ini berubah menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal tersebut menyebabkan dampak yang cukup signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Salah satunya, banyak orang di PHK oleh perusahaan, karena ketidakmampuan perusahaan mempertahankan karyawan dalam situasi pandemi. Maka akhirnya Pemerintah memberikan Bantuan Sosial (Bansos) sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap masyarakat. Bantuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Pada awalnya, program ini berjalan dengan lancar. Tetapi lama kelamaan carut marut bansos mulai kelihatan. Dimulai dari bantuan yang tidak tepat sasaran, data penerima ganda, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan sang menteri dan masyarakat penyalur bansos. Carut marut yang terjadi membuat masyarakat menjadi gusar terhadap pemerintah, karena ketidakjelasan program bansos ini. Gusarnya masyarakat mengakibatkan melunturnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat carut marutnya bansos ini.
Carut marutnya bansos bisa diatasi bila direncanakan dengan baik dan teliti dikarenakan masih banyaknya data ganda penerima dan tidak tepat sasaran penerima. Maka dari itu, seharusnya pemerintah mensinkronkan data pusat dan daerah yang terdapat di dukcapil sebagi data penerima bansos agar tidak terjadinya data ganda. Dan juga, pemerintah daerah dapat mendata manual melalui kecamatan dan desa/lurah sebagai konfirmasi warga yang berhak dapat bansos tapi belum terdata sehingga belum menerima bansos. Selain itu, jangan lakukan korupsi pada pelaksanaan bantuan ini, karena tindakan korupsi pada bantuan bencana akan membuat masyarakat menjadi tidak percaya lagi terhadap bantuan itu, dan merusak rencana yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Semoga dengan pergantian Menteri Sosial yang baru, bisa mengatasi carut marut program bansos ini, dengan mempertimbangkan solusi yang tadi telah ditawarkan. Karena bansos bagi masyarakat yang membutuhkan itu penting, apalagi di masa pandemi ini. Masa yang di mana masyarakat terdampak signifikan ekonominya, sehingga kesulitan untuk membeli bahan pokok dan lain sebagainya.