Konten dari Pengguna

HAKI Dalam Prespektif Islam

Aditya Fakhri
Mahasiswa aktif Prodi Kimia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
10 Agustus 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aditya Fakhri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari sudut pandang islam, di dunia ini kepemilikan hanya milik Allah. Sebagai seorang muslim kita tidak diberikan hak penuh oleh Allah untuk mengatur apa yang bukan kehendak manusia sehingga Allah memerintahkan manusia untuk menjalankan kewajiban. Kewajiban ini bukan hanya sebagai langkah manusia untuk mendapatkan pahala, namun juga untuk memperoleh hak atas apa yang telah dikerjakan dan diamalkan. Hal ini juga mengisyaratkan bahwa manusia akan mencapai keseimbangan pada dirinya.
ADVERTISEMENT
Manusia merupakan ciptaan Allah yang diamanahi untuk menjadi khalifah di dunia. Oleh karenanya setiap manusia memiliki kuasa untuk menggunakan dan menjaga apapun yang berada di bumi sehingga dapat memanfaatkannya untuk hal yang bersifat kemasyarakatan maupun pribadi. Pertanggungjawaban dalam pemanfaatannya ini akan memunculkan dampak positif dan negatif yang tercipta antar manusia karena konflik hak dan kewajiban. Maka dari itu Allah mengaturnya dalam syariat.
Menurut Marwan pada 2010, hak bertujuan untuk menjaga kepentingan berupa kekuasaan sesuai dengan kepentingan yang dimilikinya. Setiap orang mempunyai hak untuk dilindungi agar dirinya terjaga baik secara materi maupun non materi. Hak memiliki kriteria maupun ketentuan terutama dalam ranah pribadi terutama dalam syariat islam. Menurut Muhammad Abdul Mannan syariat dalam pribadi mencakup :
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan harta benda secara terus menerus. Seseorang yang memiliki Hak pribadi harus mempertimbangkan etika dan keadilan yang didasari oleh kebijaksanaan. Karena dampak yang ditimbulkan akan negatif ketika dalam pemanfaatan harta benda ini membentuk keserakahan. sehingga untuk mencegah hal tersebut dasar pertimbangan serta kerasionalan harus ditekankan untuk membangun kesejahteraan serta kebermanfaatan yang lebih luas terhadap masyarakat. Misalnya ketika hak yang diperoleh dari harta benda telah menghasilkan keuntungan yang banyak. Seorang muslim harus menyisihkan keuntungan tersebut untuk dizakatkan atau disedekahkan
Penggunaan benda tanpa merugikan orang lain. Benda merupakan suatu hal materi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh hak. Namun, ketika hak penggunaan benda ini memunculkan kerugian dan mengganggu keberlangsungan hidup di masyarakat maka hak yang diperoleh dapat melanggar syariat. Misalnya dalam penggunaan hak dan benda ini hanya kebermanfaatannya hanya berpihak pada satu golongan saja maka hal ini menimbulkan kesenjangan serta kerugian.
ADVERTISEMENT
Memiliki harta benda yang sah. Dalam memperoleh hak dalam harta haruslah diakui dan tidak didapatkan dengan cara yang buruk. Artinya sahnya suatu hak atas harta benda bergantung terhadap bagaimana proses dalam memperolehnya. Misalnya apabila dalam mendapatkan harta diperoleh dari kegiatan pencurian, perjudian ataupun penyogokan maka sahnya suatu hak harta benda dapat menyinggung syariat yang telah ditetapkan oleh Allah.
Berdasarkan hukum, perlindungan hak ini berkaitan dengan Hak kekayaan Intelektual. Dalam pandangan islam Hak Kekayaan Intelektual bersinggungan dengan hak ibtikar. Ibtikar adalah sebuah hasil yang dihasilkan oleh seseorang berupa pemikiran berdasarkan pengetahuan dan analisis serta menghasilkan penemuan yang belum pernah dimiliki oleh orang lain. Hak ibtikar terdiri dari hak cipta pada suatu penemuan benda, hak terhadap suatu karya karangan ataupun sesuatu yang didapatkan berdasarkan pemikiran yang dapat berguna bagi pribadi maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hak ibtikar didasari oleh sesuatu yang biasa terjadi masyarakat dan maslahah mursalah yaitu penetapan hukum pada persoalan baru yang tidak terdapat dalam berbagai riwayat. Hak ibtikar ini dapat diperoleh ketika setiap pemikiran dan usaha didasari kebermanfaatan bagi umat. Sehingga hak cipta yang diperoleh merupakan sebuah kemuliaan. Hal ini juga bersinggungan dengan pertanggungjawaban dari hak ibtikar itu sendiri yaitu apakah sebuah hak cipta memiliki dampak buruk yang dapat mempengaruhi seseorang di hari akhir kelak.
Hak ibtikar ini adalah hak cipta sehingga seseorang yang memiliki hak ibtikar memiliki kuasa untuk bertindak atas kepentingan penemuannya baik perizinan maupunan penggunaannya untuk kepentingan yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan makna dari surat An-Nisa ayat 32 yaitu :
ADVERTISEMENT
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا
اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
Ayat ini memberikan penjelasan pada setiap manusia untuk tidak iri terhadap pemberian dari Allah. Segala sesuatu telah diberikan oleh Allah sesuai dengan kadarnya sesuai dengan apa yang telah diusahakan karena Allah yang mengetahui segala kapasitas umatnya.
Hal ini berkaitan bahwa Allah telah memberikan hak berdasarkan apa yang telah diusahakan. Dalam hal ini apabila seorang manusia mengusahakan untuk menemukan sesuatu dan mendapatkan hak cipta maka hak ibtikar akan diperoleh sebagai bagian yang diberikan oleh Allah. Namun perlu diketahui bahwa hak ibtikar ini merupakan hak yang bersinggungan dengan kebermanfaatan umat . Sehingga dalam menjalani hak ibtikar perlu diketahui bagaimana memperoleh penemuan dengan cara yang baik. Hal ini diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 29 yaitu :
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا.”
Dalam ayat ini diterangkan bahwa manusia yang beriman dilarang untuk memakai ataupun mengkonsumsi harta milik orang lain dengan cara yang buruk. Namun hal ini dapat diperbolehkan apabila terjadi persetujuan antara dua belah pihak terutama dalam perdagangan sehingga tidak terjadi ketimpangan satu sama lain.
Hal ini berhubungan dengan anggapan bahwa manusia tidak boleh memperoleh sesuatu dengan cara yang batil dan mengakibatkan kerugian. Hak ibtikar merupakan hak moral oleh karenanya apabila dalam penemuannya terdapat hal yang buruk dan berdampak negatif hak cipta dapat dihilangkan.
Jika dilihat dari kehidupan dalam masyarakat islam Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual ini diatur oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memiliki pandangan tersendiri mengenai masalah ini. MUI mengeluarkan fatwa pada tahun 2005 yang menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan sesuatu yang dihasilkan oleh pola pemikiran manusia dan memunculkan ide untuk dijadikan hasil berupa produk. Hasil produk ini haruslah berdasarkan peraturan perundang - undangan yang telah ditetapkan. Siapapun yang memiliki dan menghasilkan berupa kekayaan intelektual ini mendapatkan hak sebagai pemilik untuk melipatgandakan dan menyebarluaskan produknya berdasarkan undang - undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Menurut Amin pada tahun 2010. Fatwa ini muncul dikarenakan banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan dengan banyaknya pembajakan. Adapun hasil dari fatwa ini menyatakan bahwa pembajakan atas Kekayaan Intelektual adalah haram. Pelanggaran yang dilakukan yang menyangkut dengan Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah kezaliman yang mencederai pemikiran yang telah diciptakan oleh manusia.
Keberadaan hak cipta atau hak ibtikar sangatlah dilindungi oleh hukum islam. Sehingga apabila ada pembajakan dalam suatu karya cipta dapat melanggar hak kepengarangan. Apabila terjadi pelanggaran tersebut maka, tergolong dalam kezaliman dan kemaksiatan karena termasuk dalam pencurian dan pemilik hak cipta berhak mendapatkan ganti rugi.
Dalam Ensiklopedi Umat Islam dinyatakan bahwa dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi, Hak cipta atau ibtikar tidak dapat diwariskan karena tidak mengandung unsur materi. namun, pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa pewarisan tidak hanya berdasarkan dari materi saja namun terdiri atas hak dan pemanfaatannya. Hal ini didasari dengan apa yang diutarakan oleh Rasulullah yaitu ahli waris memiliki hak ketika hak dan harta yang dimiliki oleh seseorang telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyatakan bahwa setiap hak ibtikar memiliki kesinambungan dengan harta dan nilai yang memiliki manfaat. Hal inilah yang menjadi dasar bagaimana hak cipta dapat diwariskan sesuai dengan syariat. Hal ini juga diperkuat dengan pendapat menurut al-Duraini yang mengatakan bahwa mayoritas ulama terutama pada beberapa mazhab berpendapat bahwa hak ibtikar atau hak cipta terklasifikasi sebagai harta sama seperti benda sehingga boleh dimanfaatkan sesuai dengan syariat islam.
Daftar Pustaka
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, 2011, hlm. 30.
Ma‟ruf Amin, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta : Majelis Ulama Indonesia, 2010 , Pembahasan ke 37.
Mannan, Muhammad Abdul. 1980. Islamic Economics, Theory and Practice, Delhi: Idarah Adabiyati.
ADVERTISEMENT
Ensiklopedi Hukum Islam. 1994. Cet. 3, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.