Konten dari Pengguna

Proses Pembatalan Terhadap Sengketa Merek

Aditya Fakhri
Mahasiswa aktif Prodi Kimia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
10 Agustus 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aditya Fakhri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Pembatalan Pendaftaran

Merek adalah sebuah hasil karya berupa kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seorang manusia. Merek merupakan sebuah penanda untuk mengesensikan suatu objek sehingga apa yang menjadi identitas pada merek tersebut dapat dikenal dan mudah untuk diinformasikan. Namun dalam hal ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu merek dapat diresmikan kepada khalayak umum. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun persyaratan tersebut antara lain :
ADVERTISEMENT
1. Merek yang akan didaftarkan tidak boleh melanggar etika moral dan norma - norma kehidupan. Misalnya tidak boleh menggunakan kata - kata kasar yang menyinggung.
2. Informasi mengenai merek harus jelas. Misalnya apabila menggunakan nama hewan maka harus jelas hewannya.
3. Merek yang tidak boleh menyerupai merek lain yang sudah terdaftar dan harus orisinil.
4. Manfaat yang dimiliki oleh merek yang didaftarkan harus sesuai. Misalnya obat parasetamol untuk meredakan pusing.
5. Penamaan merek tidak boleh dinamai dengan subjek maupun objek umum. Misalnya gitar listrik untuk gitar.
Secara lebih rinci, persyaratan ini akan dilihat lagi dari permohonan untuk disesuaikan yaitu :
1. Merek yang terlebih dahulu didaftarkan untuk membedakan pada merek yang sama.
ADVERTISEMENT
2. Merek yang sudah terdaftar dan sudah diketahui masyarakat pada merek yang sama.
3. Merek yang berdasarkan kriteria dan kesepakatan yang berlaku.
4. Merek yang diambil dari penyingkatan nama seseorang berdasarkan perizinan.
Kriteria ini haruslah diverifikasi terlebih dahulu. Apabila semua telah memenuhi kriteria maka notifikasi mengenai permohonan ini akan diterbitkan berupa berita acara yang resmi dikeluarkan. Jangka waktu yang ditempuh yaitu selama lima belas hari. Dalam masa ini apabila terdapat penolakan dari beberapa pihak. Maka pihak yang bersangkutan dapat melaporkan hal ini ke Kementerian Hukum dan Ham dengan mengirimkan surat penolakan yang diberikan secara resmi. Surat ini harus dikirimkan dalam rentang waktu 2 bulan.
https://img.freepik.com/free-photo/still-life-with-scales-justice_23-2149776012.jpg?t=st=1723209987~exp=1723213587~hmac=00780967ace0d7f12d2ce6474c5560cd91cff172c482557d09e91fdaa6d63ca5&w=2000
Jika dalam jangka waktu 2 bulan ini tidak terdapat penolakan maka sertifikat terhadap merek yang didaftarkan dapat dikeluarkan. Sertifikat ini harus segera diambil paling lama yaitu selama 18 bulan. Apabila sertifikat tersebut tidak tindak lanjuti untuk diambil. Pemerintah berhak untuk menghapuskannya.
ADVERTISEMENT

Akibat hukum pembatalan

Hal ini haruslah melalui mekanisme pada pengadilan. Pembatalan ini dapat direalisasikan ketika merek yang telah didaftarkan sudah berusia 5 tahun, adapun pengajuannya harus menggunakan gugatan resmi.
Namun ketika sudah melebihi 5 tahun maka penggugatan tidak dapat dilakukan. Penggugatan yang sudah melebihi lima tahun hanya dapat dilakukan dengan mediasi kedua belah pihak atau apabila pada merek yang telah didaftarkan terbukti melanggar Undang - Undang.

Sengketa

Pada 2017 terdapat sebuah sengketa yang melibatkan dua pihak yaitu Iwan Tirta sebagai penggugat dan PT Pusaka Iwan Tirta sebagai tergugat. Sengketa ini didasari oleh persamaan nama yang dimiliki oleh dua pihak tersebut sehingga menimbulkan indikasi bahwa terjadi peniruan nama merek. Permohonan gugatan ini dimasukan untuk membatalkan adanya merek PT Pusaka Iwan Tirta agar tidak terjadi akibat hukum yang berkepanjangan.
ADVERTISEMENT

Penyelesaian

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, tergugat PT Pusaka Iwan Tirta telah melakukan pelanggaran terhadap merek karena tidak terdapat persetujuan antara pihak penggugat dan memiliki kesamaan dengan nama yang telah terdaftar terlebih dahulu.

Daftar Pustaka

Haris Munandar dan Sally Sitanggang.2008. Mengenal HAKI hak kekayaan intelektual. Jakarta: Esensi H.B. Sutopo. 2002. Metodologi penelitian kualitatif. Surakarta: UNS Press
Ismail Saleh.1990. Hukum dan Ekonomi. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Iswi Hariyani. 2010. Prosedur mengurus HAKI yang benar. Jakarta: PT Suka Buku